Volume 14, Nomor 10 Maret 2024
https://journal.ikopin.ac.id
Sumber : Hasil wawancara via kuesioner dengan KPM BLT Dana Desa
Berdasarkan hasil wawancara terhadap 44 KPM BLT dana desa, ada 28 KK atau
63,6% yang mengatakan bahwa BLT dana desa yang diterima, bermanfaat untuk membeli
kebutuhan pokok sehari-hari. Selanjutnya, terdapat 8 KPM atau 18,1% menyebutkan
bahwa BLT dana desa yang diterima, digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-
hari dan kebutuhan Pendidikan anak. Sementara 3 KPM atau 6,81% warga, menggunakan
BLT dana desa untuk keperluan kuliah anak di luar NTT. Dan terakhir, 5 atau 11,3%
KPM menggunakan BLT dana desa untuk kebutuhan pesta di Kampung. Terdapat 16
KPM atau sekitar 36,3% yang menyatakan bahwa, alasan mereka mendapatkan BLT
Dana Desa karena Penghasilan berkurang karena mobilitas ke kota untuk menjual hasil
pertanian dan perikanan terbatas. Sementara, 28 KPM atau 63,6% menyatakan bahwa,
membutuhkan BLT dana desa karena dropnya penghasilan sehari-hari akibat mobilitas ke
kota untuk menjual hasil bertani dan bernelayan terbatas akibat peraturan PSBB/PPKN.
Sementara untuk kebutuhan sehari-hari dipenuhi dengan cadangan makanan substitusi
yang tersedia untuk satu tahun yang sangat terbatas (sesuai musim).
Aktivitas jual beli masyarakat desa Illu selama ini sangat bergantung pada
mobilitas masyarakat lintas pulau dengan moda transportasi perahu motor dan kapal
motor seperti feri dan kapal tol laut. Namun dengan adanya pembatasan mobilitas
masyarakat sejak PSBB hingga PPKM, roda perekonomian masyarakat menjadi lesu.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa, tipe manfaat yang dihasilkan dari BLT Dana
Desa adalah dalam rangka mendorong daya beli (purchasing power) dan konsumsi
masyarakat miskin terdampak Covid-19, agar mereka tidak mengalami risiko yang lebih
parah lagi akibat dampak pandemi Covid-19. Dari sisi pemerintah, program social safety
net seperti BLT dana desa, adalah upaya untuk menjaga kinerja PDB pengeluaran dari
sisi konsumsi masyarakat/Rumah Tangga, agar pertumbuhan ekonomi Indonesia
secepatnya keluar dari zona kontraksi.
1.3. Derajat perubahan
Derajat perubahan yang dicapai dari implementasi kebijakan BLT dana desa,
khususnya pada desa Illu adalah, menjaga daya beli masyarakat miskin agar tidak makin
para tingkat kemiskinannya, yang ditandai dengan kemampuan memenuhi kebutuhan
Kilo Kalori/hari. Derajat perubahan yang dirasakan adalah, 44 KPM yang berasal dari
keluarga miskin, mampu memenuhi kebutuhan makan minum sehari-hari. Dari hasil
interview dalam kegiatan penelitian ini, diperoleh, bahwa 100% dari 44 KPM BLT dana
desa, menyatakan bahwa BLT Dana desa/bulan sangat membantu tapi tidak mencukupi
kebutuhan di luar makan dan minum.
Karena BLT dana desa ini sudah diberlakukan di Triwulan II 2020, maka
perubahan proses kebijakan dalam pendapatan dan penyaluran pun terus mengalami
perbaikan. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil interview kepada 44 KPM BLT Dana
Desa, yang menyatakan bahwa : Pemberian BLT dana desa tidak terlambat seperti
sebelumnya di tahun 2020. Derajat perubahan tersebut dapat dilihat dari representasi data
KPM BLT dana desa yang benar-benar mengakomodasi masyarakat miskin berdasarkan
kriteria yang sudah ditentukan menurut pemerintah. Selain itu, derajat perubahan pun
terjadi dalam prosedur dan waktu penyaluran BLT Dana Desa yang sederhana dan cepat.
1.4. Letak Pengambilan kepitusan
Pengambilan Keputusan terkait BLT Dana Desa, ditetapkan sesuai melalui UU
APBN Tahun Anggaran 2021, pada pos belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
(TKDD). Melalui skema APBN, besaran pagu Rp.72 Triliun melalui proses pengambilan