Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Volume 13, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2086-3306 ; e-ISSN
How to cite:
Yeni Hernawati 1, Dandan Irawan2 dan M.Ardi Nupi H3. (2022). Implementasi Penyusunan Laporan
Keuangan Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Umkm Republik Indonesia
No.12/Per/M.Kukm/Ix/2015. Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan, 13(1): 38-44
E-ISSN:
Published by:
https://journal.ikopin.ac.id/
IMPLEMENTASI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UMKM
REPUBLIK INDONESIA NO.12/PER/M.KUKM/IX/2015
Yeni Hernawati
1
, Dandan Irawan
2
dan M.Ardi Nupi H
3
Prodi Akuntansi Keuangan, Fakultas Ekonomi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia,
Indonesia
1 2 dan 3
Yenihernawati480@gmail.com
1
, irawandandan@gmail.com
2
dan ardi.nupi@yahoo.com
3
Abstrak
Latar belakang: Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (KPPP) merupakan badan
usaha koperasi yang melaksakan kegiatan pada unit usaha Niaga Barang dan Simpan Pinjam.
Unit Usaha Niaga Barang merupakan unit usaha yang memberi keuntungan cukup besar bagi
Koperasi setiap harinya pendapatan Unit Usaha Simpan Pinjam bisa mencapai 2-3 Juta
Rupiah.
Tujuan penelitian: Untuk membangun pondasi akuntansi dalam laporan keuangan.
Metode penelitian: Metode yang dipilih untuk penelitian ini adalah metode dengan studi kasus,
dimana studi kasus pada penelitian ini mempelajari secara rinci dan kuat tentang latar belakang
suatu fenomena dari keadaan yang diteliti.
Hasil penelitian: Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menyajian Neraca
dan PHU pada tahun buku 2019. Neraca yang disajikan sudah cukup baik namun masih ada akun
yang belum disajikan. Pada Laporan Perhitungan Hasil Usaha koperasi belum memisahkan
pendapatan dari anggota dan non anggota sehingga belum dapat dihitung lebih banyak mana
manfaat dari anggota atau non anggota.
Kesimpulan: Laporan keuangan yang telah disajikan oleh KPPP Jawa Barat yaitu Neraca dan
PHU keseluruhan telah disajikan cukup baik. Pada Laporan neraca telah mecakup 3 (tiga) akun
yaitu aset, kewajiban dan modal walaupun masih ada beberapa transaksi yang tidak diakui dan
disajikan pada laporan neraca.
Kata kunci: Laporan Keuangan, PERMEN, Penyusunan laporan keuangan
Abstract
Background: The West Java Provincial Government Employee Cooperative (KPPP) is a
cooperative business entity that carries out activities in the Goods Trading and Savings and
Loans business unit. The Goods Trading Business Unit is a business unit that provides a large
enough profit for the Cooperative, the Savings and Loans Business Unit's daily income can
reach 2-3 million Rupiah.
Research purposes: To build an accounting foundation in financial statements.
Research methods: The method chosen for this research is the case study method, where the
case study in this research studies in detail and strongly about the background of a phenomenon
from the circumstances under study..
Research results: The West Java Provincial Government Employee Cooperative only presented
the Balance Sheet and PHU for the 2019 financial year. The balance sheet presented was quite
good but there were still accounts that had not been presented. In the report on the calculation of
operating results, the cooperative has not separated the income from members and non-members
so that it cannot be calculated which benefits are more from members or non-members.
Conclusion: The financial reports that have been presented by the West Java KPPP, namely the
balance sheet and PHU, have been presented quite well. The balance sheet includes 3 (three)
accounts, namely assets, liabilities and capital although there are still some transactions that are
not recognized and presented in the balance sheet.
Keywords: Financial Reports, PERMEN, Preparation of financial reports
Diterima: 26-12-2021; Direvisi: 29-12-2021; Disetujui: 6-01-2022
Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
Republik Indonesia No.12/Per/M.Kukm/Ix/2015
Yeni Hernawati
1
, Dandan Irawan
2
dan M.Ardi Nupi H
3
39
PENDAHULUAN
Koperasi memiliki prinsip keterbukaan, transparansi serta akuntabilitas yang
diakui, diterima dan dipercaya oleh anggota sebagai pengguna jasa koperasi. Indikator
terlaksananya prinsip tersebut dapat terlihat melalui proses penyusunan laporan keuangan
yang disajikan secara jujur tertib dan wajar (Ikhsan & Haridhi, 2017). Sebagai badan
usaha laporan keuangan merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dengan koperasi.
