Kedudukan Pemegang Saham Minoritas dalam Penentuan Kebijakan dan Perlindungan Sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas Terbuka

Authors

  • I Putu Bagus Padmanegara Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.59188/covalue.v14i11.4305

Keywords:

Perseroan Terbatas Terbuka, Pemegang Saham Minoritas, Penentuan Kebijakan, Perlindungan Hukum

Abstract

PT (Perseroan Terbatas) sebagai entitas bisnis yang lazim di Indonesia, memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh jenis perusahaan lainnya. Sebagai badan hukum yang terbentuk melalui perjanjian, PT menjalankan aktivitas usahanya dengan modal saham yang terbagi dalam saham-saham. Dalam konteks ini, pemegang saham minoritas merujuk kepada individu atau entitas dengan kepemilikan saham yang lebih kecil dalam perusahaan terbuka dan tidak memiliki kendali atas manajemen perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi posisi pemegang saham minoritas dalam pembuatan kebijakan perusahaan dan pilihan opsi perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka dalam perusahaan terbuka. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa pemegang saham minoritas menghadapi keterbatasan dalam memberikan suara dalam menentukan arah kebijakan perusahaan jika dibandingkan dengan pemegang saham mayoritas. Namun, untuk memastikan pengakuan hak-hak keduanya secara adil dan seimbang, diperkenalkanlah mekanisme Prinsip Mayoritas dan Perlindungan Minoritas. Dalam konteks perlindungan hukum, pemegang saham minoritas memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Meskipun demikian, perlindungan ini tetap memiliki batasan tertentu. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang posisi pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka, serta pentingnya perlindungan hukum untuk menjamin pengakuan dan pemeliharaan hak-hak mereka. Implikasi dari penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pemegang saham minoritas.

Downloads

Published

2024-04-30