Dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) terhadap Tugas dan Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan

Authors

  • Mochammad Rizaldy Insan Baihaqqy Universitas IPWIJA

DOI:

https://doi.org/10.36418/covalue.v14i6.3972

Keywords:

Undang-Undang, Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Persoalan keuangan yang terjadi di masyarakkat semakin beragam, kondisi tersebut menuntut hukum untuk lebih adaptif dalam merespon berbagai persoalan tersebut, karena hakikatnya hukum merupakan wujud kehendak masyarakat. Tujuan penelitian ini ialah mengkaji dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara terutama dalam konteks tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam menjawab tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan studi literature untuk mengkaji berbagai pandangan terkait doktrin hukum yang berdampak pada lembaga lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perluasan tugas dan fungsi pengawasan OJK yang memberikan perhatian pada keuangan digital dan edukasi pada masyarakat, karena perluasan yang diamanahkan pada OJK merupakan suatu tantangan bagi OJK untuk dapat menjadi solutor atas permasalahan keuangan yang terjadi di masyarakat.

Downloads

Published

2023-11-25