Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Volume 13, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2086-3306; e-ISSN
How to cite:
Daifulloh Faidz Rabbani, Dadi Nurpadi, M.Ardi Nupi H. (2022). Implementasi Penyusunan
Laporan Keuangan Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Republik
Indonesia No.13/Per/M.Kukm/Ix/2015. Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi Kewirausahaan
13(1): 1-9
E-ISSN:
Published by:
https://greenpublisher.id/
IMPLEMENTASI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UMKM REPUBLIK
INDONESIA NO.13/PER/M.KUKM/IX/2015
Daifulloh Faidz Rabbani
1
, Dadi Nurpadi
2
, M.Ardi Nupi H
3
Akuntansi Keuangan , Institut Manajemen Koperasi Indonesia
1,2 dan 3
FaidzR21@gmail.com
1
, dadinurpadi@gmail.com
2
dan ardi.nupi@yahoo.com
3
Abstrak
Latar belakang: Unit Simpan Pinjam merupakan unit usaha yang paling besar menyerap
modal usaha koperasi. Namun permasalahan yang terjadi yaitu pada penyusunan laporan
keuangan koperasi masih terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian dengan pedoman yang
telah dibuat oleh Pemerintah yaitu Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam koperasi.
Tujuan penelitian: menganalisis implementasi dari penyusunan laporan keuangan koperasi
berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang
pedoman akuntansi usaha simpan pinjam koperasi.
Metode penelitian: Metode studi kasus digunakan pada penelitian ini dimana studi kasus ini
mempelajari tentang latar belakang keadaan dari sebuah fenomena. Metode studi kasus ini
adalah salah satu metode deskriptif, dengan tujuan mencari informasi-informasi tentang
bagaimana penerapan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan koperasi pada akhir
periode.
Hasil penelitian: 1) Laporan keuangan yang telah disajikan oleh KPPP JABAR yaitu Neraca
dan PHU keseluruhan telah disajikan cukup baik.2). Laporan keuangan KPPP JABAR yang
sudah disajikan masih belum sesuai dengan komponen laporan keuangan menurut pedoman
akuntansi simpan pinjam.
Kesimpulan: Kesesuaian Laporan Keuangan Koperasi terhadap Permen No. 13 tahun 2015
jika dalam bentuk persentase sebesar 18,42%.
Kata kunci: Laporan Keuangan, PERMEN, Penyusunan
Abstract
Background: Savings and Loans Unit is a business unit that absorbs the largest cooperative
business capital. However, the problem that occurs is that in the preparation of cooperative
financial statements, there are still deficiencies and discrepancies with the guidelines that
have been made by the Government, namely the Regulation of the Minister of Cooperatives
and MSMEs No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 concerning accounting guidelines for cooperative
savings and loans.
The purpose of the study: to analyze the implementation of the preparation of cooperative
financial statements based on the Regulation of the Minister of Cooperatives and SMEs
No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 concerning the accounting guidelines for cooperative savings
and loans.
Research method: The case study method is used in this study where this case study studies
the background of a phenomenon. This case study method is a descriptive method, with the
aim of finding information about how to apply accounting in the preparation of cooperative
financial statements at the end of the period.
The results of the study: 1) The financial reports that have been presented by KPPP JABAR,
namely the balance sheet and PHU have been presented quite well. 2). The financial
statements of KPPP JABAR that have been presented are still not in accordance with the
components of the financial statements according to the savings and loan accounting
guidelines.
Conclusion: The Conformity of Cooperative Financial Statements with Ministerial
Regulation No. 13 of 2015 if in the form of a percentage of 18.42%.
Keywords: Financial Statements, PERMEN, Preparation
Diterima: 26-12-2021; Direvisi: 29-12-2021; Disetujui: 6-01-2022
Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
Republik Indonesia No.13/Per/M.Kukm/Ix/2015
Daifulloh Faidz Rabbani, Dadi Nurpadi, M.Ardi Nupi H 2
PENDAHULUAN
Pembangunan Koperasi di Indonesia tidak bisa terlepas dari peran dan kontribusi
Koperasi untuk Negeri. Koperasi yang memiliki focus pada meningkatkan kualitas
ekonomi anggota dan masyarakat secara luas. Selain meningkatkan kesejahteraan
anggota, koperasi juga membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Keberhasilan koperasi tidak lepas dari balas jasa anggota kepada koperasi. Selain
sebagai pemilik, anggota juga sebagai pengguna jasa yang disediakan koperasi. Koperasi
dituntut mewujudkan pengelolaan secara professional yang dipercaya, baik oleh anggota
dan umumnya bagi pengguna laporan keuangan yang lebih luas. Salah satu bentuk
professional pengelolaan laporan keuangan adalah membuat laporan keuangan yang
transparansi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan terbentuknya laporan
keuangan yang transparansi dan akuntabilitas, koperasi dapat memberikan kepastian pada
dunia usaha dan meningkatkan kepercayaan anggota agar meningkatkan balas jasa
anggota kepada koperasi dan meningkatkan daya tarik masyarakat yang pada akhirnya
memberikan pengaruh baik dilingkungan social.