Laporan keuangan koperasi harus memiliki manfaat, baik kepada pengurus, pengawas
ataupun anggota (Suyati, 2016). Laporan keuangan digunakan untuk menilai kinerja
keuangan koperasi, prestasi unit kegiatan koperasi yang bertugas memberikan pelayanan
kepada anggota (Ni’mah, 2011). Selain itu pada tujuan bisnis baik pada anggota maupun
non anggota dapat memberikan informasi yang menjelaskan keadaan keuangan koperasi.
Pentingnya laporan keuangan adalah untuk menilai kemajuan atau seberapa besar
keuntungan yang diperoleh koperasi, selain itu untuk memudahkan pengurus untuk
melakukan pengambilan keputusan demi kemajuan koperasi pada masa yang akan datang.
Adapun untuk menilai keuangan koperasi dapat diperoleh melaui neraca, perhitungan
hasil usaha, arus kas dan perubahan ekuitas koperasi dan catatan atas laporan keuangan
koperasi yang nantinya dapat disampaika kepada anggota untuk pengambilan keputusan
koperasi (Nadhiroh & Indriani, 2019).
Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM pasal 23 menyebutkan
keterampilan manajerial pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM merupakan
tanggung jawab untuk dunia usaha dan masyarakat luas. Dampak yang dihadapi dari
ketidak mampuan koperasi atau UMKM dalam membuat laporan keuangan yang baik
akan memberikan dampak pada tata kelola usaha koperasi dan UMKM yang berpengaruh
pada tata kelola badan usaha yang baik atau good corporate governance (GCG)
(Wahyuningsih & Fahmie, 2019).
Pada penerapan akuntansi yaitu penyusunan laporan keuangan diharuskan untuk
menerapkan proses pengakuan dan pengukuran (perlakuan), penyajian dan pengungkapan
pada setiap transaksi yang terjadi pada kegiatan usaha koperasi. Apabila penyusunan
laporan keuangan koperasi tidak mengacu kepada 4 proses tersebut maka laporan
keuangan yang disajikan koperasi akan mempengaruhi kinerja keuangan koperasi yang
terjadi. Pada koperasi yang bersangkutan (Oktaviyanti et al., 2017).
Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (KPPP) merupakan koperasi
yang dimiliki oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, koperasi ini menjalankan
usaha dibidang Simpan Pinjam dan Niaga Barang, anggota koperasi ini merupakan
Aparatur Sipil Negara yang berkedudukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
ada di pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Gatot et al., 2017).
Sebagai sebuah entitas yang memiliki tanggung jawab kepada anggota dalam
pelaksanaa kegiatan ekonomi, Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa barat dituntut
harus bisa menyusun hingga menyajikan laporan keuangan yang mudah dipahami oleh
pengguna baik oleh anggota maupun masyarakat.
Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.12/per /M.KUKM /IX/2015
menyebutkan koperasi yang bergerak pada bidang sektor riil diharuskan menyajikan
laporan keuangan yang mencakup Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, laporan perubahan
ekuitas arus kas dan Catatan atas laporan keuangan dan juga dalam penyusunan laporan
keuangan koperasi belum memiliki sistem akuntansi yang digunkan sebagai pedoman
dasar penyusunan laporan keuangan dan masih terdapat beberapa akun yang belum sesuai
dengan perlakuan, penyajian juga pengungkapannya. Dampak yang dapat timbul dari
Vol. 13, No. 1, pp. 38-44, Januari 2022
40 https://journal.ikopin.ac.id/
masalah ini yaitu pada tata kelola koperasi, seperti asas tata kelola koperasi yaitu good
coorporate governance (GCG).
METODE PENELITIAN
Metode yang dipilih untuk penelitian ini adalah metode dengan studi kasus, dimana
studi kasus pada penelitian ini mempelajari secara rinci dan kuat tentang latar belakang
suatu fenomena dari keadaan yang diteliti. Lalu dengan metode deskriptif dengan tujuan
agar mendapatkan informasi dari bagaimana penerapan akuntansi yang terjadi pada
penyusunan laporan keuangan koperasi pada akhir tahun buku. Mengetahui bagaimana
penyusunan laporan keuangan koperasi berdasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan
UMKM No.12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang koperasi sektor riil.
