Vol. 12, No. 1, pp. 19-28, January 2022
27 https://journal.ikopin.ac.id/
ditandai dengan informasi mengenai kegiatan piutang yang telah disampaikan oleh
pengurus pada karyawannya ataupun dari karyawan kepada pengurus koperasi. Namun
dalam informasi pada anggota, anggota tidak diberikan laporan potongan Tukin, hal ini
mengakibatkan anggota tidak mengetahui jumlah potongan angsuran setiap bulannya.
Komponen monitoring piutang berjalan kurang efektif, walaupun terdapat pemeriksaan
setiap triwulan. Namun kurang efektifnya pengawasan pada anggota yang meminjam
dapat dilihat dari meningkatnya anggota yang tidak dapat memenuhi pelunasan
piutangnya. Prosedur sistem pengendalian internal piutang berjalan dengan cukup baik
hal ini ditandai dengan adanya prosedur awal tahap pemberian pinjaman dengan
mengajukan formulir permohonan pinjaman di bagian kartu, bagian kartu akan
menyiapkan data anggota yang akan disampaikan kepada bagian keuangan/ bendahara
untuk memutuskan layak atau tidaknya. Jika layak maka akan dikeluarkan faktur kas
keluar dan dilakukannya pencatatan oleh bagian kartu dan bagian pembukuan.Setelah itu
data anggota yang meminjam akan diberikan ke BJB untuk dilakukan pemotongan yang
nantinya menghasilkan laporan potongan Tukin dan di serahkannya ke bagian potongan
koperasi. Bendahara atau pengurus koperasi juga memonitor anggota yang meninjam.
Penilaian sistem internal pengendalian internal piutang kurang efektif meskipun ada yang
telah dilakukan. Yang belum dilakukan yaitu di KPRI Kokardan beberapa fungsi masih
terkait atau ada rangkap jabatan dan tidak dilakukan rotasi jabatan, piutang ragu-ragu
tidak diperiksa oleh petugas,laporan potongan Tukin tidak disampaikan kepada anggota,
laporan tidak diawasi untuk menghindarai intervensi sebeleum dikirim, tidak terdapat
jaminan dalam pinjaman, memo kredit tidak diveri nomor urut, dan piutang yang sudah
dihapuskan tidak terdapat pengawasan logis. Upaya perbaikan sistem pengendalian
piutang dengan sistem pengendalian internal yaitu KPRI Kokardan harus memperbaiki
komponen yang belum terlaksana dan selalu mengevaluasi atau memonitor anggota yang
mempunyai pinjaman, bekerjasama dengan pihak BJB untuk pembayaran melalui
potongan Tukin yang anggota punya dan menekan anggota yang tidak mau mengisi surat
pernyataan potongan Tukin.
BIBLIOGRAFI
Afifudin, A. (2020). Monopoli Bisnis Koperasi Simpan Pinjam Di Tinjau Dari Undang–
Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jurnal USM Law Review, 1(1),
106–126.
Aprita, E. (2010). Analisis Sistem Pengendalian Intern Terhadap Pemberian Kredit Pada
Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif
Kasim Riau.
Bernardin, D. E. Y., & Chaniago, M. S. (2017). Pengaruh Risiko Kredit Terhadap
Likuiditas Melalui Perputaran Piutang Pada Koperasi Harapan Jaya. Jurnal
ECODEMICA, 1(2), 193–200.
Bonifacio, A., & Sihite, M. (2021). Pengaruh Strategi Bisnis Berupa Kinerja Pengurus
Dan Kualitas Layanan Terhadap Kepuasan Anggota Serta Implikasinya Pada
Keberhasilan Usaha Dengan Partisipasi Anggota Sebagai Variabel Moderator Di
Kokapura-Jakarta. EKOBISMAN-JURNAL EKONOMI BISNIS DAN MANAJEMEN,
6(1), 65–79.
Butar-Butar, D. K. (2017). Evaluasi Atas Audit Pengendalian Intern Terhadap Proses
Pemberian Kredit Pada Pt. Finansia Multifinance (Kredit Plus). POLITEKNIK
NEGERI SRIWIJAYA.
Faozani, F., Mulyatini, N., & Herlina, E. (2020). Pengaruh Modal Kerja Dan Perputaran
Piutang Terhadap Profitabilitas (Studi Pada Perusahaan Pt Kimia Farma Tbk Yang