Undang-Undang Perkoperasian menjelaskan bahwa laporan keuangan koperasi
setidaknya memuat Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Catatan atas Laporan Keuangan
atau penjelasan. Laporan keuangan yang dibuat oleh koperasi harus disesuaikan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-
ETAP) sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan koperasi. Pernyataan ini
dijelaskan juga pada Pertaruran Menteri Koperasi Nomor 12 tahun 2015 dan untuk
koperasi yang bergerak pada kegiatan usaha simpan pinjam berpedoman pada Peraturan
Menteri Koperasi Nomor 13 tahun 2015.
Laporan keuangan koperasi memiliki standar akuntansi yang memberikan
informasi mengenai status keuangan yang bermanfaat dalam mengembangkan usaha serta
dapat digunakan untuk pengambilan sebuah keputusan oleh pengurus. Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) pada 23 Oktober 2010 menerbitkan Exposure Draft (ED)
perihal Pencabutan PSAK No.27 tentang Akuntansi Perkoperasian. Hal ini didasarkan
pada dampak konvergensi International Financial Reporting Standars (IFRS), yang
mengarah pada kebutuhan untuk menarik standar akuntansi keuangan industry tertentu.
Sehingga Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menerbitkan standar
akuntansi keuangan koperasi simpan pinjam untuk meningkatkan akuntabilitas pelaporan
keuangan koperasi. Dasar pengaturan penyusunan laporan keuangan koperasi simpan
pinjam mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor
13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Standar Umum Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (KPPP JABAR) adalah
koperasi milik pemerintah daerah yang memiliki usaha di bidang Simpan Pinjam dan
Niaga Barang.
Tujuan dibuatnya pedoman akuntansi untuk koperasi yang bergerak pada usaha
simpan pinjam oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah agar pada
penerapan akuntansi dan penyajian terciptanya keseragaman laporan keuangan yang
dapat meningkatkan daya banding diantara laporan keuangan unit usaha atau unit usaha
simpan pinjam koperasi.
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah disampaikan diatas, penulis tertarik
untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk menganalisis implementasi dari
penyusunan laporan keuangan koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan
Vol. 13, No. 1, pp. 1-9, Januari 2022
3 https://journal.ikopin.ac.id
UMKM No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam
koperasi.
METODE PENELITIAN
Metode Penelitian Yang digunakan Metode studi kasus digunakan pada
penelitian ini dimana studi kasus ini mempelajari tentang latar belakang keadaan
dari sebuah fenomena. Metode studi kasus ini adalah salah satu metode deskriptif,
dengan tujuan mencari informasi-informasi (bagaimana penerapan akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan koperasi pada akhir periode. Data ini
didapatkan langsung dari hasil wawancara dengan Staff bagan accounting, Staff
bagian operasional dan Asistem Manajer Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi
Jawa Barat. Data sekunder berupa laporan keuangan Koperasi Pegawai
Pemerintah Provinsi jawa Barat tahun buku 2019. Data diperoleh dari
pengumupan data kemudian dianalisis agar dapat disajikan dalam bentuk yang
mudah difahami dan agar dapat menjawab rumusan masalah dan memberikan
kesimpulan.
Hasil yang telah diolah lalu dibandingan dengan permenkop no 13 tahun
2015 dan untuk menganalisi datan, penulis melakukan langkah- langkah berikut:
1. Memahami Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 yang didukung dengan
litelatur atau referensi yang menguatkan penelitian.
2. Mengumpulkan data yang berkaitan dengan subjek penelitian yang dapat
memahami latar belakang dari tempat penelitian yang diteliti.
