Penerapan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Objek Pajak yang Dijual di Online Marketplace
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i3.4624Keywords:
pajak, pajak pertambahan nilai, online marketplaceAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pajak pertambahan nilai terhadap objek pajak yang dijual di online marketplace, faktor apa saja yang mendukung pemerintah dalam menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap objek pajak yang dijual di online marketplace, serta apa saja kendala dalam penerapan pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap objek pajak yang dijual di online marketplace. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan cara mengumpulkan data melalui metode wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang hasilnya dijabarkan sesuai dengan yang terjadi saat proses pengumpulan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai di online marketplace dikenakan pada tiga proses bisnis yaitu, pada jasa penyediaan tempat dan waktu oleh penyedia platform marketplace, pada proses penjualan barang atau jasa ke pihak konsumen melalui transaksi di online marketplace, serta pada penyetoran hasil penjualan barang atau jasa dari penyedia platform marketplace kepada pedagang atau penyedia jasa yang melakukan usahanya di online marketplace. Pengenaan PPN pada kegiatan transaksi melalui online marketplace ini wajib dilakukan mengingat bahwa potensi penerimaannya cukup besar. Tetapi, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan pajak pertambahan nilai di online marketplace ini yaitu adanya transaksi online yang sulit dideteksi jenis usahanya sehingga berdampak pada sulitnya pemerintah untuk menetapkan aturan yang adil. Selain itu, pemerintah juga masih berusaha untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.