|
PENGARUH LOKASI USAHA,
ALOKASI WAKTU, DAN LAMA USAHA TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG KAKI LIMA DI MASA
PANDEMI COVID-19 Siti
Rohmawati, Ila Navilah, Nining Wahyuningsih Fakultas Syariah dan Ekonomi
Islam, IAIN Syekh Nurjati
Cirebon rohmawatisiti01@gmail.com, navilah23@gmail.com, niningwningsih30@gmail.com |
|
Abstrak Latar belakang: Pedagang Kaki Lima adalah pedagang
yang memiliki modal dan pendapatan
yang relatif kecil, yang tidak memiliki tempat yang permanen dan terkadang berpindah dari tempat satu
ke tempat yang lainnya. Dalam berdagang, setiap pedagang memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan. Hal ini dapat ditentukan
oleh faktor-faktor yang mempengaruhi
pendapatan pedagang seperti lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha. Tujuan penelitian: mengetahui apakah ada pengaruh
lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha terhadap tingkat pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi
covid-19 di wilayah Desa Warukawung.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jumlah sampel sebanyak 54 responden. Metode penelitian: Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu menggunakan model analisis pengukuran dengan uji validitas, uji reliabilitas, uji persayaratan asumsi, uji model analisis regresi linier berganda, uji hipotesis serta uji koefisien determinasi. Hasil
penelitian: secara parsial variabel lokasi usaha dan alokasi waktu berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima
pada masa pandemi covid- 19 di wilayah Desa Warukawung. Sedangkan variabel lama usaha tidak berpengaruh
terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi
covid-19 di wilayah Desa Warukawung.
Serta secara simultan variabel lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima
pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Kesimpulan:
secara parsial, lokasi
usaha, alokasi waktu, berpengaruh, sedangakan lama usaha tidak berpengaruh terhadap pendapatan pedagang kaki lima serta secara simultan, lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi
covid-19 di wilayah Desa Warukawung.
Kata
kunci: Lokasi Usaha, Alokasi Waktu,
Lama Usaha, Pendapatan Abstract Background: Street vendors are traders who have relatively small capital and
income, who do not have a permanent place and sometimes move from one place
to another. In trading, every trader has a goal to increase income. This can
be determined by factors that affect the income of traders such as business
location, time allocation, and length of business. The purpose
of the study: to determine whether there is an
effect of business location, time allocation, and length of business on the
income level of street vendors during the COVID-19 pandemic in the Warukawung Village area. This study uses quantitative
methods with a total sample of 54 respondents. Research
method: The data analysis method in this research is
using a measurement analysis model with validity test, reliability test,
assumption requirement test, multiple linear regression analysis model test,
hypothesis test and coefficient of determination test. The results
of the study: partially the variables of business
location and time allocation have a positive and significant effect on the
income of street vendors during the covid-19 pandemic in the Warukawung Village area. While the variable length of
business has no effect on the income of street vendors during the COVID-19
pandemic in the Warukawung Village area. And
simultaneously the variables of business location, time allocation, and
length of business have a positive and significant effect on the income of street
vendors during the COVID-19 pandemic in the Warukawung
Village area. Conclusion: partially, business location, time allocation, has an effect, while
the length of business has no effect on the income of street vendors and
simultaneously, business location, time allocation, and length of business
have a positive and significant effect on the income of street vendors during
the COVID-19 pandemic. 19 in the Warukawung Village
area. Keywords: Business Location, Time Allocation,
Length of Business, Income |
Diterima: 25-12-2019 Direvisi: 5-01-2020 Disetujui:
6-01-2020
PENDAHULUAN
Pada akhir tahun
2019 tepatnya di bulan Desember, kejadian yang diduga sebuah kasus
Pneumonia yang berasal dari
Kota Wuhan-China berhasil menghebohkan
seluruh dunia. Pada tanggal
7 Januari 2020, China mengidentifikasi
Pneumonia tersebut sebagai jenis baru coronavirus. Pada awal tahun 2020 tepatnya 11 Maret, WHO mengumumkan bahwa wabah yang sedang terjadi dan meningkat pesat setiap harinya
sebagai pandemi global. Penyebaran dan peningkatan jumlah kasus Covid-19 terjadi dengan waktu yang sangat cepat dan singkat serta telah
menyebar antar negara termasuk Indonesia. Penyebaran
covid-19 dapat terjadi dimanapun dan kapanpun melalui kontak fisik maupun non fisik (Astuti & Rusdi, 2021).
Dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negatif bukan hanya
dalam sektor kesehatan saja, akan tetapi sektor
lain seperti sektor sosial dan sektor ekonomi juga terkena dampaknya (McKibbin dan Fernando, 2020). Pemerintah menetapkan kebijakan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB guna membatasi kegiatan di tempat- tempat yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini menjadi sebab turunnya
daya beli masyarakat terhadap barang-barang konsumsi dan memberikan kerugian pada sisi produsen dan penjual (Khaeruddin et al., 2020)
Pada tahun 2020, sektor
perdagangan mengalami penurunan sebesar 8,32 poin dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, sektor perdagangan tetap menjadi sektor
dominan sebagai penyumbang terbesar ketiga setelah sektor pertanian dan sektor industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yaitu dengan kontribusi sebesar 12,93% (www.bps.go.id).
Salah satu kegiatan
yang dapat menopang perekonomian yaitu perdagangan. Kegiatan perdagangan termasuk ke dalam sektor
informal. Dalam pembangunan
ekonomi keberadaan sektor informal tidak dapat diabaikan. Kegiatan usaha yang terdapat dalam sektor informal sangat berpotensi
dan memiliki peran penting dalam menyediakan
lapangan pekerjaan dengan penyerapan tenaga kerja secara
mandiri dan tidak memperhatikan tingkat pendidikan (Hanum, 2017). Dari jumlah
penyerapan tenaga kerja yang ada di Indonesia, mayoritas masyarakatnya bekerja di sektor informal yaitu sebesar 56,84% (Allam et al., 2019). Keinginan dari semua para pedagang yaitu memperoleh keuntungan dari setiap transaksi perdagangan yang dilakukan. Pendapatan yang dihasilkan oleh pedagang berupa keuntungan yang dapat digunakan untuk menambah modal dan memenuhi kebutuhan sehari-hari (Sudrajat, 2014).
Adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat memberikan dampak yang cukup positif terhadap
perekonomian berkelanjutan
yang bersifat membangun.
Hal tersebut dikarenakan dengan adanya Pedagang
Kaki Lima (PKL) maka dapat membuat pergerakan yang cukup positif dalam
rangka memecahkan masalah dalam mencari
pendapatan sehari-hari.
Pada umumnya pedagang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan berusaha untuk meningkatkan pendapatan dari waktu ke waktu.
Oleh sebab itu, menjadi suatu keharusan
untuk memperhatikan lebih jauh faktor-faktor
penting apa saja yang dapat mempengaruhi pendapatan pedagang. Karena kemampuan keluarga para pedagang dalam mencukupi kebutuhan hidup dipengaruhi oleh pendapatan yang memadai (Ernawati et al., 2020) (Fitriyani et al., 2018).
Adapun menurut beberapa
penelitian yang telah dilakukan, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pedagang kaki lima adalah modal, tenaga kerja, lama usaha, jenis kelamin, tingkat pendidikan (Setyaningsih dkk, 2019), lokasi usaha (Handoyo
dan Wijayanti, 2021), alokasi
waktu (Marhawati, 2020), kredit usaha rakyat,
teknologi(Marfuah & Hartiyah, 2019), dan jenis dagangan(Allam et al., 2019).
Dalam penelitian ini, penulis memilih lokasi usaha, alokasi
waktu, dan lama usaha sebagai faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pedagang kaki lima. Menurut (Longenecker et al., 2001)apabila dalam pemilihan lokasi usaha tidak tepat
maka usaha yang dijalankan tidak akan pernah berkembang,
bahkan dengan modal pendanaan yang mencukupi dan kemampuan manajerial yang baik. Adapun ciri dari pedagang kaki lima yaitu pedagang sebagai distributor sekaligus menjadi produsen (Kartono dalam Wafirotin
dan Marsiwi, 2016) sehingga
tenaga kerja tidak diperlukan oleh pedagang kaki lima.
Selain itu, adanya pandemi
covid-19 membuat pemerintah
menetapkan kebijakan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB guna membatasi kegiatan di tempat- tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan membatasi alokasi waktu yang digunakan para pedagang dalam membuka usahanya. Hal ini menjadi sebab
banyaknya pedagang di berbagai daerah mengalami kerugian dan menutup usahanya, tetapi para pedagang yang sudah lama dalam berdagang serta memiliki banyak pelanggan memungkinkan pedagang tetap mendapatkan pendapatan (Khaeruddin, 2020).
