Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Volume 11, Number 3, Desember, 2020
p-ISSN: 2086-3306 e-ISSN: 2809-8862
How to cite:
Chiska Nova Harsela, Fa’iqotul Fauziyah. (2020). Analisis Harga Kebutuhan Pokok Dampak
Covid-19 Perspektif Imam Yahya Bin Umar. Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi
Kewirausahaan Vol 11(3): 110-117
E-ISSN:
Published by:
https://greenpublisher.id/
ANALISIS HARGA KEBUTUHAN POKOK DAMPAK COVID-19 PERSPEKTIF
IMAM YAHYA BIN UMAR
Chiska Nova Harsela
1
, Faiqotul Fauziyah
2
Green Publisher, IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Email: chiska026@gmail.com, faiqotulfauziyah51@gmail.com
Abstrak
Unit Simpan Pinjam merupakan unit usaha yang paling besar menyerap modal usaha
koperasi. Namun permasalahan yang terjadi yaitu pada penyusunan laporan keuangan
koperasi masih terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian dengan pedoman yang telah dibuat
oleh Pemerintah yaitu Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM
No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam koperasi.
Penelitian ini bertujuan agar kita dapat memahami penyebab yang memicu terjadinya
kenaikan harga bahan pokok di pasaran semenjak terjadinya pandemi covid19 dengan
merujuk pada persepektif Imam Yahya Bin Umar sebagai ahli ekonomi islam yang
pemikirannya berfokus pada sistem pasar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan mencari dari beberapa referensi dan literature review yang mendukung materi kajian
ilmiah, Hasil dari penelitian ini ialah : Dalam rangka memitigasi dampak COVID-19 pada
perekonomian dan mencegah terjadinya kenaikan harga pada kebutuhan pokok atau
terjadinya inflasi, Pemerintah telah mengumuman stimulus fiskal jilid I, II, dan III. Laporan
keuangan yang telah disajikan oleh KPPP JABAR yaitu Neraca dan PHU keseluruhan telah
disajikan cukup baik. Laporan keuangan KPPP JABAR yang sudah disajikan masih belum
sesuai dengan komponen laporan keuangan menurut pedoman akuntansi simpan pinjam.
Kesesuaian Laporan Keuangan Koperasi terhadap Permen No. 13 tahun 2015 jika dalam
bentuk persentase sebesar 18,42%.
Kata kunci: Yahya bin Umar, Regulasi Harga, Dampak, Covid-19
Abstract
Savings and Loans Unit is a business unit that absorbs the largest cooperative business
capital. However, the problem that occurs is that in the preparation of cooperative financial
statements, there are still deficiencies and discrepancies with the guidelines that have been
made by the Government, namely the Regulation of the Minister of Cooperatives and MSMEs
No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 concerning accounting guidelines for cooperative savings and
loans. This study aims so that we can understand the causes that have triggered the increase
in the price of basic commodities in the market since the COVID-19 pandemic by referring to
the perspective of Imam Yahya Bin Umar as an Islamic economist whose thoughts focus on
the market system.This study uses a qualitative method by looking for references and
literature reviews that support scientific study material. The results of this study are: In order
to mitigate the impact of COVID-19 on the economy and prevent price increases for basic
necessities or inflation, the Government has announced a stimulus fiscal volumes I, II, and
III. The financial reports that have been presented by KPPP JABAR, namely the balance
sheet and PHU have been presented quite well. The financial statements of KPPP JABAR
that have been presented are still not in accordance with the components of the financial
statements according to the savings and loan accounting guidelines.The Conformity of
Cooperative Financial Statements with Ministerial Regulation No. 13 of 2015 if in the form of
a percentage of 18.42%.
Keywords: Yahya bin Umar, Price Regulation, Impact, Covid-19
Diterima: 26-11-2020; Direvisi: 6-12-2020; Disetujui: 6-12-2020:
Analisis Harga Kebutuhan Pokok Dampak Covid-19
Perspektif Imam Yahya Bin Umar
Chiska Nova Harsela, Faiqotul Fauziyah 111
PENDAHULUAN
Pandemi virus COVID-19 atau yang umum disebut virus Korona di masyarakat
kian hari semakin menjangkiti perekonomian Indonesia. Dampak ekonomi akibat virus
ini semula hanya menggerus sisi eksternal perekonomian Indonesia melalui kenaikan
sejumlah komoditas impor dari China. Namun, seiring penyebaran virus yang sangat
cepat. [Sampai dengan 23 Maret 2020, sebanyak 579 orang di Indonesia positif Korona,
sembuh 30 orang, dan 49 meninggal dunia (Pusat Informasi COVID-19, 2020)], stabilitas
perekonomian pun terkena dampak.
