Analisis Faktor Penyebab Dan Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah: Studi Kasus Pada Bmt Gunungjati, Cirebon

Authors

  • Rafi Farizki Green Publisher
  • Komarudin Komarudin Green Publisher

DOI:

https://doi.org/10.36418/covalue.v11i2.1263

Keywords:

Faktor Penyebab, Penanganan Pembiayaan, Murabahah Bermasalah

Abstract

Transaksi murabahah yang dilakukan di BMT, lebih sering digunakan untuk pembiayaan yang ditujukan kepada nasabah untuk tambahan modal kerja. Seperti pembiayaan untuk memperluas usaha. Di dalam akad pembiayaan murabahah di BMT berdasarkan pada asas jual-beli, BMT bertindak sebagai penjual dan mitra usaha sebagai pembeli atau nasabah. Harga jual ditentukan berdasarkan harga beli dasar ditambah mark-up sesuai dengan kesepakatan antara BMT dengan mitra usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab dan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah. Pelitian ini menerapkan metode kajian pustaka pada kualiatatif deskriptif. Dan menggunakan analisis isi pada data yang diambil dari dokumen atau catatan. Faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Gunungjati dikarenakan pihak BMT (faktor insternal) dan nasabah itu sendiri (faktor eksternal) seperti: Penurunan pendapatan usaha yang diperoleh nasabah, nasabah mengalami kepailitan dan nasabah kesulitan dalam melakukan pembayaran. Sehingga dilakukan penanganan dengan cara dilakukan penjadwalan kembali (rescheduling), penyusunan kembali (restructuring), offset pinjaman (penjualan jaminan) dan penghapusan pembiayaan.

Downloads

Published

2022-02-21