Adapun menurut (Mardiana & Annisarizki, 2017)lokasi usaha berpengaruh terhadap pendapatan pedagang. Pemilihan lokasi usaha yang strategis dapat meningkatkan pendapatan. Lokasi yang mudah dijangkau baik dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum membuat
banyak konsumen yang datang ke lokasi
tersebut. Selain itu lokasi usaha
yang dapat dilihat dari jarak pandang
normal atau dekat dengan jalan raya
akan lebih jelas terlihat oleh konsumen dibandingkan dengan pedagang yang berada di dalam gang atau jauh dari
jalan raya. Pemilihan lokasi usaha yang tepat akan sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan di masa yang akan datang.
Berdasarkan observasi, dalam penelitian ini penulis menjadikan Desa Warukawung sebagai tempat penelitian, karena Desa Warukawung merupakan desa yang memiliki luas wilayah 174 Ha dengan jumlah penduduk
sebanyak 5.813 jiwa, serta memiliki sarana pendidikan mulai dari TK, SD, Madrasah, sampai SMP. Hal tersebut tentu saja membuat
banyak aktivitas pekerja, lalu lalang
para pejalan kaki, dan juga banyaknya
pengendara. Hal itu dapat dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dengan cara berjualan di tepi-tepi jalan, baik pada emperan toko maupun di trotoar.
Jumlah pedagang di Desa Warukawung mengalami peningkatan, jumlah pedagang yang berada di Desa Warukawung pada tahun 2021 sebanyak 117 pedagang. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Yusuf pedagang cireng dan Mba Puput Pedagang Es Boba, bertambahnya jumlah pedagang pada masa pandemi
covid-19 disebabkan dengan banyaknya masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sulitnya mencari pekerjaan di perusahaan akibat adanya pandemi
covid-19 itu sendiri.
Adapun kelebihan menjadi seorang pedagang yaitu tidak memperhatikan
tingkat pendidikan, tidak membutuhkan modal yang besar, mendapatkan pendapatan setiap hari, dan mempunyai waktu yang fleksibel sehingga siapa saja dapat menjadi
pedagang(Hanum, 2017).
Selain pemilihan lokasi usaha, faktor penting
lain yang dapat mempengaruhi
pengelolaan usaha yaitu alokasi waktu.
Jam merupakan satuan ukuran alokasi waktu. Faktor alokasi
waktu secara teoritis dapat mempengaruhi pendapatan, terutama pendapatan bersih. Semakin banyak alokasi waktu yang digunakan untuk membuka
usaha, maka kemungkinan untuk mendapatkan pendapatan bersih yang diterima oleh para
Pedagang
Kaki Lima (PKL) akan semakin
banyak pula. Begitu juga sebaliknya, jika semakin sedikit alokasi waktu yang digunakan maka akan sedikit pula pendapatan bersih yang didapatkan oleh para Pedagang
Kaki Lima (Mahalli, 2010).
Selain lokasi usaha dan alokasi waktu, faktor lain yang dapat mempengaruhi pendapatan pedagang kaki lima yaitu lama usaha. a(Asmie, 2008)lama usaha merupakan
lamanya waktu usaha yang sudah dijalankan oleh seorang pedagang dalam mejalankan usahanya. Tahun merupakan satuan variabel lama usaha. Menurut Moenir dalam (Mosa et al., 2021) semakin lama seseorang
dalam menjalankan sebuah usaha, maka
seseorang tersebut akan semakin berpengalaman,
matang, dan mahir dalam pekerjaan yang dikerjakannya. Semakin lama usaha seseorang, maka pengalaman untuk dapat membaca
sebuah peluang usaha yang dapat meningkatkan pendapatan juga semakin bertambah.
Berdasarkan latar belakang diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Lokasi Usaha, Alokasi Waktu, Dan Lama Usaha Terhadap
Pendapatan Pedagang Kaki
Lima Di Masa Pandemi Covid-19”.
METODE PENELITIAN
Lokasi penelitian ini
yaitu di Desa Warukawung, Kabupaten Cirebon.