Nilai tukar rupiah terus melemah tajam, sementara pasar bursa pun meradang
seiring laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi dalam. Pertumbuhan
ekonomi pun diperkirakan akan melambat drastis, terkikis oleh penjalaran dampak virus
ke berbagai sektor di perekonomian. Merebaknya pandemi COVID-19 turut berimplikasi
terhadap lonjakan permintaan akan bahan kebutuhan pokok. Anjuran pemerintah agar
masyarakat melakukan kegiatan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah mendorong
masyarakat untuk melakukan pembelian sembako secara masif guna memenuhi
persediaan hingga beberapa waktu mendatang.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) per 23
Maret 2020, beberapa komoditas bahan pokok mengalami kenaikan harga (rata-rata harga
nasional) yang signifikan dalam sebulan terakhir dan kenaikan sejak awal tahun (year to
date/ytd) antara lain gula pasir lokal 18,71% (ytd 31,2%), gula pasir kualitas premium
10,68% (ytd 15,54%), bawang putih naik 36% (ytd), bawang merah 5,56% (ytd 4,57%),
cabai rawit merah 18,11% (ytd 2,74%). Sementara itu, harga kebutuhan pokok lainnya
seperti beras, daging ayam, daging sapi, telur ayam, dan minyak goreng relatif stabil.
Fenomena panic buying yang sempat terjadi di beberapa daerah red zone
persebaran Covid-19 berdampak pada keterbatasan akses kelompok rumah tangga kelas
menengah ke bawah yang tidak mampu menyetok” bahan makanan. Untuk meredam
shock kenaikan permintaan, potensi penimbunan kebutuhan pokok, dan kenaikan harga-
harga atau bahkan inflasi yang berujung pada krisis, pemerintah harus segera melakukan
sesuatu dengan mengeluarkan solusi kebijakan yang tepat.
Berkaca dari permasalahan diatas, penulis tertarik untuk menganalisis
permasalahan tersebut berdasarkan perspektif pemikiran seorang pakar ekonomi islam
yakni Imam Yahya Bin Umar. Beliau adalah salah seorang fuqaha mazhab Maliki.
Ulamanya yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-Kannani Al-
Andalusi ini lahir pada tahun 213 H dan dibesarkan di Kordova, Spanyol. Seperti para
cendekiawan Muslim terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu.
Kiprahnya dalam dunia pemikiran ekonomi pun cukup luas. Oleh karena itu penulis
tertarik untuk mengkaji lebih dalam pemikiran-pemikiran beliau terutama mengenai
pandangannya tentang kenaikan harga.
METODE PENELITIAN
Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan
mencari dari beberapa referensi dan literature review yang mendukung materi kajian
ilmiah “analisis harga kebutuhan pokok dampak covid-19 perspektif Imam Yahya Bin
Umar”.
Vol. 11, No. 3, pp. 110-117, Desember 2020
112 https://journal.ikopin.ac.id
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Dampak Covid-19 Terhadap Harga Kebutuhan Pokok
Pandemi virus COVID-19 atau yang umum disebut virus Korona di masyarakat kian
hari semakin menjangkiti perekonomian Indonesia. Dampak ekonomi akibat virus ini
semula hanya menggerus sisi eksternal perekonomian Indonesia melalui kenaikan
sejumlah komoditas impor dari China. Namun, seiring penyebaran virus yang sangat
cepat. [Sampai dengan 23 Maret 2020, sebanyak 579 orang di Indonesia positif Korona,
sembuh 30 orang, dan 49 meninggal dunia (Pusat Informasi COVID-19, 2020)], stabilitas
perekonomian pun terkena dampak.