3. Data dari organisasi dikumpulkan yang berkaitan dengan data akuntansi
melalui kebajikan akuntansi dan laporan keuangan entitas
4. Menbandingkan konsep yang berkaitan dengan data akuntansi menurut
presepsi pelaku koperasi dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah No. 13/Per/M.KUKM/IX/2015 yang menjadi pedoman
akuntansi bagi koperasi usaha simpan pinjam.
5. Melakukan evaluasi penerapan untuk perlakukan akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan koperasi dengan Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.13/Per/M.KUKM/IX/2015.
6. Menulis laporan hasil penelitian
7. Memberikan kesimpulan dari rumusan masalah dan memberi saran
pengembangan dalam implementasi hasil penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Keadaan Umum Organsasi
Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (KPPP JABAR) adalah
koperasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPPP JABAR sebelumnya bernama
Koperasi Pegawai Sekretariat Provinsi Jawa Barat (KOPESPR). KOPESPRO didirikan
pada 1 Juni tahun 1966 dengan akta pendirian Nomor 01/BH.A tanggal 12 Juli 1966.
Pada 8 Maret 1979, koperasi menyelenggarakan rapat anggota yang dihadiri 500 anggota
dari total anggota sejumlah 700, menyepakati perubahan nama dan anggaran dasar
Koperasi menjadi Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
Republik Indonesia No.13/Per/M.Kukm/Ix/2015
Daifulloh Faidz Rabbani, Dadi Nurpadi, M.Ardi Nupi H 4
Wilayah kerja KPPP JABAR meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
terganung kedalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dengan anggota pada tahun 2020 sebanyak 1654 orang. Jenis usaha
yang disediakan oleh KPPP JABAR adalah seperti Perdagangan umum, simpan pinjam,
jasa rekanan dan perdagangan barang atau jasa. KPPP JABAR memiliki visi menjadi
koperasi yang bersinergi dan sukses. Demi mununjang visi, KPPP JABAR memiliki Misi
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan mendorong ASN dan karyawan di
lingkungan.
2. Keanggotaan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 menyebutkan bahwa anggota
kopersi termasuk sebagai pengguna jasa atau layanan koperasi dan juga sebagai pemilik
koperasi. Keanggotaan KPPP JABAR merupakan ASN yang berada di OPD lingkungan
Pemprov Jabar. ASN yang dapat mendaftar sebagai anggota KPPP JABAR adalah yang
sudah memenuhi syarat keanggotaan. Adapun syaratnya diantaranya:
ï‚· Memiliki kekausaan penuh untuk melakukan tindakan hukum (sudah dewasa)
ï‚· Berdomosili di kota Bandung dan sekitarnya
ï‚· Tercatat sebagai ASN atau Calon ASN
ï‚· Menyatakan untuk patuh dan setuju dengan peraturan yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
ï‚· Telah menyatakan kesanggupan membayar simpanan koperasi (simpanan pokok dan
simpanan wajib.
3. Kegiatan Usaha dan Permodalan Koperasi
KPPP JABAR termasuk dalam jenis koperasi multi purpose karena memiliki lebih
dari satu jenis usaha, yaitu usaha simpan pinjam dan perdagangan umum yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotannya dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-
hari anggota. Aktivitas kegiatan unit usaha pada KPPP JABAR diantaranya:
ï‚· Unit Simpan Pinjam
ï‚· Simpanan Anggota
ï‚· Simpanan Pokok
KPPP JABAR tidak menetapkan simpanan Pokok anggota pada awal masuk masuk
atau bergabung menjadi anggota koperasi. Karena ASN yang baru akan otomatis terdaftar
sebagai calon anggota koperasi.
Simpanan Wajib
KPPP JABAR menetapkan Simpanan Wajib sesuai dengan golongan ASN dan
langsung dipotong dari gaji bulanan ASN. Simpanan wajib dapat diambil ketika anggota
memutuskan untuk keluar dari koperasi atau pensiun
Pinjaman Anggota
Pinjaman uang dapat diberikan oleh koperasi kepada anggota aktif. Syarat-syarat
anggota untuk mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut
Mendaftarkan diri ke unit simpan pinjam dengan menyerahkan jaminan berupa
data diri seperti nama,biro, golongan dan golongan. Selain itu, anggota yang ingin
mengajukan pinjaman harus membawa fotokopi KK dan fotokopi KTP yang masih
berlaku.