Ruang lingkup penelitian ini dilaksanakan dengan memusatkan pembahasan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pendapatan pedagang kaki lima. Objek penelitian ini adalah lokasi usaha,
alokasi waktu, dan lama usaha terhadap pendapatan pedagang kaki lima
pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah metode pendekatan
penelitian secara kuantitatif. Metode kuantitatif ialah metode yang digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel
tertentu. Pengumpulan data tersebut memakai instrumen penelitian, analisis dengan pendekatan statistik atau kuantitatif yang memiliki tujuan untuk menguji suatu
hipotesis yang telah ditentukan (Sugiyono, 2017). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa angket atau kuesioner.
Adapun populasi pada penelitian
ialah pedagang kaki lima di
Desa Warukawung, dengan jumlah 117 pedagang. Dalam penelitian ini, teknik sampel yang digunakan ialah teknik purposive sampling dimana sebuah teknik penentuan
sampel dengan pertimbangan tertentu yang dihubungkan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu yang diterapkan berdasarkan tujuan penelitian atau permasalahan penelitian. Karena dalam penelitian ini penulis menggunakan
kriteria dalam pemilihan sampel yaitu para pedagang kaki lima
yang berada di wilayah Desa
Warukawung pada masa pandemi
covid-19 dengan lama usaha
minimal satu tahun. Adapun rumus sederhana untuk penentuan ukuran sempel dengan
menggunakan rumus slovin, yang didapatkan sampel dalam penelitian
ini yaitu 54 responden. Penelitian ini menggunakan teknik analisis yaitu uji validitas, uji reliabilitas, uji persyaratan asumsi, uji model regresi linear berganda, uji hipotesis dan uji koefisiensi determinasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan suatu kegiatan usaha yang berskala kecil, dengan alasan
bahwa pertumbuhan tenaga kerja di negara berkembang merupakan pernyataan dari adanya sektor informal, dimana para sektor informal bertujuan untuk mencari kesempatan kerja dan pendapatan. Usaha mikro seperti pedagang
kaki lima termasuk dalam usaha sektor informal. Sektor informal dicirikan sebagai produsen yang mempunyai skala kecil,
dengan menggunakan tenaga kerja mandiri untuk
memproduksi barang dan banyak berkecimpung dalam kegiatan bisnis, transportasi, dan penyediaan jasa. Biasanya output yang dihasilkan dari sektor informal ini dijual sebagai
barang dan jasa yang dapat langsung dikonsumsi. Hal ini yang menjadi sebab bahwa
dalam sektor informal terdapat transaksi pasar. Hal penting yang perlu diingat adalah bahwa seluruh barang
dan jasa yang diproduksi dalam sektor informal adalah legal (Yustika, 2000).
B.
Pedagang Kaki Lima
Menurut (Alma,
2003) Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti makanan atau jasa dengan
menggunakan modal yang relatif
kecil yang berasal dari modal sendiri ataupun modal dari orang lain serta tempat berdagang
yang tidak menetap.
Menurut Ramli dalam
(Yanuasri dan Sunaryo,
2015) Pedagang Kaki Lima merupakan
pekerja yang paling nyata
dan paling dibutuhkan di kebanyakan
kota yang berada di negara berkembang. Pedagang Kaki Lima memiliki karakteristik dan ciri-ciri tersendiri yang khas dengan sektor
informal. Pedagang Kaki Lima menyajikan
barang ataupun jasa kebutuhan sehari-hari untuk golongan ekonomi menengah ke bawah
dengan harga yang dapat dijangkau oleh seluruh kalangan terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pedagang
Kaki Lima melakukan kegiatan
produksi dan distribusi barang ataupun jasa secara mandiri,
dengan sasaran utamanya yaitu dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mendapatkan penghasilan. Usaha
yang dijalankan oleh Pedagang
Kaki Lima mampu menunjukkan
bahwa Pedagang Kaki Lima sebagai usaha mandiri
yang dapat memberikan penghasilan (Styawan, 2019).
C.
Lokasi Usaha
Menurut Suwarman
(2004) lokasi merupakan suatu tempat usaha
yang dapat mempengaruhi keinginan seorang pembeli untuk datang
dan berbelanja produk usahanya. Hal ini membuktikan bahwa lokasi usaha sangat berpengaruh terhadap banyaknya konsumen yang mampu dijangkaunya. Semakin jauh dari
tempat penjual, maka konsumen semakin
enggan untuk membeli karena biaya transportasi untuk mendatangi lokasi usaha semakin
mahal(Fitriyani et al., 2018)).
