PENGARUH LOKASI USAHA, ALOKASI WAKTU, DAN LAMA USAHA TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG KAKI LIMA DI MASA PANDEMI

COVID-19

 

Siti Rohmawati, Ila Navilah, Nining Wahyuningsih

Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon  

rohmawatisiti01@gmail.com, navilah23@gmail.com, niningwningsih30@gmail.com

 

Abstrak

Latar belakang: Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang memiliki modal dan pendapatan yang relatif kecil, yang tidak memiliki tempat yang permanen dan terkadang berpindah dari tempat satu ke tempat yang lainnya. Dalam berdagang, setiap pedagang memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan. Hal ini dapat ditentukan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pedagang seperti lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha.

Tujuan penelitian: mengetahui apakah ada pengaruh lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha terhadap tingkat pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jumlah sampel sebanyak 54 responden.

Metode penelitian: Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu menggunakan model analisis pengukuran dengan uji validitas, uji reliabilitas, uji persayaratan asumsi, uji model analisis regresi linier berganda, uji hipotesis serta uji koefisien determinasi.

Hasil penelitian: secara parsial variabel lokasi usaha dan alokasi waktu berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid- 19 di wilayah Desa Warukawung. Sedangkan variabel lama usaha tidak berpengaruh terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Serta secara simultan variabel lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung.

Kesimpulan: secara parsial, lokasi usaha, alokasi waktu, berpengaruh, sedangakan lama usaha tidak berpengaruh terhadap pendapatan pedagang kaki lima serta secara simultan, lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung.

Kata kunci: Lokasi Usaha, Alokasi Waktu, Lama Usaha, Pendapatan

 

Abstract

Background: Street vendors are traders who have relatively small capital and income, who do not have a permanent place and sometimes move from one place to another. In trading, every trader has a goal to increase income. This can be determined by factors that affect the income of traders such as business location, time allocation, and length of business.

The purpose of the study: to determine whether there is an effect of business location, time allocation, and length of business on the income level of street vendors during the COVID-19 pandemic in the Warukawung Village area. This study uses quantitative methods with a total sample of 54 respondents.

Research method: The data analysis method in this research is using a measurement analysis model with validity test, reliability test, assumption requirement test, multiple linear regression analysis model test, hypothesis test and coefficient of determination test.

The results of the study: partially the variables of business location and time allocation have a positive and significant effect on the income of street vendors during the covid-19 pandemic in the Warukawung Village area. While the variable length of business has no effect on the income of street vendors during the COVID-19 pandemic in the Warukawung Village area. And simultaneously the variables of business location, time allocation, and length of business have a positive and significant effect on the income of street vendors during the COVID-19 pandemic in the Warukawung Village area.

Conclusion: partially, business location, time allocation, has an effect, while the length of business has no effect on the income of street vendors and simultaneously, business location, time allocation, and length of business have a positive and significant effect on the income of street vendors during the COVID-19 pandemic. 19 in the Warukawung Village area.

Keywords: Business Location, Time Allocation, Length of Business, Income

Diterima: 25-12-2019 Direvisi: 5-01-2020 Disetujui: 6-01-2020

 

PENDAHULUAN

 

Pada akhir tahun 2019 tepatnya di bulan Desember, kejadian yang diduga sebuah kasus Pneumonia yang berasal dari Kota Wuhan-China berhasil menghebohkan seluruh dunia. Pada tanggal 7 Januari 2020, China mengidentifikasi Pneumonia tersebut sebagai jenis baru coronavirus. Pada awal tahun 2020 tepatnya 11 Maret, WHO mengumumkan bahwa wabah yang sedang terjadi dan meningkat pesat setiap harinya sebagai pandemi global. Penyebaran dan peningkatan jumlah kasus Covid-19 terjadi dengan waktu yang sangat cepat dan singkat serta telah menyebar antar negara termasuk Indonesia. Penyebaran covid-19 dapat terjadi dimanapun dan kapanpun melalui kontak fisik maupun non fisik (Astuti & Rusdi, 2021).

Dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negatif bukan hanya dalam sektor kesehatan saja, akan tetapi sektor lain seperti sektor sosial dan sektor ekonomi juga terkena dampaknya (McKibbin dan Fernando, 2020). Pemerintah menetapkan kebijakan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB guna membatasi kegiatan di tempat- tempat yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini menjadi sebab turunnya daya beli masyarakat terhadap barang-barang konsumsi dan memberikan kerugian pada sisi produsen dan penjual (Khaeruddin et al., 2020)

Pada tahun 2020, sektor perdagangan mengalami penurunan sebesar 8,32 poin dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, sektor perdagangan tetap menjadi sektor dominan sebagai penyumbang terbesar ketiga setelah sektor pertanian dan sektor industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yaitu dengan kontribusi sebesar 12,93% (www.bps.go.id).

Salah satu kegiatan yang dapat menopang perekonomian yaitu perdagangan. Kegiatan perdagangan termasuk ke dalam sektor informal. Dalam pembangunan ekonomi keberadaan sektor informal tidak dapat diabaikan. Kegiatan usaha yang terdapat dalam sektor informal sangat berpotensi dan memiliki peran penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan dengan penyerapan tenaga kerja secara mandiri dan tidak memperhatikan tingkat pendidikan (Hanum, 2017). Dari jumlah penyerapan tenaga kerja yang ada di Indonesia, mayoritas masyarakatnya bekerja di sektor informal yaitu sebesar 56,84% (Allam et al., 2019). Keinginan dari semua para pedagang yaitu memperoleh keuntungan dari setiap transaksi perdagangan yang dilakukan. Pendapatan yang dihasilkan oleh pedagang berupa keuntungan yang dapat digunakan untuk menambah modal dan memenuhi kebutuhan sehari-hari (Sudrajat, 2014).

Adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat memberikan dampak yang cukup positif terhadap perekonomian berkelanjutan yang bersifat membangun. Hal tersebut dikarenakan dengan adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) maka dapat membuat pergerakan yang cukup positif dalam rangka memecahkan masalah dalam mencari pendapatan sehari-hari. Pada umumnya pedagang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan berusaha untuk meningkatkan pendapatan dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, menjadi suatu keharusan untuk memperhatikan lebih jauh faktor-faktor penting apa saja yang dapat mempengaruhi pendapatan pedagang. Karena kemampuan keluarga para pedagang dalam mencukupi kebutuhan hidup dipengaruhi oleh pendapatan yang memadai (Ernawati et al., 2020) (Fitriyani et al., 2018).

Adapun menurut beberapa penelitian yang telah dilakukan, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pedagang kaki lima adalah modal, tenaga kerja, lama usaha, jenis kelamin, tingkat pendidikan (Setyaningsih dkk, 2019), lokasi usaha (Handoyo dan Wijayanti, 2021), alokasi waktu (Marhawati, 2020), kredit usaha rakyat, teknologi(Marfuah & Hartiyah, 2019), dan jenis dagangan(Allam et al., 2019).

Dalam penelitian ini, penulis memilih lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha sebagai faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pedagang kaki lima. Menurut (Longenecker et al., 2001)apabila dalam pemilihan lokasi usaha tidak tepat maka usaha yang dijalankan tidak akan pernah berkembang, bahkan dengan modal pendanaan yang mencukupi dan kemampuan manajerial yang baik. Adapun ciri dari pedagang kaki lima yaitu pedagang sebagai distributor sekaligus menjadi produsen (Kartono dalam Wafirotin dan Marsiwi, 2016) sehingga tenaga kerja tidak diperlukan oleh pedagang kaki lima.

Selain itu, adanya pandemi covid-19 membuat pemerintah menetapkan kebijakan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB guna membatasi kegiatan di tempat- tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan membatasi alokasi waktu yang digunakan para pedagang dalam membuka usahanya. Hal ini menjadi sebab banyaknya pedagang di berbagai daerah mengalami kerugian dan menutup usahanya, tetapi para pedagang yang sudah lama dalam berdagang serta memiliki banyak pelanggan memungkinkan pedagang tetap mendapatkan pendapatan (Khaeruddin, 2020).