HASIL DAN PEMBAHASAN
KPPP Jawa Barat berdiri dengan berlandaskan atas Undang-undang RI No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian. KPPP Jawa Barat merupakan badan usaha yang
pelaksanaannya beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, kegiatan yang
dilaksanakan berlandaskan pada Undang-undang dan prinsip koperasi sekaligus bergerak
sebagai penggerak perekonomian rakyat. Wilayah kerja Koperasi Pegawai Pemerintah
Provinsi Jawa Barat adalah meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada pada
Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat dengan jumlah anggota pada tahun 2020 tercatat sebanyak 1.654 orang.
Usaha perdagangan Umum atau niaga barang adalah untuk memenuhi kebutuhan
Primer anggota, seperti Sembako, perabot rumah tangga, sanitasi dan kebutuhan rumah
tangga lainnya, Sedangkan kebutuhan sekunder adalah seperti barang-barang dan
peralatan audio dan video elektronik dan alat perlengkapan kantor seperti laptop serta alat
komunikasi lainnya. Usaha Perdagangan Umum dilaksanakan oleh Unit Niaga Barang
yang dipimpin oleh seorang Asisten Manajer Niaga Barang yang bertanggung jawab
kepada manajer.
Unit usaha niaga barang/Mini Market cukup memberikan manfaat bagi anggota
koperasi serta memberikan kontribusi positif dalam rangka memenuhi kebutuhan
anggota. Permodalan usaha perdagangan Umum dilakukan dengan penyetoran modal dari
Kas Umum KPPP Jawa Barat yang ditetapkan dalam rapat pengurus dan Badan
Pemeriksa setelah mempertimbangkan Proposal Kegaitan usaha yang diajukan oleh
manajer. Namun dalam pelaksanaan usaha niaga barang terdapat beberapa catatan auditor
yaitu:
1. Kurangnya upaya yang sistematis dan berkelanjutan dalam rangka
memaksimalkan upaya pengelolaan penjualan barang pada unit usaha niaga
barang maka dari itu pada unit usaha ini perlu dilaksanakan pencatatan secara
hati-hati, cermat dan akuntabel.
2. Pengurus Unit Usaha Niaga Barang belum melakukan perhitungan transaksidan
pendapatan dari piutang niaga barang serta hasil operasional mini market secara
cermat dan akuntabel.
3. Pengurus diharuskan memberikan laporan dan penjelasan dalam forum rapat
anggota tahunan atas adanya penurunan omzet penjualan usaha niaga barang/mini
market dan pendapatan hasil penjualan tersebut secara rinci dan akuntabel.
Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
Republik Indonesia No.12/Per/M.Kukm/Ix/2015
Yeni Hernawati
1
, Dandan Irawan
2
dan M.Ardi Nupi H
3
41
4. Pengadaan Barang dan Jasa serta Jasa Rekanan Usaha Pengadaan Barang dan
Jasa serta Jasa Rekanan adalah kegiatan pengadaaan barang dan jasa serta
rekanan yang dilaksanakan berdasarkan permintaan (order), baik pesanan
perorangan maupun secara kelembagaan (instansi pemerintah atau organisasi
perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi jawa barat yang nilainya
diatas Rp.25.000.000 (keterangan pada tahun 2010).
Usaha perdagangan Barang dan Jasa serta Jasa rekanan diselenggarakan oleh Unit
Operasional yang dipimpin oleh Asisten Manajer Operasional. Yang bertanggung jawab
kepada manajer. Permodalan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa dilakukan dengan
penyetoran modal dari kas Umum KPPP Jawa Barat yang ditetapkan dalam rapat
pengurus dan Badan Pengawas setelah mempertimbangkan proposal kegiatan yang
diajukan oleh manajer.
Kegiatan jasa rekanan dapat diselenggarakan oleh Manajer KPPP Jawa Barat
sendiri dan/atau kegiatan yang bersifat kemitraan dengan pihak ketiga yang diatur dalam
perjanjian kerjasama. Permodalan kegiatan usaha Jasa Rekanan dilakukan dengan
penyetoran modal dari Kas Umum KPPP Jawa Barat dan/ atau modal bersama dengan
pihak ketiga yang labanya diperhitungkan secara “bagi hasil” (profite sharing) yang
tertuang dalam perjanjiian kerjasama atau kemitraan Usaha.