Pemilihan lokasi
usaha di tempat yang strategis dapat mempengaruhi perkembangan dan kemajuan usaha di masa yang akan datang. Lokasi usaha yang strategis dalam kegiatan jual beli sangat dibutuhkan terutama bagi para pengusaha mikro. Apabila dalam pemilihan lokasi kurang tepat,
maka usaha yang dijalankan sulit untuk berkembang dan konsumen sulit untuk didapatkan(Fitriyani
et al., 2018).
Selain itu,
penentuan lokasi usaha yang tepat sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan usaha di masa yang akan datang. Oleh karena itu, penentuan
lokasi usaha yang tepat akan menjadikan
suatu usaha dapat berjalan dengan lebih efisien
dan pendapatan yang diharapkan
dapat tercapai (Husaini
& Fadhlani, 2017).
D.
Alokasi Waktu
Alokasi waktu
dapat diartikan sebagai durasi waktu yang digunakan untuk menjalankan sebuah usaha, yang diukur dari lamanya
waktu dalam jam yang dilakukan oleh seseorang dalam melaksanakan pekerjaan setiap harinya (Wicaksono dan Basuki,
2011). Menurut (Patty
& Rita, 2015) alokasi waktu merupakan
lamanya waktu yang digunakan oleh pedagang dalam melayani konsumen. Apabila para pedagang ingin meningkatkan pendapatan, maka pedagang harus
meningkatkan alokasi waktu yang digunakan agar pedagang mendapatkan pendapatan yang tinggi.
Alokasi waktu
bagi seorang pekerja atau pedagang
sangat menentukan efisiensi
dan produktivitas kerja serta pendapatannya. Setiap pedagang biasanya memiliki jumlah jam kerja yang tidak sama antar
para pedagang satu dengan pedagang lainnya. Semakin tinggi jam kerja atau alokasi waktu
yang digunakan untuk membuka usaha maka
probabilitas omset yang diterima pedagang akan semakin tinggi
pula. Hal itu dapat menciptakan kesejahteraan pedagang semakin terpelihara dan dapat memenuhi kebutuhan keluarga tersebut (Husaini
& Fadhlani, 2017)
E.
Lama Usaha
Lama usaha merupakan lama waktu yang sudah dilalui pelaku usaha dalam menjalankan
usahanya (Poniwatie, 2008).
Ketika menjalankan sebuah usaha, lama usaha berperan penting dalam proses melakukan usaha perdagangan. Semakin lama suatu usaha maka pelaku
usaha semakin berpengalaman dalam menjalankan usahanya. Dengan pengalaman tersebut, maka dapat mempengaruhi pengamatan pelaku usaha dalam bertingkah
laku. Semakin lama pelaku usaha menekuni
bidang usaha perdagangan, maka akan semakin meningkatkan
pengetahuan tentang selera dan perilaku konsumen serta semakin bertambah relasi bisnis dan pelanggan yang dijaring.
F.
Pendapatan
Menurut Suroto
dalam (Christoper
et al., 2017) mengemukakan bahwa teori pendapatan adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari pihak lain maupun hasil industri
baik berupa uang maupun barang yang dinilai atas dasar
sejumlah uang dari harga yang berlaku pada saat itu. Pendapatan
merupakan sumber penghasilan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Simanjutak dalam juga mengemukakan bahwa dengan bertambahnya jumlah pendapatan maka dapat meningkatkan
kepuasan baik itu dengan bertambahnya
konsumsi maupun bertambahnya waktu luang.
Uji Model (Analisis
Regresi Linier Berganda)
Tabel 4. Hasil Uji Analisis Regresi Linier Berganda
Coefficientsa
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
||
B |
Std. Error |
Beta |
||||
|
(Constant) |
1.452 |
.728 |
|
1.994 |
.002 |
1 |
Lokasi Usaha |
.813 |
.068 |
.800 |
3.047 |
.000 |
|
Alokasi Waktu Lama Usaha |
.292 .066 |
.115 .101 |
.255 .059 |
2.533 .655 |
.001 .515 |
a. Dependent Variable: Pendapatan
(Sumber:
Pengolahan Data SPSS 26, diolah
Tahun 2022)
Berdasarkan analisis
data dengan menggunakan
SPSS 26, maka dapat diperoleh hasil persamaan regresi sebagai berikut:
Y = a +
b1 X1 + b2 X2 + b3 X3 + e
Y =
1,452 + 0,813 X1 + 0,292 X2 + 0,066 X3 + e
Nilai konstanta bernilai positif sebesar 1,452, artinya jika nilai
variabel lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha dianggap tidak ada atau sama
dengan 0, maka nilai variabel pendapatan tidak akan berubah. Koefisien
regresi variabel lokasi usaha bernilai
positif sebesar 0,813. Koefisien regresi variabel alokasi waktu bernilai positif sebesar 0,292. Koefisien regresi variabel lama usaha bernilai positif sebesar 0,066.
