Penerapan Core Value “BerAKHLAK” ASN Pada Pelayanan Publik Di Kelurahan Kenteng
DOI:
https://doi.org/10.36418/covalue.v14i7.3955Keywords:
Pelayanan Publik, Core Value, EtikaAbstract
Pelayanan publik adalah satu fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN), pelayanan publik mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan landasan hukum yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, serta mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan publik, hak, kewajiban, dan larangan bagi pelaksana pelayanan publik. Core value BerAKHLAK ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja ASN, yang tidak hanya diterapkan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, tak terkecuali pada pemerintahan kelurahan sebagai pemerintahan terendah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Peribahasa dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung adalah peribahasa yang dikenal luas oleh Masyarakat Indonesia mengandung arti bahwa seseorang sudah sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat setempat, menghargai dan memperhatikan lingkungan serta menjaga hubungan baik dengan orang-orang di sekitar. Di Indonesia masih terdapat Kelurahan yang bercorak desa, dimana kelurahan bercorak desa memiliki karakteristik unik, penulis meneliti bagaimana penerapan core value ASN BerAKHLAK pada pelayanan Publik di Kelurahan yang masih bercorak desa dengan metode penelitian kualitatif, dengan hasil core value ASN BerAKHLAK telah diterapkan dengan baik walaupun masih ada beberapa kendala.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.