Analis Pelaksanaan Akad Rohn Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002
DOI:
https://doi.org/10.36418/covalue.v11i2.1261Keywords:
Akad Rahn, Pegadaian Syariah, GadaiAbstract
Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia menerapkan berbagai macam produk dan akad dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satu produknya adalah akad rahn yang ada di Pegadaian Syariah. Gadai sebagai salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, untuk suatu kepercayaan dari kreditur, maka debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan, namun dikuasai oleh penerma gadai. Mekanisme teknis gadai syariah, maka secara teknis operasional dapat dilakukan oleh suatu lembaga keungan syariah, yaitu pegadaian syariah, baik sebagai lembaga swasta maupun pemerintah. (Roficoh & Ghozali, 2018).
Published
2020-07-06
Issue
Section
Articles