Pencurian Data Pribadi di Dunia Maya (Phising Cybercrime) yang ditinjau dalam Perspektif Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.59188/covalue.v14i11.4335Keywords:
Phising, Cybercrime, KriminologiAbstract
Phishing cybercrime merupakan kriminal yang muncul dari efek buruk teknologi yang kini tumbuh begitu pesat. Kejahatan phishing cybercrime bersifat virtual dikarenakan pelaku tidak tampil atau menyerang secara fisik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena pencurian data pribadi di dunia maya, khususnya dalam konteks kejahatan siber phishing, dari perspektif kriminologi. Dalam era teknologi informasi yang maju pesat, kejahatan siber menjadi ancaman serius bagi individu dan masyarakat. Penelitian ini menyoroti dua faktor penting yang mempengaruhi terjadinya kejahatan siber phishing, yaitu faktor teknis dan faktor ekonomi. Faktor teknis mencakup dampak buruk perkembangan teknologi informasi yang memudahkan para pelaku dalam melancarkan kegiatan kriminal. Sementara faktor ekonomi berkaitan dengan motif ekonomi yang mendorong para pelaku untuk mencuri data pribadi dan menggunakannya untuk tujuan yang merugikan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber terkait kejahatan siber phishing dan perspektif kriminologi. Dari segi perspektif kriminologi phishing cybercrime, ada 2 (dua) faktor penting yang mempengaruhi terjadinya tindak kejahatan komputer (cybercrime) yakni Faktor Teknis dan Faktor Ekonomi. Perlindungan hukum mengenai kejahatan phishing cybercrime sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kejahatan Phishing cybercrime tidak dapat dihilangkan secara total. Dengan adanya Undang-Undang tersebut setidaknya dapat mengurangi jumlah cybercrime yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan siber phishing memiliki dampak yang signifikan terhadap individu dan masyarakat, baik secara finansial maupun emosional. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran, pendidikan, dan pengawasan terhadap keamanan data pribadi menjadi sangat penting dalam menghadapi tantangan kejahatan siber.