Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Volume 14, Nomor 10 Maret 2024
p-ISSN: 2086-3306 e-ISSN: 2809-8862
Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (Blt) Dana Desa
Untuk Penanggulangan Terdampak Covid-19 Di Desa (Coronavirus
Disease 2019)
Abdul Munir Sara
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Email : muniersara@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan program Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di desa Ilu untuk
penanggulangan pandemi Covid-19. Untuk mengetahui implementasi kebijakan BLT
Dana Desa di desa Ilu, maka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah model
implementasi kebijakan Merilee S. Grindle. Aspek-aspek yang menjadi cakupan
penelitian ini adalah : Isi kebijakan (content of policy) terdiri dari kepentingan kelompok
sasaran, tipe, manfaat, derajat perubahan yang diinginkan dari BLT Dana Desa, letak
pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan sumber daya yang dilibatkan.
Sementara lingkungan implementasi (context of implementation) mengandung unsur
keleluasaan kepentingan dan strategi aktor yang terlibat, karakteristik lembaga dan
penguasa, serta kepatuhan dan daya tanggap implementor kebijakan BLT Dana Desa.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan model analisis
deskriptif data. Manfaat yang dirasakan dalam implementasi kebijakan BLT Dana Desa
adalah, 44 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan bantuan BLT untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan kebutuhan pendidikan anak selama masa
pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian, maka dengan mengalokasikan BLT
Dana Desa dalam APBDes 2021 dan menyalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,
menunjukan bahwa pemerintah desa Ilu telah memiliki kepatuhan terhadap pelaksanaan
BLT Dana Desa sesuai regulasi. Secara karakteristik kelembagaan dan sumber daya aktor
implementor kebijakan yang masih rendah, mengakibatkan APBDes yang disusun, tidak
meng-cover persoalan objektif daerah dengan risiko bencana seperti pandemi Covid-19
sehingga membutuhkan space anggaran penanggulangan (contingency). Selain itu,
sumber penerimaan desa yang nihil, menyebabkan ruang anggaran yang terbatas untuk
belanja darurat desa untuk bencana seperti pandemi Covid-19.
Kata kunci: BLT Dana Desa, Implementasi Kebijakan, Pandemi Covid-19
Abstract
This study aims to analyze the implementation of the policy of the Cash Direct Assistance
(BLT) Village Fund Program for the 2021 Fiscal Year in Illu village for the mitigation of
the Covid-19 pandemic. To find out the implementation of the BLT Village Fund policy in
Illu village, the theory used in this study is Merilee S. Grindle’s policy implementation
model. The aspects that are the scope of this study are: Policy content (content of policy)
consists of the interests of the target group, type, benefits, degree of change desired from
the BLT Village Fund, location of decision making, program implementation, and
resources involved. While the implementation environment (context of implementation)
contains elements of discretion of interests and strategies of actors involved,
characteristics of institutions and authorities, as well as compliance and responsiveness
of BLT Village Fund policy implementers. The methodology used in this study is
qualitative with a descriptive data analysis model. The benefits perceived in the
implementation of the BLT Village Fund policy are, 44 Beneficiary Families (KPM) use
BLT assistance to meet daily basic needs and children’s education needs during the
Covid-19 pandemic. Based on the results of the study, by allocating BLT Village Funds in
Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (Blt)
Dana Desa Untuk Penanggulangan Terdampak Covid-19
Di Desa (Coronavirus Disease 2019)
e-ISSN: 2809-8862
p-ISSN: 2086-3306
Abdul Munir Sara
APBDes 2021 and distributing them on time and on target, it shows that the Ilu village
government has compliance with the implementation of BLT Village Funds according to
regulations. In terms of institutional characteristics and actor resources for policy
implementers that are still low, resulting in APBDes that are compiled, not covering
objective regional issues with disaster risks such as the Covid-19 pandemic so that it
requires a contingency budget space (contingency). In addition, the source of village
income is nil, causing limited budget space for emergency village spending for disasters
such as the Covid-19 pandemic.
Keywords: BLT Dana Desa, Implementasi Kebijakan, Pandemi Covid-19.
PENDAHULUAN
Pemusatan APBN dan APBDes untuk program BLT, adalah bagian dari strategi
kebijakan menjadikan APBN dan APBDes sebagai kontra siklus, saat ekonomi
mengalami resesi. Dimana pemerintah mendorong peningkatan konsumsi, khususnya
Konsumsi Rumah Tangga (RT), terutama 40% kelompok masyarakat dengan pendapatan
terendah. Pemerintah pun mengurangi pajak dengan cara memberikan insentif bagi dunia
usaha. Mendorong Konsumsi RT melalui berbagai program stimulus, termasuk BLT,
diyakini pemerintah sebagai langkah untuk menopang daya beli masyarakat, agar tidak
terlalu terpuruk akibat dampak pandemi. Dan pada tahun anggaran 2021, total dana desa
yang digelontorkan oleh pemerintah, adalah mencapai Rp.72 Triliun. Dana ini disasarkan
pada 11 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 300 ribu/bulan.
Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah alokasi
anggaran dana desa menjadi bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai
(BLT). Bantuan tersebut, merupakan kegiatan penanganan dampak Covid-19 yang
memberikan efek negatif terhadap perekonomian.
Regulasi terkait BLT Dana Desa, secara spesifik tertuang di dalam Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 94/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya. Dalam PMK ini, pada Pasal 1
Ayat (16), disebutkan bahwa :
“Bantuan Langsung Tunai, yang selanjutnya disebut BLT Desa, adalah pemberian uang
tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari dana desa
untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19)
Dengan adanya PMK Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021, maka APBDes yang sebelumnya digunakan untuk belanja rutin,
belanja barang dan belanja modal desa, diharuskan menyediakan ruang anggaran untuk
penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya melalui
BLT Desa. Secara teknis, terkait BLT Desa, dipertegas lagi dalam surat edaran Kemendes
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11
tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dalam realisasinya, implementasi BLT Desa untuk penanggulangan terdampak
Covid-19 ini terkendala oleh beberapa hal. Misalnya, regulasi pemerintah pusat terkait
batas minimal BLT Desa dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanda Desa (APBDes).
Dana desa yang sudah digunakan untuk pelaksanaan program fisik pembangunan desa,
Volume 14, Nomor 10 Maret 2024
https://journal.ikopin.ac.id
serta tumpang tindih data calon penerima manfaat dan konflik kepentingan aparat desa
terkait data calon penerima manfaat. Demikian pun kapasitas anggaran yang terbatas
dalam APBDes yang menyebabkan semua bertumpu pada dana transfer pusat. Bertolak
dari masalah inilah, penulis tertarik untuk meneliti tentang:
IMPLEMENTASI PROGRAM BLT DANA DESA UNTUK PENANGGULANGAN
TERDAMPAK COVID-19 DI DESA ILLU KABUPATEN ALOR
RUMUSAN MASALAH
BLT Dana Desa adalah salah satu bentuk jaringan pengaman sosial yang
diharapkan dapat mendukung masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di desa Illu
Kecamatan Pantar Barat Kabupaten Alor. Oleh sebab itu, implementasi dari kebijakan ini
diharapkan efektif dalam mendukung daya beli masyarakat, khususnya mereka yang
terkelompok dalam 40% pendapatan terendah. Oleh sebab itu, rumusan masalah yang
dapat diuraikan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1) Bagaimanakah Implementasi Program Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk
Penanggulangan Pandemi Covid-19 Di Desa Illu Kabupaten Alor?
2) Apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Implementasi Program Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19 Di Desa Illu
Kabupaten Alor?
LANDASAN TEORI
Menurut Grindle (1980:10) dan Quade (1984:310), untuk mengukur kinerja
implementasi suatu kebijakan publik harus memperhatikan variabel kebijakan, organisasi
dan lingkungan. Perhatian itu perlu diarahkan karena melalui pemilihan kebijakan yang
tepat maka masyarakat dapat berpartisipasi memberikan kontribusi yang optimal untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Selanjutnya, ketika sudah ditemukan kebijakan yang
terpilih diperlukan organisasi pelaksana, karena di dalam organisasi ada kewenangan dan
berbagai sumber daya yang mendukung pelaksanaan kebijakan bagi pelayanan publik.
Sedangkan lingkungan kebijakan tergantung pada sifatnya yang positif atau negatif. Jika
lingkungan berpandangan positif terhadap suatu kebijakan akan menghasilkan dukungan
positif sehingga lingkungan akan berpengaruh terhadap kesuksesan implementasi
kebijakan. Sebaliknya, jika lingkungan berpandangan negatif maka akan terjadi benturan
sikap, sehingga proses implementasi terancam akan gagal. Lebih dari pada tiga aspek
tersebut, kepatuhan kelompok sasaran kebijakan merupakan hasil langsung dari
implementasi kebijakan yang menentukan efeknya terhadap masyarakat
Untuk mengetahui sejauh mana implementasi Kebijakan Jampersal ini perlu
dilakukan penelitian secara mendalam. Dengan demikian peneliti memutuskan untuk
menggunakan teori implementasi kebijakan dengan model Merilee S. Grindle. Model
tersebut menyebutkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan oleh
derajat implementability dari kebijakan tersebut. Derajat tersebut ditentukan dua variabel,
yaitu:
1)
Isi (content of policy) BLT dana desa meliputi:
a) Kepentingan kelompok sasaran kebijakan BLT dana desa
b) Jenis manfaat yang akan dihasilkan dari BLT dana desa.
c) Derajat perubahan yang diinginkan oleh kebijakan BLT dana desa
d) Kedudukan pembuat kebijakan terkait BLT dana desa.
