Vol. 13, No. 1, pp. 1-9, Januari 2022
7 https://journal.ikopin.ac.id
Catatan atas laporan keuangan
Catatan atas laporan keuangan merupakan tambahan keterangan yang tersaji pada
laporan keuangan yang berisi penjelasan deskriptif atau rincian jumlah yang tersaji dalam
laporan keuangan dan informasi pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam
laporan keuangan. tetapi dalam pelaksanaannya, KPPP JABAR belum menciptakan
catatan atas laporan keuangan, sehingga akibatnya keterangan yang ada belum relatif
cukup untuk menjelaskan unsur- unsur pos/akun yang dimiliki koperasi.
Bagaimana Laporan Keuangan yang seharusnya untuk Koperasi berdasarkan pada
penerapan akuntansi yaitu Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan), Penyajian dan
Pengungkapan
Pada penerapan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, dilakukan proses
pengakuan dan pengukuran (Perlakuan), penyajian dan pengungkapan berdasarkan tiap
transaksi dan perkiraan atas kejadian akuntansi pada koperasi yang dijelaskan sebagai
berikut:
Pengakuan merupakan proses pemberukan suatu pos/akun pada neraca atau laporan
perhitungan hasil usaha (PHU) yang memiliki nilai atau biaya yang bisa diukur, dimana
manfaat ekonomi yang berkaitan menggunakan asumsi tersebut, akan mengalir dari atau
ke pada entitas koperasi
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah yang yang dipakai koperasi untuk
mengukur nilai aset, kewajiban, pendapatan dan beban pada laporan keuangan
Penyajian merupakan proses penempatan pos/akun (asumsi) pada laporan
keuangan secara sempurna dan wajar
Pengungkapan merupakan pemberian keterangan tambahan yang diperlukan untuk
menyebutkan unsur-unsur pos/akun (asumsi) kepada pihak yang berkepentigan menjadi
catatan pada laporan keuangan koperasi.
Neraca
Terdapat beberapa akun yang seharusnya ada pada laporan keuangan KPPP
JABAR, namun belum ada ataupun belum disesuaikan dengan Peraturan menteri
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pedoman
akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi diantaranya yaitu Surat berharga, Pinjaman
yang diberikan, pada tahun 2019 koperasi mengalami penurunan realisasi pinjaman yang
diberikan. Bukan dikarenakan anggota tidak tertarik lagi dengan koperasi, namun di
sebabkan cukup banyak anggota yang pensiun dengan jumlah simpanan relative besar.
Penyisihan pinjaman yang diberikan, penyisihan pinjaman yang diberikan dibentuk
sebagai antisipasi atas risiko pinjaman anggota yang tidak tertagih. KPPP JABAR belum
memiliki aktiva lancar berupa penyisihan pinjaman pada tahun buku 2019. Perlengkapan
yang dimiliki oleh koperasi tidak didukung dengan adanya pencatatan yang memadai
sehingga informasi mengenai jenis barang, harga perolehan dan tahun pembelian tidak
dapat diketahui.
Biaya dibayar dimuka, adalah biaya-biaya yang telah dibayarkan untuk
mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan operasional. Namun pada
tahun 2019 belum ada catatan yang mendukung atas informasi terjadinya biaya dibayar
dimuka. Maka seharusnya dinilai sebagai aset lancar dan dinilai sesuai dengan harga
perolehannya dan disajikan pada neraca yaitu aset lancar.
Pendapatan yang masih harus diterima merupakan pendapatan atas jasa yang
dilakukan koperasi namun pada kegiatannya, pembayaran tersebut belum diselesaikan
maka akan timbul pendapatan yang masih harus diterima. Adapun hingga tahun 2019
belum ada catatan yang mendukung atas transaksi tersebut, maka apabila koperasi
memang memiliki pendapatan yang masih harus diterima, seharusnya dinilai sebagai aset