Besar pinjaman yang dapat diterima oleh anggota adalah 3 kali lipat dari jumlah
simpanan. Pinjaman dengan jasa pinjaman 1% flat (bunga tetap) lama kontrak waktu
pinjaman minimal 10 bulan dan maksimal 24 bulan tergantung permohonan peminjam.
Anggota baru bisa meminjam setelah 3 bulan dari pendaftaran menjadi anggota. Bagi
anggota peminjam yang masih punya hutang, tetapi mau meminjam lagi ketika masih
Vol. 13, No. 1, pp. 1-9, Januari 2022
5 https://journal.ikopin.ac.id
dalam waktu angsuran, bisa mengajukan permohonan, dengan syarat sisas utang pokok
dibayar lunas ditambah jasa 2 bulan pada bulan itu.
Pinjaman (kredit) uang terdiri dari 3 jenis, yaitu:
 Pinjaman (kredit) jangka pendek
 Pinjaman (kredit) jangka menengah dan
 Pinjaman (kredit) jangka panjang
Bunga pinjaman (kredit) baik jangka pendek, menengah ataupun panjang, akan
diatur dalam peraturan khusus. Setiap transaksi pinjaman jang mengenah dan panjang
dikenakan biaya provisi, asuransi dan biaya administrasi. Besar asuransi, provisi dan
administrasi dijelaskan sebagai berikut:
Besarnya asuransi sesuai dengan table asuransi yang ditetapkan oleh lembaga
asuransi yang didasarkan pada besarnya pinjaman dan usia anggota bersangkutan.
Besarnya provisi adalah 1% dari besarmua pinjaman
Biaya administrasi adalah 1% dari besarnya pinjaman
Dalam pelaksanaannya, Unit Simpan Pinjam mendapat catatan pemeriksaan
sebagai berikut:
Melakukan upaya yang sistematis dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
realisasi penyaluran pinjaman kepada para anggota sesuai dengan kesepakatan kriteria
pinjaman dan dilaksanakan secara akuntabel
Melakukan perhitungan transaksi pinjaman dan pendapatan bunga pinjaman secara
cermat dan menyelenggarakan pemcatatan akuntansi sesuai dengan kaidah akuntansi
yang belaku umum.
Hasil Penelitan dan Pembahasan
Penyusunan laporan keuangan koperasi tentu mempunyai baku dan panduan
standar serta pedoman menjadi acuan pada penyusunan laporan keuangan. Pedoman
dalam penyusunan laporan keuangan diperlukan supaya ada keseragaman laporan
keuangan perusahaan dan mudah dimengerti oleh pemakai laporan keuangan. Dasar
penyusunan laporan keuangan koperasi berdasar dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) 27 mengenai Akuntansi Koperasi. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
mencabut PSAK 27 yang efektif dalam 1 Januari 2012. Pengganti standar baku tersebut
adalah Peraturan Menteri koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 12 tahun 2015 untuk
Pedoman Akuntansi Koperasi Sektor Riil dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Mengenah No.13 tahun 2015 untuk Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam
atau Unit Simpan Pinjam.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.13 tahun 2015 untuk
Pedoman Akuntansi Usaha SImpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam mengungkapkan
bahwa laporan keuangan mencakup Necara, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan
Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Hasil wawancara dengan asisten manajer bidang administrasi dan keuangan,
laporan keuangan KPPP JABAR pada unit simpan pinjam dikelola lansung oleh bagian
operasional yang diawasi langsung oleh Asisten Manajer unit usaha simpan pinjam.
Pelaporan keuangan disusun dengan laporan keuangan unit usaha niaga barang. Hasil dari
laporan keuangan setiap unit usaha koperasi dijadikan laporan keuangan pada periode
tahun buku.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengurus koperasi bidang operasional, yang
dapat melakukan pinjaman hanyalah anggota KPPP JABAR dan metode pembayaran
pinjaman adalah dengan cara memotong gaji perbulan melalui rekening. Sistem
penyusunan laporan keuangan pada unit simpan pinjam adalah dimana masing- masing
pemegang catatan pemegang catatan transaksi anggota yang pinjam, nantinya akan
Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
Republik Indonesia No.13/Per/M.Kukm/Ix/2015
Daifulloh Faidz Rabbani, Dadi Nurpadi, M.Ardi Nupi H 6
dilaporkan kepada Asisten manajer simpan pinjam untuk dijumlahkan. Lalu laporan tiap
unit usaha di input menggunakan aplikasi MYOB kemudian saldo akhir tiap bulan diinput
menggunakan excel. Pedoman yang digunakan koperasi masih berbasis PSAK 27.