e) Siapa pelaksana program program BLT dana desa
Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (Blt)
Dana Desa Untuk Penanggulangan Terdampak Covid-19
Di Desa (Coronavirus Disease 2019)
e-ISSN: 2809-8862
p-ISSN: 2086-3306
Abdul Munir Sara
f) Sumber daya yang dihasilkan oleh program BLT dana desa
2)
Konteks kebijakan (context of implementation), meliputi:
a) Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat dalam program BLT dana
desa
b) Karakteristik lembaga dan penguasa dalam pelaksanaan program BLT dana desa
c) Kepatuhan dan daya tanggap terhadap program BLT dana desa
Dari evaluasi pelaksanaan kebijakan melalui indikator sebagaimana dijelaskan,
maka dapat diketahui bagaimana pelaksanaan atau implementasi
Kebijakan BLT dana
desa dan apa
saja hambatan dalam pelaksanaan/ implementasi BLT dana desa di desa Illu
Kecamatan Pantar Barat Kabupaten Alor
Dari model implementasi kebijakan Grindle pada kerangka berfikir penelitian,
maka dapat terlihat bahwa suatu kebijakan memiliki tujuan yang jelas sebagai wujud
orientasi nilai kebijakan. Tujuan implementasi kebijakan diformulasi ke dalam program
aksi dan proyek tertentu yang dirancang dan dibiayai. Program dilaksanakan sesuai
dengan rencana. Implementasi kebijakan atau program secara garis besar dipengaruhi
oleh isi kebijakan dan konteks implementasi. Keseluruhan implementasi kebijakan
dievaluasi dengan cara mengukur luaran program berdasarkan tujuan kebijakan. Luaran
program dilihat melalui dampaknya terhadap sasaran yang dituju baik individu dan
kelompok maupun masyarakat. Luaran implementasi kebijakan adalah perubahan dan
diterimanya perubahan oleh kelompok sasaran.
METODE PENELITIAN
Dalam menyelesaikan penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan deskriptif. Artinya, data yang dikumpulkan bukan berupa data
eksperimen statistik, melainkan data (kuantitatif dan data kualitatif) yang berasal dari
naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan atau memo peneliti dan
dokumen resmi lain yang mendukung. Tujuan menggunakan pendekatan kualitatif adalah
agar peneliti dapat menggambarkan realita empiris di balik fenomena yang terjadi terkait
Volume 14, Nomor 10 Maret 2024
https://journal.ikopin.ac.id
implementasi BLT Dana Desa di Desa Illu Kecamatan Pantar Barat Kabupaten Alor,
tahun anggaran 2021 secara mendalam, rinci dan tuntas.
Dalam penelitian ini peneliti mencocokkan antara realita empiris dengan teori yang
berlaku dengan menggunakan metode deskriptif. Menurut Keirl dan Miller dalam
Moleong (2010:11) yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah “tradisi tertentu
dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan,
manusia, kawasannya sendiri, dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam
bahasanya dan peristilahannya”. Dalam penelitian ini peneliti meneliti teori implemtasi
kebijakan menurut model Merilee S. Grindle dengan melihat implementasi kebijakan
pada isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of
implementation).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Untuk mengetahui implementability dari Program BLT Dana Desa Untuk
Penanggulangan Terdampak Covid-19 Di Desa Illu Kecamatan Pantar Barat Kabupaten
Alor, maka dibutuhkan komponen untuk melihat implementasi pelaksanaan BLT dana
desa di Desa Illu meliputi, isi kebijakan (content of policy) sebagaimana teori Grindle
yang terdiri dari kepentingan kelompok sasaran, tipe, manfaat, derajat perubahan yang
diinginkan, letak pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan sumber daya yang
dilibatkan. Sementara lingkungan implementasi (context of implementation) mengandung
unsur keleluasaan kepentingan dan strategi aktor yang terlibat, karakteristik lembaga dan
penguasa, serta kepatuhan dan daya tanggap. Kemudian bagaimanakah cara untuk
mengukur keberhasilan pelaksanaan BLT dana desa yang telah diimplementasikan?
Grindle menjawab pertanyaan ini dengan menjelaskan melalui (sesuai kerangka berfikir),
bahwa indikator keberhasilan dalam implementasi kebijakan adalah dengan melihat
konsistensi dari pelaksanaan program dan tingkat keberhasilan pencapaian tujuan
1. Isi kebijakan
1.1. Kepentingan kelompok sasaran kebijakan BLT dana desa
Dengan menggunakan analisis implementasi kebijakan berdasarkan teori
Grindle, maka salah satu isi kebijakan yakni interest affected, atau kepentingan yang
dapat mempengaruhi implementasi kebijakan, merupakan salah satu indikator dalam
menilai suatu implementasi kebijakan. Dengan demikian, interest affected dari
pelaksanaan kebijakan BLT dana desa di desa Illu, adalah dalam rangka, menjadikan
APBDes sebagai instrumen untuk mendukung daya beli dan konsumsi masyarakat miskin
terdampak Covid-19. Selain membantu masyarakat miskin agar tidak terlalu parah
kemiskinannya akibat dampak pandemi Covid-19, BLT desa juga sebagai bagian penting
untuk mendorong PDB pengeluaran, sebagai variabel penting dalam pertumbuhan
ekonomi. Dimana mendorong pertumbuhan ekonomi keluar dari zona kontraksi menuju
trajectory pemulihan, sebagai interest affected pemerintah dalam skala makro. Sementara
interest affected untuk pemerintah desa Illu terhadap implementasi kebijakan BLT Desa
terhadap masyarakat miskin terdampak Covid-19 adalah agar masyarakat masih bisa
memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tergerusnya sumber income akibat pembatasan
mobilitas masyarakat ke kota. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil wawancara dengan
Kepala desa Illu sebagai berikut :
“Selama pandemi ini, penggunaan perahu motor ke kota dibatasi. Penumpang tidak
diperkenankan oleh petugas perhubungan di Pelabuhan. Perahu motor hanya digunakan
untuk membeli supply kebutuhan pokok sehari-hari. Sementara para pedagang yang akan
Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (Blt)
Dana Desa Untuk Penanggulangan Terdampak Covid-19
Di Desa (Coronavirus Disease 2019)
e-ISSN: 2809-8862
p-ISSN: 2086-3306
Abdul Munir Sara
menjual hasil pertanian dan perikanan tidak bisa ke kota. Dengan adanya BLT Desa, kami
merasa punya andil dalam mengurangi beban masyarakat miskin terdampak pandemi
Covid-19 di desa Illu.”
