Analisis Penentuan Target Strategi dan Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Optimalisasi Pajak Daerah
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i2.4489Keywords:
Local Tax, Target, Strategy, ConstraintsAbstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui Pajak Daerah. Posisi strategis pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien dan mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. Penelitian bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penetapan target pajak daerah dengan potensi ril, menganalisis strategi dan faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi kinerja Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Cirebon. Objek Penelitian ini adalah Aparatur Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon dan 4 objek/ Subjek pajak daerah yang diteliti di Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa penetapan target pajak daerah belum sepenuhnya sesuai dengan potensi riil. Selain itu, terdapat beberapa strategi dan faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi kinerja sumber-sumber pendapatan asli daerah. Kesimpulan dan Implikasi: Penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan target pajak daerah perlu disesuaikan dengan potensi riil, dan terdapat strategi serta faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengoptimalkan kinerja sumber-sumber pendapatan asli daerah. Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan dan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, khususnya Badan Pendapatan Daerah, dalam meningkatkan kinerja dan pendapatan daerah.