Nilai tukar rupiah terus melemah tajam, sementara pasar bursa pun meradang seiring
laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi dalam. Pertumbuhan
ekonomi pun diperkirakan akan melambat drastis, terkikis oleh penjalaran dampak virus
ke berbagai sektor di perekonomian. Merebaknya pandemi COVID-19 turut berimplikasi
terhadap lonjakan permintaan akan bahan kebutuhan pokok. Anjuran pemerintah agar
masyarakat melakukan kegiatan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah mendorong
masyarakat untuk melakukan pembelian sembako secara masif guna memenuhi
persediaan hingga beberapa waktu mendatang.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) per 23 Maret
2020, beberapa komoditas bahan pokok mengalami kenaikan harga (rata-rata harga
nasional) yang signifikan dalam sebulan terakhir dan kenaikan sejak awal tahun (year to
date/ytd) antara lain gula pasir lokal 18,71% (ytd 31,2%), gula pasir kualitas premium
10,68% (ytd 15,54%), bawang putih naik 36% (ytd), bawang merah 5,56% (ytd 4,57%),
cabai rawit merah 18,11% (ytd 2,74%). Sementara itu, harga kebutuhan pokok lainnya
seperti beras, daging ayam, daging sapi, telur ayam, dan minyak goreng relatif stabil.
Fenomena panic buying yang sempat terjadi di beberapa daerah red zone persebaran
Covid-19 berdampak pada keterbatasan akses kelompok rumah tangga kelas menengah
ke bawah yang tidak mampu “menyetok” bahan makanan.
Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran
COVID-19, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan perkembangan
harga-harga di pasar terkendali dan rendah. Berdasarkan Survei Pemantauan Harga (SPH)
yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di
daerah, menunjukan bahwa harga-harga di pasar terkendali dan rendah. Pemantauan
harga pada minggu kedua April 2020 menunjukkan inflasi akan berada di sekitar 0,20%
(mtm) atau 2,80% (yoy). Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui TPI/TPID dalam
memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok.
Tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih rendah dari kemampuan
kapasitas produksi nasional sehingga mengalami kesenjangan output yang negatif
sehingga tekanan inflasi dari sisi permintaan terkendali.
Dampak dari nilai tukar Rupiah terhadap inflasi rendah.
Terjangkarnya ekspektasi inflasi baik di sisi konsumen dan produsen.
BI akan terus memperkuat koordinasi ini dengan Pemerintah dan OJK untuk
memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap
perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi
kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan
sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan
berdaya tahan.
Analisis Harga Kebutuhan Pokok Dampak Covid-19
Perspektif Imam Yahya Bin Umar
Chiska Nova Harsela, Faiqotul Fauziyah 113
2. Pemikiran Imam Yahya Bin Umar Tentang Regulasi Harga
Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berekonomi.
Sehingga Islam memberikan kebebasan kepada umatnya untuk melakukan inovasi dan
kreativitas dalam bermuamalah. Kebebasan ekonomi tersebut juga berarti bahwa harga
ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan
(demand). Dalam kondisi seperti ini, maka pemerintah dilarang melakukan intervensi
terhadap harga. Pada pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No. 5 Tahun 1999 mengindikasikan adanya
larangan untuk melakukan persekongkolan dalam rangka menetapkan harga di pasar.
Berbicara tentang regulasi harga, tentu kita ingat bahwa pengawasan harga (hisbah)
muncul pertama kali pada zaman Rasulullah SAW. Pada masa itu, Rasulullah bertindak
sebagai hasib (pengawas) versi Indonesia, KPPU- (Komisi Pengawas Persaingan
Usaha). Kondisi saat itu, masyarakat dihadapkan dalam kondisi harga yang melambung
tinggi, sehingga sahabat meminta Rasulullah untuk menurunkan harga. Namun demikian,
Rasulullah menolak permintaan sahabat tersebut.
Rasulullah mengatakan bahwa Allah mengakui adanya kelebihan dan kekurangan.
Dia-lah pembuat harga berubah dan menjadi harga sebenarnya, saya berdo’a agar Allah
tidak membiarkan ketidakadilan seseorang dalam darah atau hak milik. Dalam sebuah
hadits dinyatakan:
“Dari Anas, ia berkata: Orang-orang berkata, wahai Rasulullah, harga telah naik,
maka tetapkanlah harga untuk kami. Lalu Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya Allah
yang menetapkan harga, yang mempersempit, dan yang memperluas, dan aku berharap
bertemu dengan Allah sedangkan salah salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena
kezhaliman dalam darah atau harta.”