1.2. Tipe manfaat yang akan dihasilkan
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh relawan desa dengan
menggunakan kriteria sebagaimana dalam Perdes, maka ada 44 KPM (Kelompok
Penerima Manfaat) BLT Desa atau sekitar 5,43% dari total penduduk desa Illu atau
21,25% dari total penduduk miskin di desa Illu. Dengan demikian, 164 penduduk miskin
yang tidak tercover dalam KPM BLT Desa, tersebar di program PKH dan BPNT. Selain
itu, kapasitas anggaran desa yang terbatas, seiring tidak adanya sumber penerimaan lain
selain transfer pemerintah pusat juga menjadi bagian dari soal tidak tercovernya 164
penduduk miskin dalam BLT Desa. Dan dari 44 KPM BLT Dana Desa, berdasarkan hasil
wawancara melalui kuesioner yang disebarkan, BLT dana desa dimanfaatkan untuk
kebutuhan sebagai berikut :
Pemanfaatan BLT Dana Desa
Pemanfaatan BLT Desa
Alasan Mendapat BLT Desa
Keterangan
Jumlah
KPM
Keterangan
Jumlah KPM
Untuk
membeli
kebutuhan
pokok sehari-
hari
28 atau
63,6%
KPM
Penghasilan
berkurang karena
mobilitas ke kota
untuk menjual hasil
perdagangan terbatas.
16 atau 36,3%
KPM
Untuk
membeli
kebutuhan
pokok sehari-
hari dan
kebutuhan
Pendidikan
anak
8 atau
18,1%
KPM
Tidak ada
penghasilan karena
mobilitas ke kota
untuk menjual hasil
perdagangan terbatas.
28 atau 63,6%
KPM
Kirim
keperluan
anak kuliah
di luar NTT`
3 atau
6,81 %
KPM
Untuk
kebutuhan
pesta adat di
Kampung
5 atau
11,3%
KPM
Volume 14, Nomor 10 Maret 2024
https://journal.ikopin.ac.id
Sumber : Hasil wawancara via kuesioner dengan KPM BLT Dana Desa
Berdasarkan hasil wawancara terhadap 44 KPM BLT dana desa, ada 28 KK atau
63,6% yang mengatakan bahwa BLT dana desa yang diterima, bermanfaat untuk membeli
kebutuhan pokok sehari-hari. Selanjutnya, terdapat 8 KPM atau 18,1% menyebutkan
bahwa BLT dana desa yang diterima, digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-
hari dan kebutuhan Pendidikan anak. Sementara 3 KPM atau 6,81% warga, menggunakan
BLT dana desa untuk keperluan kuliah anak di luar NTT. Dan terakhir, 5 atau 11,3%
KPM menggunakan BLT dana desa untuk kebutuhan pesta di Kampung. Terdapat 16
KPM atau sekitar 36,3% yang menyatakan bahwa, alasan mereka mendapatkan BLT
Dana Desa karena Penghasilan berkurang karena mobilitas ke kota untuk menjual hasil
pertanian dan perikanan terbatas. Sementara, 28 KPM atau 63,6% menyatakan bahwa,
membutuhkan BLT dana desa karena dropnya penghasilan sehari-hari akibat mobilitas ke
kota untuk menjual hasil bertani dan bernelayan terbatas akibat peraturan PSBB/PPKN.
Sementara untuk kebutuhan sehari-hari dipenuhi dengan cadangan makanan substitusi
yang tersedia untuk satu tahun yang sangat terbatas (sesuai musim).
Aktivitas jual beli masyarakat desa Illu selama ini sangat bergantung pada
mobilitas masyarakat lintas pulau dengan moda transportasi perahu motor dan kapal
motor seperti feri dan kapal tol laut. Namun dengan adanya pembatasan mobilitas
masyarakat sejak PSBB hingga PPKM, roda perekonomian masyarakat menjadi lesu.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa, tipe manfaat yang dihasilkan dari BLT Dana
Desa adalah dalam rangka mendorong daya beli (purchasing power) dan konsumsi
masyarakat miskin terdampak Covid-19, agar mereka tidak mengalami risiko yang lebih
parah lagi akibat dampak pandemi Covid-19. Dari sisi pemerintah, program social safety
net seperti BLT dana desa, adalah upaya untuk menjaga kinerja PDB pengeluaran dari
sisi konsumsi masyarakat/Rumah Tangga, agar pertumbuhan ekonomi Indonesia
secepatnya keluar dari zona kontraksi.
