Analisis Yuridis Penggunaan Media Sosial Terhadap Tingginya Tuntutan Pidana Dalam Praktik Kedokteran
Keywords:
Media Sosial, Tuntutan Pidana, Praktik KedokteranAbstract
Pada era global dewasa ini, tenaga medis merupakan salah satu profesi yang mendapatkan sorotan masyarakat, karena sifat pengabdiannya kepada masyarakat sangat kompleks. Akhir-akhir ini, masyarakat banyak yang menyoroti kinerja tenaga medis, baik sorotan yang disampaikan secara langsung ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai induk organisasi para dokter, maupun yang disiarkan melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam memberikan upaya media, dokter seringkali akhirnya mendapatkan tuntutan hukum secara pidana karena perbuatannya yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan profesi pekerjaanya kemudian direkam dan disebarluaskan di media sosial menjadi viral, Dengan adanya kasus yang viral melalui media sosial kasus dokter yang memberikan layanan kesehatan akan semakin besar dan viral. Hal tersebut tidak lepas dari persepsi dan komentar dari pera netizen atau orang-orang yang berkomentar di kolom komentar media sosial yang bersangkutan. Atas dasar hal tersebut kemudian muncul dorongan untuk melakukan upaya hukum kepada dokter atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Permasalahannya, media sosial rentan dimanfaatkan untuk menyebarkan hoax atau berita tidak benar. Media sosial khususnya dalam upaya kesehatan yang baik haruslah menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menurunkan berita, serta menyajikan informasi berbasis bukti (evidence based). Pada dasarnya ada perbedaan yang signifikan terhadap adanya laporan hukum atau tuntutan hukum kepada dokter sebelum dan sesudah adanya adopsi media sosial sebagai platform informasi dan opini publi, karena lewat media sosial suatu kejadian dapat dengan mudah viral dan berubah menjadi kasus hukum
References
Azrul Azwar, Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996
Andi Sofyan, Abdul Asis, Amir Ilyas, Hukum Acara Pidana, Edisi Ketiga, Kencana, Jakarta, 2014
B.IT Tamba. Pertanggungjawaban Dokter Dalam Melakukan Perawatan. Disertasi.
Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2014 Erlina, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien dalam Kontrak Terapeutik, Vol.3
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006
H.Ishaq, Metode Penelitian Hukum (Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi), Alfabeta, Bandung, 2017
Hendrojono Soewono. Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter dalam Transaksi Terapeutik. Surabaya : Srikandi, 2007
J. Guwandi, Hukum Medik (Medical Law), Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, 2004
J. Guwandi. Hospital Law (Emerging Doctrines & Jurisprudence). Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2013
Jakarta: Universitas Indonesia, 2000
John Healy, Medical Negligence: Common Law Perspectives, London: Sweet & Maxwell, 1999
Journal American College of Radiology, Vol 15, 2018
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Liliweri Alo, Komunikasi Antar Peronal, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015 Kotsenas, Et.al, The Strategic Imperative for the Use of Sosial Media in Health Care,
Masrudi Muchtar dkk, Hukum Kesehatan Lingkungan: Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Yogyakarta: PT. Pustaka Baru, 2016
Mohammad Yusuf Hanafiah & Amri Amir, Kode Etik Hukum Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta : Penerbit EGC, 1999
Munandar Wahyudin Suganda, HukumKedokteran, Alfabeta, Bandung, 2017
Munir Fuady. Sumpah Hippocrates: Aspek Hukum Malpraktek Dokter. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005
Nomor 2 (Desember 2016). Diakses pada Juli 2020
Penyelesaiannya, Totalmedia, Yogyakarta, 2011
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu,, 1987
Rakhmat Jalaludin, Psikologi Komunikasi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012 Rinanto Suryadhimirtha, Hukum Malapraktik Kedokteran; Disertai Kasus dan
Rena Yulia, Viktimologi perlindungan terhadap korban kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010
Romansyah, Ahmad, and Muridah, “Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia: Studi Kasus Jaminan Kesehatan Nasional.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Rinneka Cipta, 1988
Rulli Nasrullah, Media Sosial : Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2015
S. Sutrisno, Tanggungjawab Dokter di bidang Hukum Perdata. Segi-segi Hukum Pembuktian, Makalah dalam Seminar Malpraktek Kedokteran, Semarang 29 Juni 1991
Sarwono dan Widyastuti Yeni, Psikologi Sosial, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014 Sarwono W. Sarlito, Pengantar Psikologi Umum, Jakarta: Rajagrafindo Persada,
Siti Ismijati Jenie. Beberapa Aspek Yuridis di Dalam dan di Sekitar Perjanjian Penyembuhan. UGM, Yogyakarta, 1994
Soedarto, Kapita selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986
Soetrisno, S. Malpraktek Medis Dan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. 1st ed. Tangerang: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2010
Tjiong, R., Problem Etis Upaya Kesehatan, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Wibowo, Wahyudi, and Sudarto, “Penolakan Pelayanan Medis Oleh Rumah Sakit Terhadap Pasien Yang Membutuhkan Perawatan Darurat.”
Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, 2017