Adapun menurut (Mardiana & Annisarizki, 2017)lokasi usaha berpengaruh terhadap pendapatan pedagang. Pemilihan lokasi usaha yang strategis dapat meningkatkan pendapatan. Lokasi yang mudah dijangkau baik dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum membuat banyak konsumen yang datang ke lokasi tersebut. Selain itu lokasi usaha yang dapat dilihat dari jarak pandang normal atau dekat dengan jalan raya akan lebih jelas terlihat oleh konsumen dibandingkan dengan pedagang yang berada di dalam gang atau jauh dari jalan raya. Pemilihan lokasi usaha yang tepat akan sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan di masa yang akan datang.

Berdasarkan observasi, dalam penelitian ini penulis menjadikan Desa Warukawung sebagai tempat penelitian, karena Desa Warukawung merupakan desa yang memiliki luas wilayah 174 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 5.813 jiwa, serta memiliki sarana pendidikan mulai dari TK, SD, Madrasah, sampai SMP. Hal tersebut tentu saja membuat banyak aktivitas pekerja, lalu lalang para pejalan kaki, dan juga banyaknya pengendara. Hal itu dapat dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dengan cara berjualan di tepi-tepi jalan, baik pada emperan toko maupun di trotoar.

Jumlah pedagang di Desa Warukawung mengalami peningkatan, jumlah pedagang yang berada di Desa Warukawung pada tahun 2021 sebanyak 117 pedagang. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Yusuf pedagang cireng dan Mba Puput Pedagang Es Boba, bertambahnya jumlah pedagang pada masa pandemi covid-19 disebabkan dengan banyaknya masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sulitnya mencari pekerjaan di perusahaan akibat adanya pandemi covid-19 itu sendiri. Adapun kelebihan menjadi seorang pedagang yaitu tidak memperhatikan tingkat pendidikan, tidak membutuhkan modal yang besar, mendapatkan pendapatan setiap hari, dan mempunyai waktu yang fleksibel sehingga siapa saja dapat menjadi pedagang(Hanum, 2017).

Selain pemilihan lokasi usaha, faktor penting lain yang dapat mempengaruhi pengelolaan usaha yaitu alokasi waktu. Jam merupakan satuan ukuran alokasi waktu. Faktor alokasi waktu secara teoritis dapat mempengaruhi pendapatan, terutama pendapatan bersih. Semakin banyak alokasi waktu yang digunakan untuk membuka


usaha, maka kemungkinan untuk mendapatkan pendapatan bersih yang diterima oleh para

Pedagang Kaki Lima (PKL) akan semakin banyak pula. Begitu juga sebaliknya, jika semakin sedikit alokasi waktu yang digunakan maka akan sedikit pula pendapatan bersih yang didapatkan oleh para Pedagang Kaki Lima (Mahalli, 2010).

Selain lokasi usaha dan alokasi waktu, faktor lain yang dapat mempengaruhi pendapatan pedagang kaki lima yaitu lama usaha. a(Asmie, 2008)lama usaha merupakan lamanya waktu usaha yang sudah dijalankan oleh seorang pedagang dalam mejalankan usahanya. Tahun merupakan satuan variabel lama usaha. Menurut Moenir dalam  (Mosa et al., 2021) semakin lama seseorang dalam menjalankan sebuah usaha, maka seseorang tersebut akan semakin berpengalaman, matang, dan mahir dalam pekerjaan yang dikerjakannya. Semakin lama usaha seseorang, maka pengalaman untuk dapat membaca sebuah peluang usaha yang dapat meningkatkan pendapatan juga semakin bertambah.

Berdasarkan latar belakang diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudulPengaruh Lokasi Usaha, Alokasi Waktu, Dan Lama Usaha Terhadap Pendapatan Pedagang Kaki Lima Di Masa Pandemi Covid-19”.