Laporan keuangan merupakan hasil kegiatan usaha selama suatu periode akuntansi.
Tujuan laporan keuangan adalah untuk mengetahui status keuangan suatu entitas dan
memberikan informasi mengenai status keuangan, kinerja dan perubahannya (Arief,
2016). Informasi ini berguna untuk perkembangan entitas perusahaan. Saat menyusun
laporan keuangan, tentunya ada standar dan pedoman penyusunan. Panduan ini
digunakan untuk membuat semua laporan keuangan perusahaan menjadi handal dan
mudah dipahami.
Peraturan Menteri dan Koperasi dan UMKM No.12/Per/M.KUKM/IX/2015
tentang pedoman umum akuntansi sektor riil, menyebutkan bahwa laporan keuangan
mencakup neraca, perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas
dan Catatan atas laporan keuangan.
Adapun sistem yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan khususnya unit
usaha niaga barang menggunakan aplikasi MYOB dalam membantu menyusun semua
transaksi yang ada hingga menjadi laporan keuangan periodik. Untuk pedoman yang
masih digunakan oleh koperasi adalah PSAK 27. Laporan keuangan yang disusun oleh
KPPP Jawa Barat telah mengikuti standar akuntansi untuk koperasi. Laporan keuangan
disusun dengan dasar akrual (Juanda & Nauli, 2018).
Keseuaian Penyusunan laporan keuangan Koperasi berdasarkan Peraturan Menteri
Koperasi dan UMKM No. 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Sektor Riil
Laporan keuangan Unit Usaha Niaga Barang KPPP Jawa Barat dievaluasi sesuai dengan
Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.12/Tahun 2015 tentang standar akuntansi
entitas. Komponen laporan keuangan KPPP Jawa Barat meliputi laporan keuangan unit
perdagangan Barang KPPP Jawa Barat.
Laporan keuangan merupakan hasil kegiatan usaha selama suatu periode akuntansi.
Tujuan laporan keuangan adalah untuk mengetahui status keuangan suatu entitas dan
memberikan informasi mengenai status keuangan, kinerja dan perubahannya. Informasi
ini berguna untuk perkembangan entitas perusahaan. Saat menyusun laporan keuangan,
tentunya ada standar dan pedoman penyusunan. Panduan ini digunakan untuk membuat
semua laporan keuangan perusahaan menjadi handal dan mudah dipahami.Peraturan
Menteri dan Koperasi dan UMKM No.12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pedoman
umum akuntansi sektor riil, menyebutkan bahwa laporan keuangan mencakup neraca,
Vol. 13, No. 1, pp. 38-44, Januari 2022
42 https://journal.ikopin.ac.id/
perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan Catatan atas
laporan keuangan. Adapun sistem yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan
khususnya unit usaha niaga barang menggunakan aplikasi MYOB dalam membantu
menyusun semua transaksi yang ada hingga menjadi laporan keuangan periodik. Untuk
pedoman yang masih digunakan oleh koperasi adalah PSAK 27. Laporan keuangan yang
disusun oleh KPPP Jawa Barat telah mengikuti standar akuntansi untuk koperasi. Laporan
keuangan disusun dengan dasar akrual.
Keseuaian Penyusunan laporan keuangan Koperasi berdasarkan Peraturan Menteri
Koperasi dan UMKM No. 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Sektor Riil
Laporan keuangan Unit Usaha Niaga Barang KPPP Jawa Barat dievaluasi sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.12/Tahun 2015 tentang standar
akuntansi entitas. Komponen laporan keuangan KPPP Jawa Barat meliputi laporan
keuangan unit perdagangan Barang KPPP Jawa Barat.
Neraca merupakan laporan yang memberikan informasi tentang status keuangan
suatu unit usaha pada tanggal tertentu. Informasi status keuangan ini diolah berdasarkan
jumlah aset yang dimiliki (disebut aset dan total kewajiban) (Riswan & Kesuma, 2014).
