Analisis Harga Kebutuhan Pokok Dampak Covid-19 Perspektif Imam Yahya Bin Umar
DOI:
https://doi.org/10.36418/covalue.v11i3.1269Keywords:
Yahya bin Umar, Regulasi Harga, Dampak, Covid-19Abstract
Unit Simpan Pinjam merupakan unit usaha yang paling besar menyerap modal usaha koperasi. Namun permasalahan yang terjadi yaitu pada penyusunan laporan keuangan koperasi masih terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian dengan pedoman yang telah dibuat oleh Pemerintah yaitu Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam koperasi. Penelitian ini bertujuan agar kita dapat memahami penyebab yang memicu terjadinya kenaikan harga bahan pokok di pasaran semenjak terjadinya pandemi covid19 dengan merujuk pada persepektif Imam Yahya Bin Umar sebagai ahli ekonomi islam yang pemikirannya berfokus pada sistem pasar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mencari dari beberapa referensi dan literature review yang mendukung materi kajian ilmiah, Hasil dari penelitian ini ialah : Dalam rangka memitigasi dampak COVID-19 pada perekonomian dan mencegah terjadinya kenaikan harga pada kebutuhan pokok atau terjadinya inflasi, Pemerintah telah mengumuman stimulus fiskal jilid I, II, dan III. Laporan keuangan yang telah disajikan oleh KPPP JABAR yaitu Neraca dan PHU keseluruhan telah disajikan cukup baik. Laporan keuangan KPPP JABAR yang sudah disajikan masih belum sesuai dengan komponen laporan keuangan menurut pedoman akuntansi simpan pinjam. Kesesuaian Laporan Keuangan Koperasi terhadap Permen No. 13 tahun 2015 jika dalam bentuk persentase sebesar 18,42%.