 

METODE PENELITIAN

   Lokasi penelitian ini yaitu di Desa Warukawung, Kabupaten Cirebon. Ruang lingkup penelitian ini dilaksanakan dengan memusatkan pembahasan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pendapatan pedagang kaki lima. Objek penelitian ini adalah lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung.

 

Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah metode pendekatan penelitian secara kuantitatif. Metode kuantitatif ialah metode yang digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu. Pengumpulan data tersebut memakai instrumen penelitian, analisis dengan pendekatan statistik atau kuantitatif yang memiliki tujuan untuk menguji suatu hipotesis yang telah ditentukan (Sugiyono, 2017). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa angket atau kuesioner.

 

Adapun populasi pada penelitian ialah pedagang kaki lima di Desa Warukawung, dengan jumlah 117 pedagang. Dalam penelitian ini, teknik sampel yang digunakan ialah teknik purposive sampling dimana sebuah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu yang dihubungkan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu yang diterapkan berdasarkan tujuan penelitian atau permasalahan penelitian. Karena dalam penelitian ini penulis menggunakan kriteria dalam pemilihan sampel yaitu para pedagang kaki lima yang berada di wilayah Desa Warukawung pada masa pandemi covid-19 dengan lama usaha minimal satu tahun. Adapun rumus sederhana untuk penentuan ukuran sempel dengan menggunakan rumus slovin, yang didapatkan sampel dalam penelitian ini yaitu 54 responden. Penelitian ini menggunakan teknik analisis yaitu uji validitas, uji reliabilitas, uji persyaratan asumsi, uji model regresi linear berganda, uji hipotesis dan uji koefisiensi determinasi.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan suatu kegiatan usaha yang berskala kecil, dengan alasan bahwa pertumbuhan tenaga kerja di negara berkembang merupakan pernyataan dari adanya sektor informal, dimana para sektor informal bertujuan untuk mencari kesempatan kerja dan pendapatan. Usaha mikro seperti pedagang kaki lima termasuk dalam usaha sektor informal. Sektor informal dicirikan sebagai produsen yang mempunyai skala kecil,


dengan menggunakan tenaga kerja mandiri untuk memproduksi barang dan banyak berkecimpung dalam kegiatan bisnis, transportasi, dan penyediaan jasa. Biasanya output yang dihasilkan dari sektor informal ini dijual sebagai barang dan jasa yang dapat langsung dikonsumsi. Hal ini yang menjadi sebab bahwa dalam sektor informal terdapat transaksi pasar. Hal penting yang perlu diingat adalah bahwa seluruh barang dan jasa yang diproduksi dalam sektor informal adalah legal (Yustika, 2000).

B.    Pedagang Kaki Lima

Menurut (Alma, 2003) Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti makanan atau jasa dengan menggunakan modal yang relatif kecil yang berasal dari modal sendiri ataupun modal dari orang lain serta tempat berdagang yang tidak menetap.

Menurut Ramli dalam (Yanuasri dan Sunaryo, 2015) Pedagang Kaki Lima merupakan pekerja yang paling nyata dan paling dibutuhkan di kebanyakan kota yang berada di negara berkembang. Pedagang Kaki Lima memiliki karakteristik dan ciri-ciri tersendiri yang khas dengan sektor informal. Pedagang Kaki Lima menyajikan barang ataupun jasa kebutuhan sehari-hari untuk golongan ekonomi menengah ke bawah dengan harga yang dapat dijangkau oleh seluruh kalangan terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pedagang Kaki Lima melakukan kegiatan produksi dan distribusi barang ataupun jasa secara mandiri, dengan sasaran utamanya yaitu dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mendapatkan penghasilan. Usaha yang dijalankan oleh Pedagang Kaki Lima mampu menunjukkan bahwa Pedagang Kaki Lima sebagai usaha mandiri yang dapat memberikan penghasilan (Styawan, 2019).

C.    Lokasi Usaha

Menurut Suwarman (2004) lokasi merupakan suatu tempat usaha yang dapat mempengaruhi keinginan seorang pembeli untuk datang dan berbelanja produk usahanya. Hal ini membuktikan bahwa lokasi usaha sangat berpengaruh terhadap banyaknya konsumen yang mampu dijangkaunya. Semakin jauh dari tempat penjual, maka konsumen semakin enggan untuk membeli karena biaya transportasi untuk mendatangi lokasi usaha semakin mahal(Fitriyani et al., 2018)).

