Penetapan Nilai Jual Objek Pajak PBB dan BPHTB di Kota Bogor
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v15i01.4421Keywords:
NJOP, NIR, Spasial, ZNTAbstract
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan PBB P2. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan wilayah Kota Bogor sehingga memperoleh gambaran penggunaan lahan di Kota Bogor, untuk menganalisis Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk penetapan NJOP, membandingkan harga pasar tanah rata-rata dengan harga NJOP PBB Kota Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan analisis spasial berbasis keruangan dengan menggabungkan data non spasial dan data spasial. Sebanyak 70,62% digunakan sebagai kawasan pemukiman, sebanyak 9,82 sebagai kawasan perdagangan dan jasa sisanya merupakan lahan terbuka hijau, sungai dan sepadan sungai, kawasan wiasata dan lainnya. Tanah yang memiliki kriteria sama dan berdekatan dikelompok dalan satu Zona Nilai Tanah (ZNT) sehingga diperoleh Nilai Indikasi Rata-rata (NIR). NIR yang didapatkan selanjutnya disesuaikan dengan klasifikasi NJOP berdasarkan SK Walikota Bogor No. 973.45-3 Tahun 2019. Jumlah ZNT terbanyak berada di Kecamatan Tanah sereal sebanyak 339 zona. NIR Kota Bogor yang paling beragam berada di Kecamatan Bogor Timur dengan kisaran Rp. 388.800 - Rp. 13.339.900 dengan standar deviasi 2.869.151,68. Kecamatan Bogor Tengah merupakan kecamatan yang memiliki perbedaan harga pasar dengan NJOP paling tinggi yaitu 106% dengan harga pasar rata-rata yaitu sebesar Rp. 5.166.667 sedangkan NJOP rata-rata Rp 2.508.000. Wilayah tersebut merupakan wilayah yang banyak digunakan sebagai pusat perdagangan dan jasa sehingga harga pasar tanah di wilayah tersebut cukup tinggi.