Laporan keuangan yang disusun Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah
mengikuti standar akuntansi untuk koperasi dan laporan disusun dengan dasar akrual.
Kesesuaian Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi berdasarkan Peraturan
Menteri Koperasi dan UMKM No.13 tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha
Simpan Pinjam Koperasi.
Laporan keuangan unit usaha Simpan Pinjam Koperasi Pegawai Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dinilai dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
No. 13 tahun 2015 mengenai Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam. Komponen
laporan keuangan Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdiri atas Neraca
dan Perhitungan Hasil Usaha. Implementasi laporan keuangan unit simpan pinjam KPPP
JABAR merupakan sebagai berikut:
Neraca
Neraca merupakan laporan yang memberikan keterangan tentang posisi keuangan,
yaitu sifat dan jumlah harta atau berasal usaha simpan pinjam koperasi, kewajiban
koperasi pada pihak pemberi pinjaman dan penyimpan serta ekuitas pemilik dalam
sumber daya usaha simpan pinjam koperasi pada peristiwa tertentu, terdiri menurut Aset,
Kewajiban, dan Ekuitas.Rincian aset yang dimiliki KPPP JABAR belum semuanya sudah
mengimplementasi Laoran keuangan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah No. 13 tahun 2015. Rincian kewajiban yang dimiliki KPPP JABAR. Rincian
kewajiban yang dimiliki belum semuanya singkron telah sesuai implementasi Laporan
Keuangan berdasarkan Permenkop No.13 tahun 2015. rincian ekuitas yang dimiliki
koperasi belum semuanya telah mengimplementasi laporan keuangan berdasarkan
Permenkop No.13 tahun 2015.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Laporan perhitungan hasil usaha adalah laporan
yang menaruh keterangan mengani perhitungan yang didalamnya terdapat keterangan
tentang penghasilan dan beban. Adapun komponen yang termasuk kedalam perhitungan
hasil usaha diantaranya adalah pendapatan operasional utama, pendapatan operasional
lainnya, sisa hasil usaha kotor, beban operasional, pendapatan lainnya, beban lainnya,
beban pajak.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas merupakan keterangan tentang perubahan historis atas kas dan
setara kas koperasi yang menerangkan secara terpisah perubahan yang terjadi selama satu
periode dari kegiatan operasi, kegiatan investasi dan kegiatan pendanaan. Pada
pelaksanaanya, KPPP JABAR tidak menyajikan laporan arus kas dalam akhir periode
tahun buku, namun dari hasil wawancara dengan asisten manajer bidang administrasi dan
keuangan menyebutkan bahwa laporan arus kas disusun menggunakan metode tidak
langsung dan arus kas dikelompokan atas dasar kegiatan operasi, investasi dan
pendanaan. Untuk tujuan alporan arus kas, kas dan setara kas meliputi kas, bamk dan
investasi jangka panjang.
Laporan perubahan ekuitas
Laporan perubahan ekuitas asdalah penambahan atas pengurangan komponen
ekuitas koperasi pada satu periode tertentu. KPPP JABAR tidak menyajikan laporan
perubahan ekuitas di akhit tahun periode pembukuan dan tidak ada keterangan tentang
perubahan ekuitas yang dimiliki oleh koperasi.
Vol. 13, No. 1, pp. 1-9, Januari 2022
7 https://journal.ikopin.ac.id
Catatan atas laporan keuangan
Catatan atas laporan keuangan merupakan tambahan keterangan yang tersaji pada
laporan keuangan yang berisi penjelasan deskriptif atau rincian jumlah yang tersaji dalam
laporan keuangan dan informasi pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam
laporan keuangan. tetapi dalam pelaksanaannya, KPPP JABAR belum menciptakan
catatan atas laporan keuangan, sehingga akibatnya keterangan yang ada belum relatif
cukup untuk menjelaskan unsur- unsur pos/akun yang dimiliki koperasi.