1.3. Derajat perubahan
Derajat perubahan yang dicapai dari implementasi kebijakan BLT dana desa,
khususnya pada desa Illu adalah, menjaga daya beli masyarakat miskin agar tidak makin
para tingkat kemiskinannya, yang ditandai dengan kemampuan memenuhi kebutuhan
Kilo Kalori/hari. Derajat perubahan yang dirasakan adalah, 44 KPM yang berasal dari
keluarga miskin, mampu memenuhi kebutuhan makan minum sehari-hari. Dari hasil
interview dalam kegiatan penelitian ini, diperoleh, bahwa 100% dari 44 KPM BLT dana
desa, menyatakan bahwa BLT Dana desa/bulan sangat membantu tapi tidak mencukupi
kebutuhan di luar makan dan minum.
Karena BLT dana desa ini sudah diberlakukan di Triwulan II 2020, maka
perubahan proses kebijakan dalam pendapatan dan penyaluran pun terus mengalami
perbaikan. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil interview kepada 44 KPM BLT Dana
Desa, yang menyatakan bahwa : Pemberian BLT dana desa tidak terlambat seperti
sebelumnya di tahun 2020. Derajat perubahan tersebut dapat dilihat dari representasi data
KPM BLT dana desa yang benar-benar mengakomodasi masyarakat miskin berdasarkan
kriteria yang sudah ditentukan menurut pemerintah. Selain itu, derajat perubahan pun
terjadi dalam prosedur dan waktu penyaluran BLT Dana Desa yang sederhana dan cepat.
1.4. Letak Pengambilan kepitusan
Pengambilan Keputusan terkait BLT Dana Desa, ditetapkan sesuai melalui UU
APBN Tahun Anggaran 2021, pada pos belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
(TKDD). Melalui skema APBN, besaran pagu Rp.72 Triliun melalui proses pengambilan
Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (Blt)
Dana Desa Untuk Penanggulangan Terdampak Covid-19
Di Desa (Coronavirus Disease 2019)
e-ISSN: 2809-8862
p-ISSN: 2086-3306
Abdul Munir Sara
keputusan Rapat Kerja DPR dan Pemerintah. Selanjutnya, kebijakan teknis terkait
penggunaan dana desa sebagai salah satu program perlindungan sosial, dijabarkan dengan
Permendes No 7 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Pada
Pasal 11 Ayat (1) Permendes, disebutkan bahwa : Prioritas Penggunaan Dana Desa
menjadi bagian dari RKP Desa.” Selanjutnya, pada Ayat (3) disebutkan bahwa : RKP
Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pedoman dalam penyusunan APBDesa. Selanjutnya APBDes, diberikan pada
otoritas desa, melalui pembahasan RAPBDes yang melibatkan berbagai sumber daya
2. Isi kebiujakan
Dalam penempatan BLT Dana Desa di desa Illu, strategi yang digunakan adalah
mencantumkan atau 11,18% dari total APBD Desa Illu Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp.1.415.927.214. Strategi aktor dalam hal ini Pemdes Illu adalah, menjadikan alat fiskal
APBDes, melalui pengalokasian belanja Dana Desa Untuk BLT sebagai instrumen untuk
mendorong atau menstimulasi belanja masyarakat, khususnya masyarakat miskin
terdampak Covid-19. BLT Dana Desa adalah implementasi kebijakan untuk menjaga
daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama pandemi.
Sebagaimana APBN, APBDes juga memiliki tiga fungsi, yakni fungsi alokasi,
distribusi dan stabilisasi dan melakukan alokasi resources atau APBDes resources.
