Pengaruh Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-Commerce dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.36418/covalue.v12i2.1224Keywords:
Tingkat Pengetahuan, Peraturan Pajak , E-commerce, Kesadaran Wajib Pajak , Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Latar belakang: Perkembangan e-commerce di Indonesia beberapa tahun ini mengalami peningkatan yang cukup pesat. Indonesia termasuk dalam 10 Negara dengan Presentase Penggunaan E-commerce Tertinggi di Dunia. Peningkatan jumlah pengguna e-commerce menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana peraturan perpajakan dalam mengantisipasi adanya penghasilan dari transaksi e-commerce.
Tujuan penelitian: This study aims to determine the effect of the level of knowledge of e-commerce tax regulations and awareness of taxpayers on taxpayer compliance on online shop business owners in Jabodetabek partially and simultaneously.
Metode penelitian: Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan menggunakan persamaan regresi linear berganda, koefisien determinasi R^2, uji t dan uji F.
Hasil penelitian: menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan peraturan pajak e-commerce berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak bahwa t Hitung > t Tabel = 2,445 > 1,664 dan untuk variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak bahwa t Hitung > t Tabel = 2,814 > 1,664. Secara simultan variabel tingkat pengetahuan peraturan pajak e-commerce dan kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut dibuktikan dari nilai F hitung > F tabel = 14,690 > 3,09.
Kesimpulan: Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-commerce berpengaruh secara parsial terhadap Kepatuhan Wajib Pajak bahwa t Hitung > t Tabel = 2,445 > 1,664