Tanggung Jawab Direktur Klinik Utama yang Memperkerjakan Dokter Asing Ilegal Dalam Hal Melakukan Kelalaian Medis

Authors

  • I Gusti Ayu Sri Wulan Wahyuningsih Universitas Hang Tuah
  • Lufsiana Lufsiana Universitas Hang Tuah
  • M. Khoirul Huda Universitas Hang Tuah

Keywords:

Dokter Asing, Sanksi, Ilegal

Abstract

Dokter asing berperan penting dalam mengisi kekurangan tenaga medis di banyak negara, terutama di daerah yang membutuhkan tambahan pelayanan kesehatan, khususnya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana dokter asing diatur dalam peraturan hukum Indonesia, khususnya dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan rasionalitas penelitian ini akan mengkaji ketiadaan norma terkait sanksi pidana jika nantinya seorang dokter yang berstatus orang asing melakukan kelalaian. Pendekatan yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan dan dibantu dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas dokter asing berdasarkan hukum positif di Indonesia telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun kenyataannya masih terdapat kekurangan norma yaitu sanksi pidana bagi dokter asing yang berpraktik ilegal di Indonesia. Peraturan yang ada masih mengatur tentang dokter secara umum dan tidak mengatur lebih lanjut apakah sanksi tersebut juga dapat dikenakan kepada dokter asing. Hal ini tentu saja masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Kurangnya regulasi dokter asing dapat berdampak buruk pada pelayanan kesehatan di Indonesia. Lebih lanjut, tanggung jawab Direktur Klinik Utama yang mempekerjakan dokter asing yang berpraktik di Indonesia berdasarkan hukum pidana pada hakikatnya diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun peraturan yang ada masih bersifat umum yaitu pidana bagi dokter secara umum, tidak dijelaskan lebih lanjut apakah sanksi tersebut juga dapat dikenakan kepada dokter asing sesuai Pasal 440 dan Pasal 442 UU Kesehatan.

Downloads

Published

2024-04-29