Pemilihan lokasi usaha di tempat yang strategis dapat mempengaruhi perkembangan dan kemajuan usaha di masa yang akan datang. Lokasi usaha yang strategis dalam kegiatan jual beli sangat dibutuhkan terutama bagi para pengusaha mikro. Apabila dalam pemilihan lokasi kurang tepat, maka usaha yang dijalankan sulit untuk berkembang dan konsumen sulit untuk didapatkan(Fitriyani et al., 2018).

Selain itu, penentuan lokasi usaha yang tepat sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan usaha di masa yang akan datang. Oleh karena itu, penentuan lokasi usaha yang tepat akan menjadikan suatu usaha dapat berjalan dengan lebih efisien dan pendapatan yang diharapkan dapat tercapai (Husaini & Fadhlani, 2017).

D.    Alokasi Waktu

Alokasi waktu dapat diartikan sebagai durasi waktu yang digunakan untuk menjalankan sebuah usaha, yang diukur dari lamanya waktu dalam jam yang dilakukan oleh seseorang dalam melaksanakan pekerjaan setiap harinya (Wicaksono dan Basuki, 2011). Menurut (Patty & Rita, 2015) alokasi waktu merupakan lamanya waktu yang digunakan oleh pedagang dalam melayani konsumen. Apabila para pedagang ingin meningkatkan pendapatan, maka pedagang harus meningkatkan alokasi waktu yang digunakan agar pedagang mendapatkan pendapatan yang tinggi.

Alokasi waktu bagi seorang pekerja atau pedagang sangat menentukan efisiensi dan produktivitas kerja serta pendapatannya. Setiap pedagang biasanya memiliki jumlah jam kerja yang tidak sama antar para pedagang satu dengan pedagang lainnya. Semakin tinggi jam kerja atau alokasi waktu yang digunakan untuk membuka usaha maka probabilitas omset yang diterima pedagang akan semakin tinggi pula. Hal itu dapat menciptakan kesejahteraan pedagang semakin terpelihara dan dapat memenuhi kebutuhan keluarga tersebut (Husaini & Fadhlani, 2017)

E.    Lama Usaha

Lama usaha merupakan lama waktu yang sudah dilalui pelaku usaha dalam menjalankan usahanya (Poniwatie, 2008). Ketika menjalankan sebuah usaha, lama usaha berperan penting dalam proses melakukan usaha perdagangan. Semakin lama suatu usaha maka pelaku usaha semakin berpengalaman dalam menjalankan usahanya. Dengan pengalaman tersebut, maka dapat mempengaruhi pengamatan pelaku usaha dalam bertingkah laku. Semakin lama pelaku usaha menekuni bidang usaha perdagangan, maka akan semakin meningkatkan pengetahuan tentang selera dan perilaku konsumen serta semakin bertambah relasi bisnis dan pelanggan yang dijaring.

F.     Pendapatan

Menurut Suroto dalam (Christoper et al., 2017) mengemukakan bahwa teori pendapatan adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari pihak lain maupun hasil industri baik berupa uang maupun barang yang dinilai atas dasar sejumlah uang dari harga yang berlaku pada saat itu. Pendapatan merupakan sumber penghasilan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Simanjutak dalam  juga mengemukakan bahwa dengan bertambahnya jumlah pendapatan maka dapat meningkatkan kepuasan baik itu dengan bertambahnya konsumsi maupun bertambahnya waktu luang.

