Penerapan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Objek Pajak yang Dijual di Online Marketplace

Authors

  • Yunita Amanda Faizah Universitas Jayabaya, Indonesia
  • Norman Edy Universitas Jayabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/covalue.v15i3.4624

Keywords:

pajak, pajak pertambahan nilai, online marketplace

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pajak pertambahan nilai terhadap objek pajak yang dijual di online marketplace, faktor apa saja yang mendukung pemerintah dalam menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap objek pajak yang dijual di online marketplace, serta apa saja kendala dalam penerapan pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap objek pajak yang dijual di online marketplace. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan cara mengumpulkan data melalui metode wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang hasilnya dijabarkan sesuai dengan yang terjadi saat proses pengumpulan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai di online marketplace dikenakan pada tiga proses bisnis yaitu, pada jasa penyediaan tempat dan waktu oleh penyedia platform marketplace, pada proses penjualan barang atau jasa ke pihak konsumen melalui transaksi di online marketplace, serta pada penyetoran hasil penjualan barang atau jasa dari penyedia platform marketplace kepada pedagang atau penyedia jasa yang melakukan usahanya di online marketplace. Pengenaan PPN pada kegiatan transaksi melalui online marketplace ini wajib dilakukan mengingat bahwa potensi penerimaannya cukup besar. Tetapi, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan pajak pertambahan nilai di online marketplace ini yaitu adanya transaksi online yang sulit dideteksi jenis usahanya sehingga berdampak pada sulitnya pemerintah untuk menetapkan aturan yang adil. Selain itu, pemerintah juga masih berusaha untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

References

andjani, B., & Rosando, A. F. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Yang Dirugikan Akibat Dugaan Order Fiktif. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance, 3(1), 697–723.

Awaludin, D. T., Hasanudin, H., & Alfitriani, Y. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Teknologi Informasi & Kemudahan Pengguna Dengan Terhadap Pelaporan Pajak E-Filing. Jurnal Rekayasa Informasi, 12(2), 107–117.

Febrianti, Y. K., Mutaqqin, Z., & Cahyadini, A. (2021). Strategi Pemerintah Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Dari Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 69–84.

Fitriandi, P. (2020). Pemajakan Atas Transaksi Melalui Online Marketplace. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 4(1), 14–20.

Hartati, L., Gunawan, A., & Evrita, R. R. E. (2024). Pemberlakukan Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Umkm E-Commerce (Implementation Of The Influence Of Value Added Tax On E-Commerce Msme Transactions). Studi Akuntansi, Keuangan, Dan Manajemen, 4(1), 81–92.

Jabat, D. E. B., Tarigan, L. L., Purba, M., & Purba, M. (2022). Pemanfaatan Platform E-Commerce Melalui Marketplace Sebagai Upaya Peningkatan Penjualan. Skylandsea Profesional Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Teknologi, 2(2), 16–21.

Koplan, D. P. (2022). Pengaruh Pemahaman Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Online Pada Platform Marketplace Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Jawa Barat. Journal Of Accounting, Finance, Taxation, And Auditing (Jafta), 4(2).

Lulage, S., Afandi, D., & Mintalangi, S. S. E. (2023). Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pt Sinar Pure Internasional Bitung. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 18(3), 240–249.

Lupiana, F., & Kusumajaya, R. A. (2021). E-Commerce Consumer Behavior And Shopping Culture During The Covid-19 Pandemic. Manajemen, 1(2), 198–203.

Prabowo, H., Darman, D., & Noegraheni, E. (2014). Analisis Kepercayaan Dalam C2c E-Commerce Terhadap Keputusan Pembelian Dan Dampaknya Terhadap Repurchase Pada Kaskus. Binus Business Review, 5(1), 301–314.

Ridho, M. N. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Transaksi E-Commerce. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1).

Santika, R. (2023). Pengaruh Persepsi Konsumen Mengenai Kemudahan, Keragaman Produk, Dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian Secara Online Di Kecamatan Ciemas Sukabumi (Studi Kasus Pada Pengguna Online Shop Saat Pandemi Covid-19). Universitas Islam" 45" Bekasi.

Sinaga, N. A. (2018). Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1).

Sitepu, R. K.-K. (2023). Kajian Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (P2-Apbn) Tahun Anggaran 2021. Fakultas Pertanian, Universitas Islam Sumatera Utara.

Syakirah, A. H., Putri, A. R. A., & Azizah, N. (2023). Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Terhadap Transaksi E-Commerce Di Indonesia. Indonesian Journal Of Taxation And Accounting, 177–194.

Utomo, R. (2017). Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Berdasarkan Uu No. 42 Tahun 2009.

Wandani, F., & Wijaya, S. (2023). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Game Online Di Indonesia. Educoretax, 3(2), 89–102.

Yoganingsih, T., & Husadha, C. (2021). Eksistensi Pajak E-Commerce. Jurnal Buana Akuntansi, 6(1), 83–96.

Downloads

Published

2024-08-15