Neraca unit usaha niaga barang secara terpisah mencantumkan komponen aset, kewajiban
dan ekuitas. Menjelaskan penerapan masing-masing komponen aset, kewajiban dan
ekuitas dalam hal penanganan, penyajian dan pengungkapan. Rincian aset yang disajikan
KPPP Jawa Barat pada Neraca belum semuanya sesuai dengan Permenkop No.12 tahun
2015. Aset tetap Koperasi memiliki Aset Tetap berupa, tanah, bangunan mesin dan
kendaraan. namun Koperasi hanya mengakui sebagai aset dan tidak menghitung masing-
masing nilai aset yang dimiliki koperasi. Penyajian aset tetap tersebut belum sesuai
karena tidak mencerminkan harga perolehan yang sebenarnya dimiliki koperasi.
Akumulasi penyusutan aset tetap. Pengakuan dan Pengukuran: Bertambahnya
penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai beban untuk periode yang bersangkutan
dan nilainnya disesuaikan dengan metode penyusutan aset koperasi yang bersangkutan.
Aset tidak berwujud lain, Koperasi memiliki Aset tidak berwujud yaitu software
yang merupakan sistem yang ada pada bagian kasir sistem yang mengendalikan jumlah
stock barang di bagian pencatatan. Namun koperasi belum mengakui adanya transaksi
tersebut. Aset tidak berwujud, tidak disajikan sebagai aset pada neraca. Tidak ada catatan
atas laporan keuangan yang menjelaskan informasi mengenai aset tidak berwujud
tersebut. Koperasi tidak mengakui adanya akumulasi amortisasi aset tidak berwujud. Pada
tahun 2019 terjadi penjualan aset berupa kendaraan yang dimiliki oleh KPPP Jawa Barat.
Namun hal tersebut tidak diungkapkan bagaimana penjualannya dan apakah terdapat
kerugian dari penjulan kendaraan tersebut.
Aset tetap lain, koperasi memiliki aset tetap yaitu berupa penunjang sarana dan
prasarana operasional. KPPP juga memiliki penyelesaian piutang atas penyimpangan dari
penjualan BBM pada tahun 2016 yang hingga saat ini masih belum diselesaikan namun
transaksi ini disajikan sebagai aset tetap koperasi. Pos aset tetap lain disajikan pada pos
aset tetap lain pada neraca. Pada tahun buku 2019 tidak ada catatan atas laporan keuangan
yang menjelaskan rincian atau informasi yang menjelaskan aset tetap apa saja yang
digunakan sebagai penunjang sarana dan prasarana tersebut.
Kewajiban imbalan pasca kerja, koperasi memiliki transaksi imbalan pasca kerja
yaitu salah satu bentuk penyisihan dana yang diperuntukan sebagai dana
prestasi/imbalan/pesangon bagi pengurus dan pengelola yang melakukan aktivitas yang
menguntungkan koperasi. Namun belum diakui sebagai transaksi dan dinilai sebesar niali
nominalnya. Pada tahun buku 2019 tidak ada catatan atas laporan keuangan yang
menjelaskan rincian jumlah atau saldo dari kewajiban imbalan pasca kerja.
Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
Republik Indonesia No.12/Per/M.Kukm/Ix/2015
Yeni Hernawati
1
, Dandan Irawan
2
dan M.Ardi Nupi H
3
43
Perhitungan hasil usaha adalah penyertaan yang menggambarkan hasil usaha
koperasi selama suatu periode akuntansi. Komponen perhitungan kinerja usaha meliputi
pendapatan jasa kepesertaan, pendapatan usaha bukan anggota, sisa total kinerja
operasional, beban operasional, pendapatan lain- lain atau beban lainnya, pajak
perusahaan dan sisa kinerja operasional setelah pajak.
Implementasi dari laporan perhitungan usaha KPPP Jawa Barat sudah sesuai
walaupun masih ada kekurangan yaitu, Pendapatan dari pelayanan anggota, khususnya
pada unit usaha niaga barang koperasi tidak menjelaskan pendapatan yang berasal dari
pelayanan anggota, ataupun non anggota, serta rincian dan informasi dari pendapatan dari
pelayanan anggota karena pada setiap hasil penjualan tidak dipisahkan baik dari anggota
maupun non anggota. Sedangkan pada unit usaha niaga barang untuk anggota koperasi
diperbolehkan untuk menggambil kredit dengan bunga 10-15% tergantung dari jumlah
kreditnya, sedangkan untuk non anggota tidak diperkenankan untuk mengambil kredit di
koperasi. Pendapatan dari kredit tersebut bisa digolongkan pendapatan dari pelayanan
anggota.