Uji t (Uji Parsial)
Uji t dilakukan untuk mengetahui tingkat signifikansi variabel bebas secara parsial
atau individual terhadap variabel terikat. Berikut penjabarannya:
Tabel 5. Hasil Uji t (Uji Parsial)
Coefficientsa
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
||
B |
Std. Error |
Beta |
||||
|
(Constant) |
1.452 |
.728 |
|
1.994 |
.002 |
1 |
Lokasi Usaha |
.813 |
.068 |
.800 |
3.047 |
.000 |
|
Alokasi Waktu Lama
Usaha |
.292 .066 |
.115 .101 |
.255 .059 |
2.533 .655 |
.001 .515 |
a. Dependent
Variable: Pendapatan
(Sumber: Pengolahan Data SPSS 26, diolah Tahun 2022)
Pengaruh Lokasi Usaha Terhadap
Pendapatan Pedagang Kaki
Lima Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Desa Warukawung
Berdasarkan pengolahan
data yang dilakukan dengan bantuan alat SPSS 26 dapat diketahui bahwa variabel lokasi usaha (X1) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,000. Nilai
ini menunjukkan bahwa nilai signifikansi
t lebih kecil dari 0,05. Maka secara parsial Variabel Lokasi Usaha (X1) berpengaruh
signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima
pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Hal ini selaras dengan
penelitian yang dilakukan
oleh oleh Husaini dan Fadhlani (2017) yang menyatakan bahwa lokasi usaha
berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang di Pasar Simalingkar Medan.
Pengaruh Alokasi Waktu Terhadap Pendapatan Pedagang Kaki Lima Pada Masa Pandemi
Covid-19 Di Wilayah Desa Warukawung
Berdasarkan pengolahan
data yang dilakukan dengan bantuan alat SPSS 26 dapat diketahui bahwa variabel alokasi waktu (X2) memiliki nilia signifikansi sebesar 0,001. Nilai
ini menunjukkan bahwa nilai signifikansi
t lebih kecil dari 0,05. Maka secara parsial Variabel alokasi waktu (X2) berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima
pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Hal ini selaras dengan
penelitian yang dilakukan
oleh Hanum (2017) menyatakan bahwa
jam kerja atau alokasi waktu berpengaruh
positif dan signifikan terhadap pendapatan para pedagang kaki lima di Kota Kuala Simpang.
Pengaruh Lama Usaha Terhadap
Pendapatan Pedagang Kaki
Lima Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Desa Warukawung
Berdasarkan pengolahan
data yang dilakukan dengan bantuan alat SPSS 26 dapat diketahui bahwa variabel lama usaha (X3) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,515. Nilai ini menunjukkan bahwa nilai signifikansi t lebih besar dari
0,05. Maka secara parsial Variabel lama usaha (X3) tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi
covid-19 di wilayah Desa Warukawung.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Husaini dan Fadhlani (2017) yang menyatakan bahwa lama usaha secara parsial tidak berpengaruh terhadap pendapatan pedagang kaki lima di Pasar Simalingkar.
Uji F (Uji Simultan)
Uji F atau uji simultan dilakukan untuk mengetahui pengaruh variabel bebas Lokasi Usaha (X1),
Alokasi Waktu (X2), Lama Usaha (X3) secara bersama-sama
terhadap pendapatan
pedagang kaki lima pada masa pandemi
covid-19 di wilayah Desa Warukawung
(Y). Berikut ini adalah hasil pengujian
hipotesis uji F dengan menggunakan program SPSS 26:
Tabel 6. Hasil Uji F (Uji Simultan)
ANOVAa
Model |
Sum of Squares |
df |
Mean Square |
F |
Sig. |
|
1 |
Regressio n |
3437.761 |
3 |
1145.920 |
267.43 9 |
.000b |
Residual |
214.239 |
50 |
4.285 |
|
|
|
Total |
3652.000 |
53 |
|
|
|
a.Dependent Variable: Pendapatan
b.Predictors: (Constant), Lama
Usaha, Lokasi Usaha, Alokasi Waktu
(Sumber: Pengolahan Data SPSS 22, diolah Tahun 2022)
Berdasarkan hasil
uji F yang diperoleh nilai Fhitung sebesar 267,439 dan tingkat signifikansi sebesar 0,000 dan nilai Sighitung 0,000 < 0,05 maka demikian dapat dinyatakan bahwa variabel lokasi usaha, alokasi waktu dan lama usaha secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi
covid-19 di wilayah Desa Warukawung.
