25 Tahun Reformasi: Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Republik Indonesia

Authors

  • Nurulia Tiara Sani Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia
  • Denok Kurniasih Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia
  • Tobirin Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/covalue.v14i7.3954

Keywords:

korupsi, antikorupsi, kebijakan, reformasi

Abstract

Korupsi merupakan permasalahan yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi(IPK) Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara/wilayah, dengan skor 34 dari 100. Reformasi di Indonesia sudah berjalan selama 25 tahun. Era reformasi menjadi titik baru, dimana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami banyak perkembangan. Dengan menggunakan studi pusataka, dianalisis kebijakan pemberantasan korupsi berdasarkan era kepemimpinan presiden Indonesia. Hasil menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi selama reformasi mengalami perkembangan. Kepemimpinan memainkan peran penting dalam mengeluarkan regulasi dan implementasinya. Lembaga antikorupsi, khususnya KPK menjadi ujung tombak dalam pemberantasan korupsi. Tetapi, masih terdapat tantangan besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Downloads

Published

2023-12-17