APBDes itu dialokasikan sehingga bisa menciptakan alokasi resources yang baik di
masyarakat. Di dalam fungsi alokasi APBDes, kita terus mencari keseimbangan alokasi
yang bisa membantu masyarakat. Terkait implementasi kebijakan BLT Desa, aktor,
dalam hal ini implementor BLT Desa, harus mampu menjalankan fungsi alokasi dengan
baik sehingga bisa menciptakan resources yang baik bagi masyarakat. Bila kita cermati,
dengan kapasitas anggaran yang terbatas, menyebabkan semua pendanaan belanja desa,
bertumpu pada APBDes 2021, sebagaimana dalam data berikut :
APBDes Illu Tahun Anggaran 2021
Kode
Rek
URAIAN
ANGGARAN
(RP)
Sumber
Dana
1
2
3
4
5
4
PENDAPATAN TRANSFER
1.415.927.214
JUMLAH PENDAPATAN
1.415.927.214
ADD
1
BELANJA
BIDANG PENYELENGGARAAN
PEMERINTAH DESA
407.927.214
2
BIDANG PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN DESA
608.229.000
ADD
3
BIDANG PEMBINAAN
KEMASYARAKATAN
9.650.000
ADD
Volume 14, Nomor 10 Maret 2024
https://journal.ikopin.ac.id
4
BIDANG PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
232.000.000
ADD
5
BIDANG PENANGGULANGAN
BENCANA, DARURAT DAN
MENDESAK
158.400.000
ADD
JUMLAH BELANJA
1.415.927.214
Sumber : APBDes Illu Tahun Anggaran 2021
Dari struktur APBDes tahun anggaran 2021, terlihat bahwa, 100% pendanaan
APBDes Illu bersumber dari pendapatan transfer. Desa Illu merupakan desa tertua di
kecamatan Pantar Barat Kabupaten Alor, namun sejak diberlakukannya dana desa di tahun
2015, melalui Dana Desa, desa Illu tidak memiliki sumber penerimaan sebagai feedback dari
belanja desa. Padahal, semestinya, dengan pemanfaatan Dana Desa, Pemdes Illu bisa
membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbasis keunggulan lokal yang ada
dalam sebagai basis penggalian sumber penerimaan desa. Salah satu strategi penting aktor
implementasi kebijakan BLT Desa adalah, mendorong tumbuhnya sumber penerimaan
APBDes, dengan demikian, selain dukungan transfer pemerintah pusat, PAD Desa pun dapat
menjadi sumber pembiayaan utama bagi penanggulangan masyarakat miskin dampak
pandemi Covid-19. Semakin besar kapasitas anggaran, semakin mampu APBDes mengcover
seluruh masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19. Disinilah letak penting strategi
aktor implementasi kebijakan dalam mendorong pembiayaan perlindungan sosial bagi
masyarakat miskin secara berkesinambungan melalui APBDes.
Strategi aktor berikutnya terkait APBDes adalah strategi distribusi, Distribusi antar
wilayah, distribusi antar kelompok pendapatan salah satu tujuannya adalah untuk
menghasilkan perasaan keadilan yang lebih baik. Masalahnya adalah terkadang terdapat
perbedaan perasaan keadilan antara kelompok pendapatan, antar wilayah, antara yang kaya
dengan yang miskin. Oleh sebab itu, strategi aktor adalah menjalankan fungsi distribusi
APBDes secara baik dan proporsional. Ini adalah peranan APBDes. Peranannya anggaran
adalah kalau kita memberikan rasa keadilan dalam distribusi kesejahteraan. Fungsi ketiga
dari APBDes adalah stabilisasi. Stabilisasi menjadi sangat penting dalam hubungannya
dengan ekonomi di pedesaan, karena fungsi stabilisasi dari APBDes dapat memastikan
APBDes menjadi alat penyeimbang ketika perekonomian sedang turun. Selain itu, fungsi
stabilisasi APBDes juga bagaimana membuat daya beli masyarakat miskin tetap kuat dalam
kondisi pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial. Dalam tiga dimensi inilah, aktor atau
implementor kebijakan memainkan kekuasaan, kepentingan dan strategi.
3. Hasil kebijakan
3.1. Dampak pada Masyarakat, Individu dan kelompok
Melalui prosedur anggaran APBDes yang ditetapkan melalui Perdes, maka
dialokasikanlah anggaran sebesar Rp.158.400.000,- untuk BLT Dana Desa Illu. Efek
yang dirasakan oleh masyarakat adalah, dari 44 KPM di desa Illu, dapat diuraikan
berdasar hasil wawancara bahwa 28 KK atau 63,6 % yang mengatakan bahwa BLT dana
Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (Blt)
Dana Desa Untuk Penanggulangan Terdampak Covid-19
Di Desa (Coronavirus Disease 2019)
e-ISSN: 2809-8862
p-ISSN: 2086-3306
Abdul Munir Sara
desa yang diterima, bermanfaat untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. Selanjutnya,
terdapat 8 KPM atau 18,1% menyebutkan bahwa BLT dana desa yang diterima,
digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari dan kebutuhan Pendidikan anak.
Sementara 3 KPM atau 6,81% warga, menggunakan BLT dana desa untuk keperluan
kuliah anak di luar NTT. Dan terakhir, 5 atau 11,3% KPM menggunakan BLT dana desa
Untuk kebutuhan pesta adat di Kampung
Dari dua pendekatan menurut Grindle, yakni proses kebijakan yang sesuai
dengan ketentuan, pencapaian tujuan dan impak serta derajat perubahan, maka BLT dana
desa Illu telah dilaksanakan sesuai dengan Permendes No 7 Tahun 2020 Tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang diturunkan pada Perdes Illu No 4 Tahun 2021
Tentang Daftar Penerima Manfaat BLT Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Covid-19.
Dampak yang dirasakan oleh masyarakat atau KPM BLT Desa adalah, mereka dapat
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari berupa sembako dan keperluan lainnya yang
bersifat non makanan seperti kebutuhan Pendidikan anak.
