Tugas, Peran dan Tanggung Jawab Kurator dalam Kepailitan

Authors

  • Martunas Sianturi Universitas Bung Karno
  • Dewi Iryani Universitas Bung Karno
  • Puguh Aji Hari Setiawan Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.36418/covalue.v14i6.3945

Keywords:

Tugas, Peran, Tanggungjawab, Kurator, Kepailitan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tugas, peran dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan. Adapun latar belakang penelitian ini untuk meneliti bagaiamana suatu  proses penyelesaian kepailitan itu dijalankan oleh Kurator dengan  baik. Melihat proses kepailitan dan penyelesaiannya tentunya tidak mudah dan bisa berujung kepada konflik hukum lainnya. Tentunya hal ini tidaklah kita inginkan bersama. Oleh karena itu penelitian hukum secara normatif ini sangat diperlukan untuk mengetahui bagaimanakah peran dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan dalam muweujudkan tujuan kepailitan yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat tentunya. Disimpulkan dalam penelitian ini bahwa tugas-tugas kurator ini bertujuan untuk mencapai tujuan kepailitan, yaitu memaksimalkan nilai aset yang dapat diberikan kepada kreditur dan mengkoordinasikan proses kepailitan secara adil dan efisien. Peran kurator sangat penting dalam menjaga keadilan dan integritas dalam penanganan kasus kepailitan. Kurator juga memiliki tanggung jawab etika untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan keadilan. Tanggung jawab kurator dalam UUK&PKPU dirancang untuk memastikan bahwa proses kepailitan berjalan sesuai dengan hukum, adil bagi semua pihak yang terlibat, dan memaksimalkan pemulihan bagi kreditur.

Downloads

Published

2023-11-20