Analisis Konten Penilaian Pengungkapan Keselamatan Kerja pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan Tambang
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i5.4743Keywords:
keselamatan kerja, perusahaan pertambangan, analisis scoring, sustainability reportAbstract
Penerapan Keselamatan Kerja di area kerja merupakan salah satu bentuk dari penghargaan atas Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk apakah implementasi keselamatan kerja di area kerja hanya merujuk pada peraturan perundang-undangan atau terdapat upaya untuk lebih dari sekedar mentaati peraturan. Penelitian ini menggunakan metode skoring dengan memberikan nilai 0 jika perusahaan tidak mengungkapkan aspek keselamatan kerja, nilai 1 jika hanya mengacu pada peraturan, dan nilai 2 jika pengungkapan lebih dari sekedar mentaati peraturan. Indikator disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 185.K/37/04/DJB/2019. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi keselamatan kerja yang diungkapkan oleh sebagian besar perusahaan hanya merujuk pada peraturan perundang-undangan. Aspek pengungkapan yang membuat pengungkapan menjadi lebih dari sekedar mentaati undang-undang adalah pengungkapan mengenai kontrol penyebaran Covid-19 dan sertifikasi internasional untuk keselamatan kerja. Faktor lain yang dapat mempengaruhi pengungkapan adalah negara tempat induk perusahaan berada, keberadaan komisaris asing, dan jenis kepemilikan perusahaan. Implikasi penelitian ini adalah secara teoritis, penelitian ini memperkaya literatur mengenai pengungkapan keselamatan kerja di sektor pertambangan. Secara praktis, penelitian ini memberikan panduan bagi perusahaan untuk meningkatkan transparansi dan komitmen dalam pengelolaan keselamatan kerja dengan tidak hanya mematuhi peraturan tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat melalui sertifikasi internasional dan tindakan preventif lainnya.