Pendapatan dari bisnis dengan non Anggota, pada unit uaha niaga barang
khususnya pada toko, koperasi tidak menjelaskan pendapatan yang berasal dari bisnis
dengan non anggota (Tionaomi, 2017) . Karena setiap orang yang datang ke unit usaha
niaga barang tidak dipisahkan apakah itu anggota atau tidak, maka dari itu KPPP Jawa
Barat tidak menjelaskan penjualan barang/jasa kepada non anggota, yaitu pendapatan
koperasi yang timbul dari transaksi bisnis dengan pihak non anggota.
Sisa Hasil Usaha Kotor, telah disajikan pada laporan perhitungan hasil usaha.
Beban operasional, telah disajikan pada laporan perhitungan hasil usaha. Pendapatan dan
atau beban lainnya telah disajikan pada laporan perhitungan hasil usaha. Beban Pajak
telah disajikan pada laporan perhitungan hasil usaha dan sisa hasil usaha setelah pajak
telah disajikan pada perhitugan hasil usaha.
Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang memberikan informasi tentang
laba rugi koperasi saat ini, pos-pos pendapatan dan beban yang langsung dimasukan
dalam ekuitas periode berjalan, dampak kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang
diakui dalam periode ini. KPPP Jawa Barat tidak memberikan laporan perubahan ekuitas
pada akhir periode saat ini. KPPP Jawa Barat juga dalam proses penyusunan laporan
keuangan koperasi dilakukan proses konfirmasi dan pengukuran (processing), penyajian
dan pengungkapan.
Laporan arus kas merupakan semua arus masuk ataupun arus keluar uang tunai kas
atau setara kas. Arus kas memiliki fungsi sebagai penyedia informasi tentang perubahan
uang tunai pada koperasi yang dilaporkan pada komponen yang terpisah, pada
pelaksanaanya KPPP Jawa Barat tidak menyajikan laporan arus kas pada akhir periode
tahun buku, namun pada hasil wawancara dengan asisten manajer bidang administrasi
dan keuangan menjelaskan bahwa laporan arus kas disusun dengan metode tidak
langsung dan arus kas dikelompokan atas dasar aktivitas operasi, investasi, dan
pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas, bank dan
investasi jangka panjang.
Pada proses penyusunan laporan keuangan koperasi dilakukan proses pengakuan
dan pengukuran (perlakuan), penyajian dan pengungkapan. Pengungkapan merupakan
pemberian informasi tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pos/akun
(perkiraan) kepada pihak yang berkepentingan sebagai catatan dalam laporan keuangan
koperasi. Catatan atas laporan keuangan koperasi harus memuat pengungkapan kebijakan
koperasi yang mengakibatkan perubahan perlakuan akuntansi dan pengungkapan
informasi lainnya. Namun pada pelaksannya KPPP Jawa Barat belum membuat catatan
Vol. 13, No. 1, pp. 38-44, Januari 2022
44 https://journal.ikopin.ac.id/
atas laporan keuangan, sehingga informasi yang ada belum belum cukup untuk
menjelaskan unsur-unsur pos/akun yang dimiliki oleh koperasi.
Penerapan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, koperasi melakukan
proses pengakuan dan pengukuran (perlakuan), penyajian dan pengungkapan pada setiap
transaksi dan estimasi pos-pos akuntansi yaitu :
a. Pengakuan
Pengakuan yaitu proses penetapan rekening dengan nilai atau biaya yang terukur
dalam neraca atau laporan perhitungan hasil usaha (PHU) dimana manfaat
ekonomi yang terkait dengan perkiraan akan mengalir kedalam badan usaha
koperasi.
b. Pengukuran
Pengukuran adalah proses penentuan jumlah mata uang yang digunakan oleh
koperasi untuk mengukur nilai aset, kewajiban, pendapatan dan bebanpada
laporan keuangan koperasi.
c. Penyajian
Penyajian adalah proses penempatan posisi/akun (perkiraan) secara tepat dan
wajar dalam laporan keuangan.