Dari riwayat tersebut, dapat dipahami bahwa penetapan harga secara eksplisit tidak
diperkenankan oleh Rasulullah. Sebab dengan penetapan harga akan memicu
ketidakadilan baru. Jika harga ditetapkan jauh lebih tinggi maka konsumen akan
dirugikan, sebaliknya jika harga ditetapkan sangat rendah, maka produsen yang akan
dirugikan. Bagi penulis, hadits di atas dilatarbelakangi oleh kondisi harga yang dalam
perspektif Rasulullah masih bisa dijangkau oleh masyarakat. Selain itu, penetapan harga
adalah sesuatu yang sensitif, sebab jika terjadi kesalahan dalam menetapkan harga maka
akan melahirkan ketidakadilan (injustice) baru dalam kehidupan masyarakat. Pertanyaan
yang muncul kemudian adalah bagaimana jika harga komoditas tidak bisa terjangkau oleh
daya beli masyarakat.
Dalam hal ini, jika kenaikan harga di pasar diakibatkan oleh ulah para spekulan,
sehingga menyebabkan (ketidakstabilan) instabilitas harga di pasar, pemerintah sebagai
institusi formal yang mempunyai tanggung jawab menciptakan kesejahteraan umum,
berhak melakukan intervensi harga ketika terjadi suatu aktivitas yang dapat
membahayakan bagi kehidupan masyarakat luas dengan melakukan stabilisasi. Dua hal
yang membolehkan pemerintah melakukan intervensi terhadap regulasi harga di pasar,
yaitu:
a. Para pedagang tidak menjual barang dagangan tertentu (ihtikar/monopoly’s
rentseeking), padahal masyarakat sangat membutuhkannya, akibat ulah dari sebagian
pedagang tersebut, harga di pasar menjadi tidak stabil dan hal tersebut dapat
membahayakan kehidupan masyarakat luas dan mencegah terciptanya masyarakat yang
sejahtera. Dalam kondisi seperti itu pemerintah dapat melakukan intervensi agar harga
barang menjadi normal kembali.
b. Sebagian pedagang melakukan praktek siyasah al-ighraq atau banting harga
(dumping). Praktek banting harga dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat serta
dapat mengacaukan stabilitas harga di pasar. Dalam kondisi seperti ini pemerintah
Vol. 11, No. 3, pp. 110-117, Desember 2020
114 https://journal.ikopin.ac.id
mempunyai otoritas untuk memerintahkan para pedagang tersebut agar menaikkan
kembali harga barang sesuai dengan harga yang berlaku di pasar.
Statemen Yahya bin Umar tersebut mengindikasikan bahwa ia termasuk salah
seorang ulama yang mendukung liberisasi ekonomi (kebebasan ekonomi), termasuk
kebebasan kepemilikan. Sikap Rasulullah yang menolak melakukan penetapan harga
melalaui statementnya yang tertuang dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud melalui
sanad Anas bin Malik, juga merupakan indikasi awal bahwa ekonomi Islam tidak hanya
mengatur tentang kepemilikan pribadi, tetapi juga menghormati dan melindunginya.
Tentu saja, kebebasan ekonomi yang dimaksud bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas
sebagaimana dalam ekonomi konvensional. Kebebasan yang dimaksud di sini adalah
suatu kebebasan yang tetap berada dalam koridor syariat Islam.
Kebebasan ekonomi tersebut juga berarti bahwa harga ditentukan oleh kekuatan
pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Sebagaimana teori
permintaan dan penawaran. Dalam hukum permintaan (demand) dinyatakan bahwa jika
harga turun, maka permintaan akan naik, dan sebaliknya jika harga naik maka permintaan
akan turun. Hukum ini, secara eksplisit menyatakan adanya hubungan negatif antara
permintaan dengan harga. Sedangkan dalam hukum penawaran (supply) justru
menyatakan adanya hubungan yang positif antara jumlah barang yang ditawarkan dengan
harga yang dikenakan. Jumlah permintaan dan tingkat harga memiliki sifat hubungan
yang erat sebagaimana tersebut dalam statemen di atas.
