Tugas, Peran dan Tanggung Jawab Kurator dalam Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.36418/covalue.v14i6.3945Keywords:
Tugas, Peran, Tanggungjawab, Kurator, KepailitanAbstract
Penelitian ini membahas tentang tugas, peran dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan. Adapun latar belakang penelitian ini untuk meneliti bagaiamana suatu proses penyelesaian kepailitan itu dijalankan oleh Kurator dengan baik. Melihat proses kepailitan dan penyelesaiannya tentunya tidak mudah dan bisa berujung kepada konflik hukum lainnya. Tentunya hal ini tidaklah kita inginkan bersama. Oleh karena itu penelitian hukum secara normatif ini sangat diperlukan untuk mengetahui bagaimanakah peran dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan dalam muweujudkan tujuan kepailitan yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat tentunya. Disimpulkan dalam penelitian ini bahwa tugas-tugas kurator ini bertujuan untuk mencapai tujuan kepailitan, yaitu memaksimalkan nilai aset yang dapat diberikan kepada kreditur dan mengkoordinasikan proses kepailitan secara adil dan efisien. Peran kurator sangat penting dalam menjaga keadilan dan integritas dalam penanganan kasus kepailitan. Kurator juga memiliki tanggung jawab etika untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan keadilan. Tanggung jawab kurator dalam UUK&PKPU dirancang untuk memastikan bahwa proses kepailitan berjalan sesuai dengan hukum, adil bagi semua pihak yang terlibat, dan memaksimalkan pemulihan bagi kreditur.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.