d. Pengungkapan
Pengungkapan adalah konfirmasi tambahan yang diperlukan untuk menjelaskan
unsur-unsur akun/rekening (estimasi) kepada pemangku kepentingan laporan
keuangan koperasi sebagai catatan atas laporan keuangan.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian didapatkan kesimpulan Laporan keuangan yang telah
disajikan oleh KPPP Jawa Barat yaitu Neraca dan PHU keseluruhan telah disajikan cukup
baik. Pada Laporan neraca telah mecakup 3 (tiga) akun yaitu aset, kewajiban dan modal
walaupun masih ada beberapa transaksi yang tidak diakui dan disajikan pada laporan
neraca. Perhitungan Hasil Usaha (PHU) telah mencakup 3 (tiga) akun yaitu pendapatan,
beban dan sisa hasil usaha, namun pada penyajiannya akun masih terdapat perbedaan
penamaan dan juga belum memisahkan antara transaksi bisnis dengan anggota dan
transaksi bisnis dengan non anggota. Laporan keuangan yang disajikan masih menyatu
dengan unit usaha lain yaitu usaha simpan pinjam,
Sistem akuntansi yang ada pada KPPP Jabar belum sepenuhnya terbentuk, masih
ada beberapa hal yang harus diperbaiki misalanya dokumen yang mendukung untuk
penyusunan laporan keuanga. Sistem pencatatan atas kejadian ekonomi yang terjadi pada
KPPP Khusunya untuk unit usaha niaga barang. KPPP Jabar juga mengalami
kemunduran pada hal penyusunan laporan keuangan, tidak terjadi kelengkapan laporan
dari tahun sebelumnya dikarenakan sibuknya pengawas, pengurus koperasi untuk
memeriksa keadaan koperasi.
BIBLIOGRAFI
Arief, R. (2016). Peran Audit Internal Atas Kualitas Pemeriksaan Laporan Keuangan yang
Dilakukan oleh Audit Eksternal pada sebuah Perusahaan. Jurnal Ekonomi Universitas Esa
Unggul, 7(01), 78768.
Gatot, D., Supardal, D., Nasution, F. G. A., & IP, S. (2017). Naskah Akademik: Raperda Tentang
Penguatan Usaha Mikro Dan Ekonomi Kreatif.
Ikhsan, A., & Haridhi, M. (2017). Penerapan standar akuntansi keuangan Syariah pada koperasi
jasa keuangan Syariah (studi pada baitul qiradh di kota Banda Aceh). Syiah Kuala
University.
Juanda, A., & Nauli, P. (2018). Pengaruh Proses Reviu Laporan Keuangan Terhadap Kualitas
Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
Republik Indonesia No.12/Per/M.Kukm/Ix/2015
Yeni Hernawati
1
, Dandan Irawan
2
dan M.Ardi Nupi H
3
45
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Pemahaman Standar Akuntansi Pemerintah
sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 23(1), 148.
Nadhiroh, U., & Indriani, S. R. (2019). Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Sak Etap
Pada Koperasi Wanita Usaha Bersama.” JAE (Jurnal Akuntansi Dan Ekonomi), 4(2), 33
46.
Ni’mah, U. (2011). Analisis Kinerja Keuangan pada Koperasi BMT Bina Usaha Kecamatan
Bergas Kabupaten Semarang. Universitas Negeri Semarang.
Oktaviyanti, P. M., Herawati, N. T., AK, S. E., Atmadja, A. T., & SE, A. (2017). Pengaruh
pengendalian internal, kompetensi sumber daya manusia, dan budaya etis organisasi
terhadap kualitas laporan keuangan (studi kasus koperasi simpan pinjam di Kecamatan
Buleleng). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 8(2).
Riswan, R., & Kesuma, Y. F. (2014). Analisis laporan keuangan sebagai dasar dalam penilaian
kinerja keuangan PT. Budi Satria Wahana Motor. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(1).
Suyati, E. S. (2016). Pengelolaan Manajemen Koperasi Sekolah. Pedagogik: Jurnal Pendidikan,
11(2), 8896.
Tionaomi, R. T. (2017). Laporan Praktik Kerja Lapangan Pada Unit Usaha Simpan Pinjam Dan
Toko Di Koperasi Pegawai Kementerian Perdagangan Niaga Sejahtera Jakarta Pusat.
Wahyuningsih, D., & Fahmie, A. (2019). Rancangan model tata kelola keuangan umkm berbasis
teknologi informasi dan komunikasi. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan
Humaniora, 3(3), 8392.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License