KESIMPULAN
Lokasi Usaha secara parsial memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima
pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Alokasi Waktu secara parsial memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima
pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Lama Usaha secara parsial tidak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima
pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Variabel Lokasi Usaha, Alokasi
Waktu dan Lama Usaha secara simultan
berpengaruh terhadap pendapatan pedagang kaki lima
pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung.
BIBLIOGRAFI
Allam, M. A., Rahajuni, D., Ahmad, A. A., & Binardjo, G.
(2019). Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Pasar
Sunday Morning (Sunmor) Purwokerto. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi,
21(2).
Alma, B. (2003). Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa,
Edisi. Alfabeta. Bandung.
Asmie, P. (2008). Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi
tingkat pendapatan pedagang pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Jurnal
NeO-Bis, 2(2), 197–210.
Astuti, W., & Rusdi, R. (2021). Dampak Covid-19 Terhadap
Pedagang Makanan di Pantai Purus Padang 2019-2021. Jurnal Kronologi, 3(3),
296–307.
Christoper, R., Chodijah, R., & Yunisvita, Y. (2017).
Faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pekerja wanita sebagai Ibu rumah
tangga. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 15(1), 35–52.
Ernawati, F. Y., Rochmah, S., & Apriliyani, D. (2020).
ANALISIS PENGARUH MODAL, JAM KERJA, LAMA USAHA TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG
KAKI LIMA (STUDI KASUS PKL DI HALAMAN PT MERCINDO GLOBAL MANUFAKTUR BAWEN). Prosiding
Seminar Nasional & Call for Paper STIE AAS, 137–149.
Fitriyani, S., Murni, T., & Warsono, S. (2018). Pemilihan
Lokasi Usaha dan Pengaruhnya Terhadap Keberhasilan Usaha Jasa Berskala Mikro
dan Kecil. Managament Insight: Jurnal Ilmiah Manajemen, 13(1),
47–58.
Hanum, N. (2017). Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Pendapatan Pedagang Kaki Lima di Kota Kuala Simpang. Jurnal Samudra
Ekonomika, 1(1), 72–86.
Husaini, H., & Fadhlani, A. (2017). Pengaruh Modal Kerja,
Lama Usaha, Jam Kerja dan Lokasi Usaha terhadap Pendapatan Monza di Pasar
Simalingkar Medan. Jurnal Visioner & Strategis, 6(2).
Khaeruddin, G. N., Nawawi, K., & Devi, A. (2020).
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Umkm Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi
Kasus Pedagang Kaki Lima Di Desa Bantar Jaya Bogor). Jurnal Akrab Juara,
5(4), 86–101.
Longenecker, J. G., Moore, C. W., & Petty, J. W. (2001). Kewirausahaan.
Mahalli, K. (2010). Analisis Determinan Pendapatan
Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Aceh Utara.
Mardiana, S., & Annisarizki, A. (2017). Pengaruh Lokasi
Usaha Terhadap Pendapatan Pedagang Paguyuban Wirausaha Cilegon (Pawon) dalam
Cilegon Car Free Day. Sains: Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 10(1).
Marfuah, S. T., & Hartiyah, S. (2019). Pengaruh Modal
Sendiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Teknologi, Lama Usaha Dan Lokasi Usaha
Terhadap Pendapatan Usaha (Studi Kasus pada UMKM di Kabupaten Wonosobo). Journal
of Economic, Business and Engineering (JEBE), 1(1), 183–195.
Mosa, K. R. D., Prihatminingtyas, B., & Agustim, W.
(2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Usaha Warung Makan Di
Kelurahan Tlogomas Malang. Fakultas Ekonomi dan Universitas Tribhuwana
Tunggadewi.
Patty, F. N., & Rita, M. R. (2015). Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima (Studi Empiris Pkl Di Sepanjang Jln.
Jenderal Sudirman Salatiga). Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Kristen
Satya Wacana Salatiga.
This work is
licensed under a Creative
Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License |