Pengaruh Self-Assessment System, Tax Morale, dan E-Filing terhadap Kepatuhan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i4.4704Keywords:
self-assessment system, tax morale, e-filing, kepatuhan pajak, wajib pajak orang pribadi, PLS-SEMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Self-Assessment System, Tax Morale, dan E-Filing terhadap kepatuhan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian konklusif kausal, dengan pengumpulan data melalui kuesioner online kepada 142 responden menggunakan teknik convenience sampling dan simple random sampling dengan metode snowball. Data dianalisis menggunakan pendekatan PLS-SEM dengan software SmartPLS 3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga faktor—Self-Assessment System, Tax Morale, dan E-Filing—memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak, masing-masing dengan nilai 0,316, 0,376, dan 0,296. Hal ini menegaskan bahwa penerapan sistem penilaian mandiri yang baik, moral pajak yang tinggi, dan penggunaan e-filing efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Kesimpulannya, peningkatan kepatuhan pajak dapat dicapai melalui penguatan ketiga faktor ini. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya upaya pemerintah dalam memperkuat Self-Assessment System, meningkatkan kesadaran moral pajak, dan memperluas penggunaan e-filing untuk mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik.