Analisis Harga Kebutuhan Pokok Dampak Covid-19
Perspektif Imam Yahya Bin Umar
e-ISSN: 2809-8862
p-ISSN: 2086-3306
Chiska Nova Harsela, Fa’iqotul Fauziyah 115
10,68% (ytd 15,54%), bawang putih naik 36% (ytd), bawang merah 5,56% (ytd 4,57%),
cabai rawit merah 18,11% (ytd 2,74%). Sementara itu, harga kebutuhan pokok lainnya
seperti beras, daging ayam, daging sapi, telur ayam, dan minyak goreng relatif stabil.
Fenomena panic buying yang sempat terjadi di beberapa daerah red zone
persebaran Covid-19 berdampak pada keterbatasan akses kelompok rumah tangga kelas
menengah ke bawah yang tidak mampu “menyetok” bahan makanan. Untuk meredam
shock kenaikan permintaan, potensi penimbunan kebutuhan pokok, dan kenaikan harga-
harga atau bahkan inflasi yang berujung pada krisis, pemerintah harus segera melakukan
sesuatu dengan mengeluarkan solusi kebijakan yang tepat.
Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak
penyebaran COVID-19, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan
perkembangan harga-harga di pasar terkendali dan rendah. Berdasarkan Survei
Pemantauan Harga (SPH) yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan 46 Kantor
Perwakilan Bank Indonesia di daerah, menunjukan bahwa harga-harga di pasar terkendali
dan rendah. Pemantauan harga pada minggu kedua April 2020 menunjukkan inflasi akan
berada di sekitar 0,20% (mtm) atau 2,80% (yoy). Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa
faktor, yaitu :
Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui TPI/TPID
dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok.
Tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih rendah dari kemampuan
kapasitas produksi nasional sehingga mengalami kesenjangan output yang negatif
sehingga tekanan inflasi dari sisi permintaan terkendali.
Dampak dari nilai tukar Rupiah terhadap inflasi rendah.
Terjangkarnya ekspektasi inflasi baik di sisi konsumen dan produsen.
Dalam rangka memitigasi dampak COVID-19 pada perekonomian dan mencegah
terjadinya kenaikan harga pada kebutuhan pokok atau terjadinya inflasi, Pemerintah telah
mengumuman stimulus fiskal jilid I, II, dan III. Stimulus fiskal jilid I dan II ditempuh
melalui kebijakan bantuan pangan untuk menopang konsumsi masyarakat bawah dan
relaksasi perpajakan untuk mendorong keberlangsungan usaha serta menopang daya beli
masyarakat. Melengkapi stimulus fiskal jilid I dan II, Pemerintah mengeluarkan stimulus
fiskal jilid III dengan total insentif diprakirakan sebesar 430,4 triliun Rupiah. Stimulus
fiskal tersebut difokuskan untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan
bagi industri. Bank Indonesia mengapresiasi langkah stimulus fiskal Pemerintah dalam
meminimalkan dampak COVID-19, yang diprakirakan dapat menopang prospek
pertumbuhan ekonomi.
Dari kebijakan yang diambil pemerintah diatas, jika dianalisis berdasarkan
pemikiran Imam Yahya Bin Umar adalah sejalan dimana pemerintah atau negara tidak
mengintervensi harga di pasar melainkan dengan memberikan stimulus fiskal untuk
mencegah terjadinya kenaikan harga ataupun inflasi.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan:
“Dari Anas, ia berkata: Orangorang berkata, "Wahai Rasulullah, harga telah
naik, maka tetapkanlah harga untuk kami." Lalu Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya Allah yang menetapkan harga, yang mempersempit, dan yang
memperluas, dan aku berharap bertemu dengan Allah sedangkan salah salah seorang
dari kalian tidak menuntutku karena kezhaliman dalam darah atau harta.”
Kaitannya dengan itu, Yahya bin Umar pun meriwayatkan hadits Nabi yang
bersumber dari Ibnu Mawab untuk mengklarifikasi masalah ini. Di mana ketika Nabi
diminta untuk menempatkan menahan diri atas harga beliau marah dan mengatakan
“pasar (harga pasar) berada di tangan Allah Swt. Dialah yang membuatnya naik dan
turun, tetapi pergi dan beritahu mereka (orang-orang menyediakan barang-barang