Uji Model (Analisis Regresi Linier Berganda)

Tabel 4. Hasil Uji Analisis Regresi Linier Berganda

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

 

(Constant)

1.452

.728

 

1.994

.002

1

Lokasi Usaha

.813

.068

.800

3.047

.000

 

Alokasi Waktu Lama Usaha

.292

.066

.115

.101

.255

.059

2.533

.655

.001

.515

a. Dependent Variable: Pendapatan

(Sumber: Pengolahan Data SPSS 26, diolah Tahun 2022)

 

Berdasarkan analisis data dengan menggunakan SPSS 26, maka dapat diperoleh hasil persamaan regresi sebagai berikut:

Y = a + b1 X1 + b2 X2 + b3 X3 + e

Y = 1,452 + 0,813 X1 + 0,292 X2 + 0,066 X3 + e

Nilai konstanta bernilai positif sebesar 1,452, artinya jika nilai variabel lokasi usaha, alokasi waktu, dan lama usaha dianggap tidak ada atau sama dengan 0, maka nilai variabel pendapatan tidak akan berubah. Koefisien regresi variabel lokasi usaha bernilai positif sebesar 0,813. Koefisien regresi variabel alokasi waktu bernilai positif sebesar 0,292. Koefisien regresi variabel lama usaha bernilai positif sebesar 0,066.

Uji t (Uji Parsial)

Uji t dilakukan untuk mengetahui tingkat signifikansi variabel bebas secara parsial atau individual terhadap variabel terikat. Berikut penjabarannya:

Tabel 5. Hasil Uji t (Uji Parsial)

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

 

(Constant)

1.452

.728

 

1.994

.002

1

Lokasi Usaha

.813

.068

.800

3.047

.000

 

Alokasi Waktu Lama Usaha

.292

.066

.115

.101

.255

.059

2.533

.655

.001

.515

a. Dependent Variable: Pendapatan

(Sumber: Pengolahan Data SPSS 26, diolah Tahun 2022)

 

Pengaruh Lokasi Usaha Terhadap Pendapatan Pedagang Kaki Lima Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Desa Warukawung

Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan dengan bantuan alat SPSS 26 dapat diketahui bahwa variabel lokasi usaha (X1) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,000. Nilai ini menunjukkan bahwa nilai signifikansi t lebih kecil dari 0,05. Maka secara parsial Variabel Lokasi Usaha (X1) berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Hal ini selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh oleh Husaini dan Fadhlani (2017) yang menyatakan bahwa lokasi usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang di Pasar Simalingkar Medan.

 

Pengaruh Alokasi Waktu Terhadap Pendapatan Pedagang Kaki Lima Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Desa Warukawung

Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan dengan bantuan alat SPSS 26 dapat diketahui bahwa variabel alokasi waktu (X2) memiliki nilia signifikansi sebesar 0,001. Nilai ini menunjukkan bahwa nilai signifikansi t lebih kecil dari 0,05. Maka secara parsial Variabel alokasi waktu (X2) berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Hal ini selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Hanum (2017) menyatakan bahwa jam kerja atau alokasi waktu berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan para pedagang kaki lima di Kota Kuala Simpang.

 

Pengaruh Lama Usaha Terhadap Pendapatan Pedagang Kaki Lima Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Desa Warukawung

Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan dengan bantuan alat SPSS 26 dapat diketahui bahwa variabel lama usaha (X3) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,515. Nilai ini menunjukkan bahwa nilai signifikansi t lebih besar dari 0,05. Maka secara parsial Variabel lama usaha (X3) tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Husaini dan Fadhlani (2017) yang menyatakan bahwa lama usaha secara parsial tidak berpengaruh terhadap pendapatan pedagang kaki lima di Pasar Simalingkar.

 

Uji F (Uji Simultan)

Uji F atau uji simultan dilakukan untuk mengetahui pengaruh variabel bebas Lokasi Usaha (X1), Alokasi Waktu (X2), Lama Usaha (X3) secara bersama-sama


 

terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung (Y). Berikut ini adalah hasil pengujian hipotesis uji F dengan menggunakan program SPSS 26:

Tabel 6. Hasil Uji F (Uji Simultan)

ANOVAa

Model

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

1

Regressio n

3437.761

3

1145.920

267.43

9

.000b

Residual

214.239

50

4.285

 

 

Total

3652.000

53

 

 

 

a.Dependent Variable: Pendapatan

b.Predictors: (Constant), Lama Usaha, Lokasi Usaha, Alokasi Waktu

(Sumber: Pengolahan Data SPSS 22, diolah Tahun 2022)

 

Berdasarkan hasil uji F yang diperoleh nilai Fhitung sebesar 267,439 dan tingkat signifikansi sebesar 0,000 dan nilai Sighitung 0,000 < 0,05 maka demikian dapat dinyatakan bahwa variabel lokasi usaha, alokasi waktu dan lama usaha secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung.

