Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
Republik Indonesia No.12/Per/M.Kukm/Ix/2015
Yeni Hernawati
1
, Dandan Irawan
2
dan M.Ardi Nupi H
3
43
Perhitungan hasil usaha adalah penyertaan yang menggambarkan hasil usaha
koperasi selama suatu periode akuntansi. Komponen perhitungan kinerja usaha meliputi
pendapatan jasa kepesertaan, pendapatan usaha bukan anggota, sisa total kinerja
operasional, beban operasional, pendapatan lain- lain atau beban lainnya, pajak
perusahaan dan sisa kinerja operasional setelah pajak.
Implementasi dari laporan perhitungan usaha KPPP Jawa Barat sudah sesuai
walaupun masih ada kekurangan yaitu, Pendapatan dari pelayanan anggota, khususnya
pada unit usaha niaga barang koperasi tidak menjelaskan pendapatan yang berasal dari
pelayanan anggota, ataupun non anggota, serta rincian dan informasi dari pendapatan dari
pelayanan anggota karena pada setiap hasil penjualan tidak dipisahkan baik dari anggota
maupun non anggota. Sedangkan pada unit usaha niaga barang untuk anggota koperasi
diperbolehkan untuk menggambil kredit dengan bunga 10-15% tergantung dari jumlah
kreditnya, sedangkan untuk non anggota tidak diperkenankan untuk mengambil kredit di
koperasi. Pendapatan dari kredit tersebut bisa digolongkan pendapatan dari pelayanan
anggota.
Pendapatan dari bisnis dengan non Anggota, pada unit uaha niaga barang
khususnya pada toko, koperasi tidak menjelaskan pendapatan yang berasal dari bisnis
dengan non anggota (Tionaomi, 2017) . Karena setiap orang yang datang ke unit usaha
niaga barang tidak dipisahkan apakah itu anggota atau tidak, maka dari itu KPPP Jawa
Barat tidak menjelaskan penjualan barang/jasa kepada non anggota, yaitu pendapatan
koperasi yang timbul dari transaksi bisnis dengan pihak non anggota.
Sisa Hasil Usaha Kotor, telah disajikan pada laporan perhitungan hasil usaha.
Beban operasional, telah disajikan pada laporan perhitungan hasil usaha. Pendapatan dan
atau beban lainnya telah disajikan pada laporan perhitungan hasil usaha. Beban Pajak
telah disajikan pada laporan perhitungan hasil usaha dan sisa hasil usaha setelah pajak
telah disajikan pada perhitugan hasil usaha.
Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang memberikan informasi tentang
laba rugi koperasi saat ini, pos-pos pendapatan dan beban yang langsung dimasukan
dalam ekuitas periode berjalan, dampak kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang
diakui dalam periode ini. KPPP Jawa Barat tidak memberikan laporan perubahan ekuitas
pada akhir periode saat ini. KPPP Jawa Barat juga dalam proses penyusunan laporan
keuangan koperasi dilakukan proses konfirmasi dan pengukuran (processing), penyajian
dan pengungkapan.
Laporan arus kas merupakan semua arus masuk ataupun arus keluar uang tunai kas
atau setara kas. Arus kas memiliki fungsi sebagai penyedia informasi tentang perubahan
uang tunai pada koperasi yang dilaporkan pada komponen yang terpisah, pada
pelaksanaanya KPPP Jawa Barat tidak menyajikan laporan arus kas pada akhir periode
tahun buku, namun pada hasil wawancara dengan asisten manajer bidang administrasi
dan keuangan menjelaskan bahwa laporan arus kas disusun dengan metode tidak
langsung dan arus kas dikelompokan atas dasar aktivitas operasi, investasi, dan
pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas, bank dan
investasi jangka panjang.
Pada proses penyusunan laporan keuangan koperasi dilakukan proses pengakuan
dan pengukuran (perlakuan), penyajian dan pengungkapan. Pengungkapan merupakan
pemberian informasi tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pos/akun
(perkiraan) kepada pihak yang berkepentingan sebagai catatan dalam laporan keuangan
koperasi. Catatan atas laporan keuangan koperasi harus memuat pengungkapan kebijakan
koperasi yang mengakibatkan perubahan perlakuan akuntansi dan pengungkapan
informasi lainnya. Namun pada pelaksannya KPPP Jawa Barat belum membuat catatan