3.2. Perubahan dan penerimaan Masyarakat
BLT Dana Desa sebagai program jaringan pengaman sosial atau Bantuan Sosial
(Bansos) diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dalam rangka memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Perubahan yang diharapkan dari adanya BLT Dana Desa, adalah
merubah taraf hidup masyarakat miskin setelah mobilitas kehidupan sehari-hari dengan
adanya penetapan PSBB/PPKM yang diterapkan oleh pemerintah. Dari 44 KPM BLT
Dana Desa, hampir 100% menyatakan bahwa BLT Dana desa/bulan sangat membantu tapi
tidak mencukupi kebutuhan di luar makan dan minum. Dari 44 KPM BLT dana desa yang
diinterview, semuanya menyatakan bahwa, Pemberian BLT dana desa tidak terlambat
seperti sebelumnya di tahun 2020
Perubahan pelayanan implementasi kebijakan BLT Dana Desa, membuat
penerimaan masyarakat terhadap layanan bantuan BLT Desa semakin baik. Namun, baik
masyarakat dan aparat desa, berharap, pemerintah pusat ke depan menetapkan secara
tegas pagu minimal BLT Dana Desa dalam APBDes, sehingga Pemerintah Desa memiliki
kepastian regulasi terkait anggaran yang wajib dialokasikan dalam APBDes. Keterbatasan
ABPDes dan aturan yang belum tegas, menyebabkan belanja desa untuk BLT Dana Desa
belum begitu fleksibel dialokasikan. Jika tidak demikian, belanja desa lebih banyak
digunakan pada belanja fisik desa dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar desa.
KESIMPULAN
Efek yang dirasakan oleh Masyarakat dari BLT Dana Desa adalah, dari 44 KPM di
desa Illu, dapat diuraikan berdasar hasil wawancara bahwa 28 KK atau 63,6% yang
mengatakan bahwa BLT dana desa yang diterima, bermanfaat untuk membeli kebutuhan
pokok sehari-hari. Selanjutnya, terdapat 8 KPM atau 18,1% menyebutkan bahwa BLT
dana desa yang diterima, digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari dan
kebutuhan Pendidikan anak. Sementara 3 KPM atau 6,81% warga, menggunakan BLT
dana desa untuk keperluan kuliah anak di luar NTT. Dan terakhir, 5 atau 11,3% KPM
menggunakan BLT dana desa Untuk kebutuhan pesta adat di Kampung.
Adapun faktor pendukung dalam implementasi BLT desa Ilu adalah, adaptasi
regulasi cukup adaptif terkait realokasi dana desa melalui peraturan Menteri keuangan
dan Peraturan Menteri Desa. Transmisi kebijakan hingga ke pemerintah desa juga dapat
diterjemahkan dengan adanya perubahan regulasi berupa Perdes pada APBDes dengan
merubah nomenklatur belanja desa untuk BLT desa. Faktor penghambatnya adalah,
lambatnya pemerintah desa Illu dalam mengambil data kelompok penerima manfaat.
Volume 14, Nomor 10 Maret 2024
https://journal.ikopin.ac.id
Akibatnya, BLT desa cenderung tidak tepat sasaran kelompok terdampak pandemi
Covid-19 yang seharusnya menerima BLT desa. Belum adanya Pendapatan Asli Desa
(PADes) juga menjadi salah satu faktor terbatasnya ruang anggaran desa sebagai
bantalan sosial untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 di desa
Berdasarkan hasil penelitian, maka dengan menetapkan mengalokasikan BLT
Dana Desa dalam APBDes 2021, menunjukan bahwa pemerintah desa Illu telah memiliki
kepatuhan (compliance) terhadap pelaksanaan BLT Dana Desa. Selain itu, Hal tersebut
dapat dilihat pada hasil penelitian ini, yang memperlihatkan bahwa, hanya 7% dari 44
KPM yang merasa ada kendala dalam pendataan dan penyaluran BLT Dana Desa di desa
Illu. Sementara, 93% KPM menyatakan bahwa BLT Dana Desa 2021 lebih baik dari TA
2020.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahab, S. (1999). Analisis Kebijakan Publik: Teori dan Aplikasinya.
Malang: PT Danar Wijaya
Agus, Erwan. P dan Ratih, Dyah. S. (2015). Implementasi Kebijakan Publik,
Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media1.
AIPI Bandung - Puslit KP2W Lemlit Unpad. (2011). Implementasi kebijakan
publik: Realitas kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.
Budi, Winarno. (2002). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media
Pressindo.
Dwikartika dkk, 2019, Implementasi UU Desa; Perspektif Hukum Tata Negara
dan Hukum Ekonomi. Jakarta. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Grindle, M.S. (ed). (1980). Politik dan Implementasi Kebijakan Publik di Dunia
Ketiga. (Sri Wiyanti Eddyono, Penerjemah). Jakarta: LP3ES
Hogwood, Brian W. & Lewis A.Gunn. 1984. Policy Analysis for the Real
World. Oxford: Oxford University Press
Irma Ade. 2015. Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di
Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi. e-Jurnal Katalogis, Vol. 3. No.
Januari. 2015.