Bagaimana Laporan Keuangan yang seharusnya untuk Koperasi berdasarkan pada
penerapan akuntansi yaitu Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan), Penyajian dan
Pengungkapan
Pada penerapan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, dilakukan proses
pengakuan dan pengukuran (Perlakuan), penyajian dan pengungkapan berdasarkan tiap
transaksi dan perkiraan atas kejadian akuntansi pada koperasi yang dijelaskan sebagai
berikut:
Pengakuan merupakan proses pemberukan suatu pos/akun pada neraca atau laporan
perhitungan hasil usaha (PHU) yang memiliki nilai atau biaya yang bisa diukur, dimana
manfaat ekonomi yang berkaitan menggunakan asumsi tersebut, akan mengalir dari atau
ke pada entitas koperasi
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah yang yang dipakai koperasi untuk
mengukur nilai aset, kewajiban, pendapatan dan beban pada laporan keuangan
Penyajian merupakan proses penempatan pos/akun (asumsi) pada laporan
keuangan secara sempurna dan wajar
Pengungkapan merupakan pemberian keterangan tambahan yang diperlukan untuk
menyebutkan unsur-unsur pos/akun (asumsi) kepada pihak yang berkepentigan menjadi
catatan pada laporan keuangan koperasi.
Neraca
Terdapat beberapa akun yang seharusnya ada pada laporan keuangan KPPP
JABAR, namun belum ada ataupun belum disesuaikan dengan Peraturan menteri
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pedoman
akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi diantaranya yaitu Surat berharga, Pinjaman
yang diberikan, pada tahun 2019 koperasi mengalami penurunan realisasi pinjaman yang
diberikan. Bukan dikarenakan anggota tidak tertarik lagi dengan koperasi, namun di
sebabkan cukup banyak anggota yang pensiun dengan jumlah simpanan relative besar.
Penyisihan pinjaman yang diberikan, penyisihan pinjaman yang diberikan dibentuk
sebagai antisipasi atas risiko pinjaman anggota yang tidak tertagih. KPPP JABAR belum
memiliki aktiva lancar berupa penyisihan pinjaman pada tahun buku 2019. Perlengkapan
yang dimiliki oleh koperasi tidak didukung dengan adanya pencatatan yang memadai
sehingga informasi mengenai jenis barang, harga perolehan dan tahun pembelian tidak
dapat diketahui.
Biaya dibayar dimuka, adalah biaya-biaya yang telah dibayarkan untuk
mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan operasional. Namun pada
tahun 2019 belum ada catatan yang mendukung atas informasi terjadinya biaya dibayar
dimuka. Maka seharusnya dinilai sebagai aset lancar dan dinilai sesuai dengan harga
perolehannya dan disajikan pada neraca yaitu aset lancar.
Pendapatan yang masih harus diterima merupakan pendapatan atas jasa yang
dilakukan koperasi namun pada kegiatannya, pembayaran tersebut belum diselesaikan
maka akan timbul pendapatan yang masih harus diterima. Adapun hingga tahun 2019
belum ada catatan yang mendukung atas transaksi tersebut, maka apabila koperasi
memang memiliki pendapatan yang masih harus diterima, seharusnya dinilai sebagai aset
Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
Republik Indonesia No.13/Per/M.Kukm/Ix/2015
Daifulloh Faidz Rabbani, Dadi Nurpadi, M.Ardi Nupi H 8
lancar dan diniliai dengan harga perolehannya, dan disajikan pada neraca yaitu aset
lancar.
Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha KPPP JABAR masih belum sesuai dengan Peraturan
Menteri Kopersi Nomor 13 tahun 2015. Koperasi belum menyajikan pendapatan dari jasa
atau insentif.
Sisa hasil usaha, adalah jumlah pendapatan operasional utama yang sudah
dikurangi beban dari aktivitas operasional dan beban lainnya. Setelah SHU yang
didapatkan koperasi maka harus dipotong dengan beban pajak koperasi, yaitu beban pajak
penghasilan badan yang dikeluarkan koperasi berkaitan dengan ketentuan perpajakan.
Apabila semua pendapatan beban telah disajikan dengan nilai yang sebenarnya dan sesuai
dengan perlakuan akuntansi, maka SHU tahun berjalan yang dimiliki koperasi dapat
disalurkan kepada anggota dan kebutuhan koperasi lainnya.
Beban perkoperasian tahun 2019 tidak disajikan karena tahun 2018 koperasi tidak
melaksanakan RAT sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk beban
perkoperasian.
Biaya bunga tidak terlampir sendiri melaikan termasuk kedalam beban lain lain
milik koperasi.