 

KESIMPULAN

 

Lokasi Usaha secara parsial memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Alokasi Waktu secara parsial memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Lama Usaha secara parsial tidak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung. Variabel Lokasi Usaha, Alokasi Waktu dan Lama Usaha secara simultan berpengaruh terhadap pendapatan pedagang kaki lima pada masa pandemi covid-19 di wilayah Desa Warukawung.

BIBLIOGRAFI

 

Allam, M. A., Rahajuni, D., Ahmad, A. A., & Binardjo, G. (2019). Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Pasar Sunday Morning (Sunmor) Purwokerto. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi, 21(2).

Alma, B. (2003). Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Edisi. Alfabeta. Bandung.

Asmie, P. (2008). Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pendapatan pedagang pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Jurnal NeO-Bis, 2(2), 197–210.

Astuti, W., & Rusdi, R. (2021). Dampak Covid-19 Terhadap Pedagang Makanan di Pantai Purus Padang 2019-2021. Jurnal Kronologi, 3(3), 296–307.

Christoper, R., Chodijah, R., & Yunisvita, Y. (2017). Faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pekerja wanita sebagai Ibu rumah tangga. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 15(1), 35–52.

Ernawati, F. Y., Rochmah, S., & Apriliyani, D. (2020). ANALISIS PENGARUH MODAL, JAM KERJA, LAMA USAHA TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI KASUS PKL DI HALAMAN PT MERCINDO GLOBAL MANUFAKTUR BAWEN). Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper STIE AAS, 137–149.

Fitriyani, S., Murni, T., & Warsono, S. (2018). Pemilihan Lokasi Usaha dan Pengaruhnya Terhadap Keberhasilan Usaha Jasa Berskala Mikro dan Kecil. Managament Insight: Jurnal Ilmiah Manajemen, 13(1), 47–58.

Hanum, N. (2017). Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima di Kota Kuala Simpang. Jurnal Samudra Ekonomika, 1(1), 72–86.

Husaini, H., & Fadhlani, A. (2017). Pengaruh Modal Kerja, Lama Usaha, Jam Kerja dan Lokasi Usaha terhadap Pendapatan Monza di Pasar Simalingkar Medan. Jurnal Visioner & Strategis, 6(2).

Khaeruddin, G. N., Nawawi, K., & Devi, A. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Umkm Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima Di Desa Bantar Jaya Bogor). Jurnal Akrab Juara, 5(4), 86–101.

Longenecker, J. G., Moore, C. W., & Petty, J. W. (2001). Kewirausahaan.

Mahalli, K. (2010). Analisis Determinan Pendapatan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Aceh Utara.

Mardiana, S., & Annisarizki, A. (2017). Pengaruh Lokasi Usaha Terhadap Pendapatan Pedagang Paguyuban Wirausaha Cilegon (Pawon) dalam Cilegon Car Free Day. Sains: Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 10(1).

Marfuah, S. T., & Hartiyah, S. (2019). Pengaruh Modal Sendiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Teknologi, Lama Usaha Dan Lokasi Usaha Terhadap Pendapatan Usaha (Studi Kasus pada UMKM di Kabupaten Wonosobo). Journal of Economic, Business and Engineering (JEBE), 1(1), 183–195.

Mosa, K. R. D., Prihatminingtyas, B., & Agustim, W. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Usaha Warung Makan Di Kelurahan Tlogomas Malang. Fakultas Ekonomi dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi.

Patty, F. N., & Rita, M. R. (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima (Studi Empiris Pkl Di Sepanjang Jln. Jenderal Sudirman Salatiga). Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.

 

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License