Analisis Hak Asasi Manusia Bagi Anak Atas Kekerasan terhadap Anak di Indonesia dan Malaysia ditinjau dari Perspektif United Nations Convention on The Rights of The Child 1989
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i4.4722Keywords:
HAM anak, kekerasan, UNCRC 1989Abstract
Hak asasi anak merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara. Prinsip dasar Konvensi Hak Anak meliputi hak hidup, tumbuh kembang, dan non-diskriminasi. Konvensi ini diratifikasi oleh 196 negara dan mencakup hak ekonomi, sipil, politik, dan budaya anak. Penelitian ini bertujuan untuk regulasi perlindungan hukum HAM anak terhadap kekerasan berdasarkan Konvensi Hak Anak 1989, regulasi perlindungan anak di Indonesia sebagai tindak lanjut kesepakatan internasional dan regulasi perlindungan hukum kekerasan terhadap anak di Indonesia dan Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan analisis dokumen dan data sekunder seperti undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum, dan karya ilmiah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) Konvensi Hak Anak mendorong perlindungan optimal terhadap anak, (2) Regulasi perlindungan anak di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 meliputi aspek materiil, formil, pokok, dan sektoral, (3) Implementasi konvensi di Indonesia dan Malaysia melibatkan penegakan hukum tegas melalui putusan hakim yang adil. Kesimpulannya, Konvensi Hak Anak membebankan kewajiban khusus bagi negara untuk mengakui hak hidup anak yang melekat secara alamiah, serta menciptakan standar hidup layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Responsifnya PBB dalam perjanjian ini membentuk komunitas global yang melindungi martabat dan hak anak di dunia.