Mahmudi. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Press
Manopo, Delviyanti C. 2015. Pelaksanaan Akuntabilitas dalam Penyelenggaran
Pemerintah Desa (Studi di Desa Warisa, Kecamatan Talawaan,
Kabupaten Minahasa Utara. e-Jurnal.unsrat.ac.id, diakses 10 Maret
2016.
Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (Blt)
Dana Desa Untuk Penanggulangan Terdampak Covid-19
Di Desa (Coronavirus Disease 2019)
e-ISSN: 2809-8862
p-ISSN: 2086-3306
Abdul Munir Sara
Pramusinto, A. (2013). Implementasi kebijakan publik: Dari formulasi ke
evaluasi. Jakarta: Erlangga.
Purwanto, E. A., & Sulistyastuti, D. R. (2010). Implementasi kebijakan publik:
Konsep dan aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.
Sendhikasari dkk, 2018. Tata Kelola Pembangunan Desa. Jakarta. Pusat
Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Martha, Widya. 2014. Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas terhadap
Kinerja Instansi Pemerintah pada Dinas di Kota Bandung (Survey di
Instansi Pemerintah Kota Bandung). repositorywidyatama.ac.id, diakses
9 Maret 2016.
Steers, Richard M. 1985. Efektivitas Organisasi: Kaidah Perilaku. Cetakan
Kedua. Jakarta: Erlangga.
Subroto, Agus. 2009. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus
Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa-desa dalam Wilayah
Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung Tahun 2008. Tesis.
Tidak Dipublikasikan.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuatitaif, Kualitatif
dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tachjan. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI dan Puslit
KP2W Lembaga Penelitian UNPAD.
Toha, Suherman. 2007. Penelitian Masalah Hukum tentang Penerapan Good
Corporate Governance pada Dunia Usaha. Badan Pembina Hukum
Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wiran, 2011, Evaluasi, Teori, Model, Standar, Aplikasi, dan Profesi. Contoh
aplikasi evaluasi program: Pengembangan Sumber Daya Manusia,
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
Perdesaan, Kurikulum, Perpustakaan dan Buku Teks. Jakarta, PT Raja
Grafindo Persada.
Dunn, William. (1999). Analisa Kebijakan Publik. (Samodra Wibawa,
Penerjemah). Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Ar Royyan Ramly, Wahyuddin, Julli Mursyida dan Mawardati, Implementasi
Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan Dan Peningkatan Potensi
Volume 14, Nomor 10 Maret 2024
https://journal.ikopin.ac.id
Desa (Studi Kasus Kec Kuala Kabupaten Nagan Raya), Jurnal Kebijakan
Publik, Vol. 1, Oktober 2017, 379-392
Fransisca Winarni, Pandhu Yuanjaya, Implementasi kebijakan dana desa dalam
meningkatan pembangunan di desa wukirsari, Kabupaten Sleman,
Jurnal Kebijakan Publik, Volume 4 Nomor 1 Tahun 2016
Iwan Muliawan, Cahyo Sasmito, Cakti Indra Gunawan, Implementasi Penyaluran
Dana Desa di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, Jurnal Kebijakan
Publik, JIA Vol. XVI No.1, 2015
Khuswatun Chasanah, Slamet, Implementasi Kebijakan Dana Desa di Desa
Gumelem Kulon Kabupaten Banjarnegara, Jurnal Kebijakan Publik,
Volume 3 | Nomor 2 | Desember 2017
Lalu Satria Utama, Khasan Effendy, Ngadisah dan Lalu Wildan, Analisis
Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Meningkatkan
Kemandirian Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB,
Jurnal Kebijakan Publik, Vol.14 No.1 2019
Rasmah Hasman, Implementasi kebijakan alokasi dana desa di kecamatan
kinovaro kabupaten Sigi, Jurnal Kebijakan Publik, Volume 3 Nomor
11, November 2015 hlm 107-117
Santiasih, Ni Wayan Supriliyani, Putu Eka Purnamaningsih, Implementasi
Kebijakan Anggaran Dana Desa Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Studi Kasus Desa Songan B, Kintamani, Bangli), Jurnal
Kebijakan Publik, Vol.11 No.1 Agustus 2015
Suparman, Dedi Kusnadi dan Dwi Haryono, Implementasi program alokasi
dana desa di kecamatan Sukadana Kabupaten kayong utara, Jurnal
Kebijakan Publik, Volume 8 | Nomor 2 | Desember 2017
T. Fakhrial Dani, Edi Suhaimi, T. Angga Maulana, Analisis implementasi
alokasi dana desa pada kota Lhokseumawe tahun 2015, Jurnal
Kebijakan Publik, Volume 3 Nomor 1, Mei 2016 ISSN. 2442-7411
Yudhi Prasetyo, Implementasi kebijakan alokasi dana desa di 10 desa Wilayah
kecamatan rembang kabupaten rembang, ISBN: 978-979-3649-81,
Jurnal Kebijakan Publik, 2015.
Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (Blt)
Dana Desa Untuk Penanggulangan Terdampak Covid-19
Di Desa (Coronavirus Disease 2019)
e-ISSN: 2809-8862
p-ISSN: 2086-3306
Abdul Munir Sara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License