Laporan Perubahan Ekuitas
KPPP JABAR belum menyajikan laporan Perubahan Ekuitas. Berikut ini adalah
ilustrasi laporan perubahan ekuitas yang disesuaikan dengan peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil menengah No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pedoman akuntansi
usaha simpan pinjam koperasi.
Laporan perubahan ekuitas bertujuan menyajikan laba/rugi untuk suatu periode,
pos pendapatan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas untuk periode
tersebut, pengaruh kebijkan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui dalam periode
tersebut. KPPP JABAR diharuskan untuk membuat laporan perubahan ekuitas agar
ekuitas yang dimiliki oleh KPPP JABAR dapat menjadi bahan dalam pengambilan
keputusan akuntansi dan koreksi kesalahan yang terjadi pada periode tersebut.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyediakan informasi tentang perubahan uang tunai dan setara
tunai dalam satu entitas untuk periode yang dilaporkan dalam komponen yang terpisah,
terdiri dari: arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi dan arus kas
dari aktivitas pendanaan dan penyusunan menggunakan metode tidak langsung. KPPP
JABAR diharuskan untuk menyusun laporan arus kas sebagai indormasi dari adanya
perubahan unsur atau setara tunai yang dimiliki KPPP JABAR selama satu periode.
Adapun mengapa koperasi diharuskan untuk menyajikan laporan arus kas yaitu dengan
tujuan agar kondisi kas yang ada di koperasi bisa selalu terpantau, hal ini juga bisa
membantu pehak manajemen atau pengurus dalam mengambil keputusan. Seperti
bagaimana investasi yang massuk pada periode yang bersangkutan, apakah cukup baik
atau tidak, selain itu untuk mengecek berapa besar penerimaan dan pengeluaran yang
terjadi pada koperasim karena neraca hanya menyajikan jumlah dari kas saja tidak ada
penjeleasan tentang kenaikan dan penurunan kas dari operasional, investasi dan
pendanaan.
Vol. 13, No. 1, pp. 1-9, Januari 2022
9 https://journal.ikopin.ac.id
Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan koperasi memuat pengungkapan kebijakan koperasi
yang mengakibatkan perubahan perlakuan akuntansi dan pengungkapan informasi
lainnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa 1) Laporan keuangan yang
telah disajikan oleh KPPP JABAR yaitu Neraca dan PHU keseluruhan telah disajikan
cukup baik. Pada laporan neraca telah mencakup 3 akun yaitu aset, kewajiban dan modal,
namun masih ada beberapa transaksi yang tidak diakui dan disajikan pada laporan neraca.
Perhitungan Hasil Usaha (PHU) telah mencakup 3 akun yaitu pendapatan, beban dan sisa
hasil usaha, tetapi pada penyajiannya akun masih terdapat perdebaan penamaan. Laporan
keuangan KPPP JABAR yang sudah disajikan masih belum sesuai dengan komponen
laporan keuangan menurut pedoman akuntansi simpan pinjam. Yaitu neraca, PHU,
Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus kas dan CALK. Sehingga pada proses
penyusunan laporan keuangan dan penerapan akuntansi belum menerapkan proses
pengakuan karena tidak ada CALK. Kesesuaian Laporan Keuangan Koperasi terhadap
Permen No. 13 tahun 2015 jika dalam bentuk persentase sebesar 18,42%.
BIBLIOGRAFI
Dio,Oktavianto, 2017, Analisis Penerapan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM
No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 Atas Penyajian Laporan Keuangan Pada Kopeasi
Pegawai Negeri Sylva Lestari. (Laporan Akhir, Politeknik Negeri Sriwijaya
Palembang)
E.Kieso, Donald, Jerry J, Weyfandt And Teery D. Warfield, 2011. Intermediate
Accounting, Edisi 12 by : Erlangga.
Zaki, Baridwan, 2014, Intermediate Accounting, edisi 8, Yogyakarta : BPFE
Yogyakarta.
Sukrisno, Agoes, 2013, Akuntansi Perpajakan, edisi 3, Jakarta : Salemba Empat.
Peraturan Menteri koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor
13/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam
Oleh Koperasi.
Tim LAPENKOP Nasional, 2017, Lebih Mengenal Koperasi, Cetakan 13, Jatinangor :
Penerbit LAPENKOP Nasional
Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung :
Alfabeta.
Presiden Republik Indonesia. 1992. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jakarta : Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), 2009, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1
Revisi 2009. Jakarta : IAI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License