Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i3.4661Keywords:
BUMN, UU PT, business judgment ruleAbstract
Pengelolaan BUMN sering menghadapi masalah berkaitan akan peraturan yang mengatur cara dikelola, khususnya perihal pengawasan keuangan. Salah satu masalah utama adalah ketidakharmonisan antara peraturan-peraturan yang berbeda, yang dapat mengarah pada konflik atau kebingungan dalam pengelolaan keuangan BUMN. Selain itu, peraturan-peraturan yang tumpang tindih atau saling bertentangan sulit untuk diuji atau diurai di Mahkamah Konstitusi, membuat solusi atas masalah ini menjadi lebih rumit. Ketika BUMN dikelola dengan mengikuti standar bisnis yang baik, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mengatur perusahaan swasta juga harus diterapkan. Namun, hal ini dapat menyebabkan masalah dalam pengelolaan keuangan publik. Ketidakjelasan pemisahan antara lembaga yang mengatur aspek publik dan lembaga yang mengatur aspek privat bisa mengurangi posisi hukum BUMN sebagai entitas privat. Pengawasan dilakukan untuk mengendalikan kinerja seorang direksi yang bertanggung jawab mengelola perusahaan. Sebagaimana diketahui, jika semua kegiatan perusahaan diurus oleh direksi. Penelitian dilakukan menggunakan metode deskriptif normatif, yang bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan implementasi Business Judgment Rule (BJR) dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan negara. Temuan penelitian mengungkapkan jika pengawasan yang menerapkan prinsip BJR dapat memberikan pengawasan yang lebih berhati-hati terhadap para direksi.