Analisis Hukum Islam Terkait Pemotongan Biaya Administrasi dan Security Pendonasian pada Crowdfunding Kitabisa
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i5.4782Keywords:
crowdfunding, kitabisa, security, hukum IslamAbstract
Kitabisa adalah sebuah aplikasi crowdfunding yang menyediakan platform bagi individu, kelompok, atau organisasi untuk menggalang dana secara online. Melalui Kitabisa.com, penggalang dana dapat membuat kampanye, mengumpulkan dana, dan berinteraksi dengan para pendukung mereka. Platform ini memfasilitasi proses donasi dengan mudah, memberikan berbagai opsi pembayaran, dan menyediakan fitur untuk membagikan kampanye melalui media sosial dan jejaring lainnya untuk meningkatkan visibilitas. Kitabisa juga memiliki mekanisme verifikasi dan pengawasan untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam penggalangan dana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian, seperti perilaku, persepsi, motivasi, dan tindakan, secara holistik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana hukum syariat Islam terkait dari adanya pemotongan biaya administrasi dari setiap penggalangan dana sosial yang dilakukan platform kitabisa, serta mengetahui bagaimana sistem security penggalangan dana tersebut. Adapun hasil penelitian yaitu bahwa sebagau model bisnis crowdfunding, Kitabisa.com telah berusaha untuk memastikan bahwa platform mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Mereka menerapkan berbagai mekanisme dan kebijakan untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dipasang di platform mereka tidak bertentangan dengan syariat Islam, misalnya tidak mengandung unsur riba, judi, atau kegiatan yang diharamkan lainnya. Selain itu, Kitabisa.com juga menyediakan opsi untuk menggalang dana untuk tujuan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti bantuan kemanusiaan, pembangunan masjid, pendidikan agama, dan sebagainya. Namun demikian, karena pendanaan crowdfunding melibatkan berbagai pihak dan proyek yang beragam, penting bagi individu untuk melakukan penelitian dan penilaian sendiri terhadap proyek-proyek yang mereka dukung, serta memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang benar.