Hal ini disebabkan oleh dua hal, yaitu pertama, kenaikan harga menyebabkan para
pembeli mencari barang lain yang dapat digunakan sebagai pengganti (substitusi) dari
barang yang mengalami kenaikan harga tersebut. Sebaliknya, jika harga turun maka orang
mengurangi pembelian terhadap barang lain yang sama jenisnya dan menambah
pembelian terhadap barang yang mengalami penurunan harga. Kedua, kenaikan harga
menyebabkan pendapatan riil para pembeli berkurang. Hal ini memaksa para pembeli
untuk mengurangi pembeliannya terhadap berbagai jenis barang, terutama barang yang
mengalami kenaikan.
Tetapi, sekali lagi bahwa mekanisme harga harus tunduk kepada kaidah-kaidah
Islam. Di antara kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak melakukan intervensi
ketika terjadi tindakan kesewenang-wenangan dalam pasar, seperti ihtikar dan siyasah al-
ighraq atau banting harga (dumping) yang dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga
menimbulkan kemudlaratan bagi masyarakat secara umum. Hal ini sesuai dengan tugas
yang diemban pemerintah dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di setiap kehidupan
masyarakat, termasuk ekonomi. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah :
“Tindakan pemimpin terhadap rakyat harus dikaitkan dengan kemaslahatan”.
Pernyataan Yahya bin Umar yang melarang praktek banting harga (dumping)
bukan dimaksudkan untuk mencegah harga barang menjadi murah. Tetapi, lebih pada
suatu upaya untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap mekanisme pasar dan
kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Jika harga di pasar turun atau murah karena
faktor alami tidaklah menjadi masalah, semisal barang di pasar banyak, maka menurut
hukum ekonomi harga barang akan turun. Tetapi jika harga di pasar murah, karena ada
rekayasa untuk menguasai harga secara monopoli dan berakibat kepailitan pedagang lain,
maka hal tersebut dilarang oleh Islam.
3. Analisis Harga Dampak Covid-19 Menurut Imam Yahya Bin Umar
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) per 23
Maret 2020, beberapa komoditas bahan pokok mengalami kenaikan harga (rata-rata harga
nasional) yang signifikan dalam sebulan terakhir dan kenaikan sejak awal tahun (year to
date/ytd) antara lain gula pasir lokal 18,71% (ytd 31,2%), gula pasir kualitas premium
Analisis Harga Kebutuhan Pokok Dampak Covid-19
Perspektif Imam Yahya Bin Umar
Chiska Nova Harsela, Faiqotul Fauziyah 115
10,68% (ytd 15,54%), bawang putih naik 36% (ytd), bawang merah 5,56% (ytd 4,57%),
cabai rawit merah 18,11% (ytd 2,74%). Sementara itu, harga kebutuhan pokok lainnya
seperti beras, daging ayam, daging sapi, telur ayam, dan minyak goreng relatif stabil.
Fenomena panic buying yang sempat terjadi di beberapa daerah red zone
persebaran Covid-19 berdampak pada keterbatasan akses kelompok rumah tangga kelas
menengah ke bawah yang tidak mampu menyetok bahan makanan. Untuk meredam
shock kenaikan permintaan, potensi penimbunan kebutuhan pokok, dan kenaikan harga-
harga atau bahkan inflasi yang berujung pada krisis, pemerintah harus segera melakukan
sesuatu dengan mengeluarkan solusi kebijakan yang tepat.
Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak
penyebaran COVID-19, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan
perkembangan harga-harga di pasar terkendali dan rendah. Berdasarkan Survei
Pemantauan Harga (SPH) yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan 46 Kantor
Perwakilan Bank Indonesia di daerah, menunjukan bahwa harga-harga di pasar terkendali
dan rendah. Pemantauan harga pada minggu kedua April 2020 menunjukkan inflasi akan
berada di sekitar 0,20% (mtm) atau 2,80% (yoy). Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa
faktor, yaitu :
Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui TPI/TPID
dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok.
Tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih rendah dari kemampuan
kapasitas produksi nasional sehingga mengalami kesenjangan output yang negatif
sehingga tekanan inflasi dari sisi permintaan terkendali.
Dampak dari nilai tukar Rupiah terhadap inflasi rendah.
Terjangkarnya ekspektasi inflasi baik di sisi konsumen dan produsen.
Dalam rangka memitigasi dampak COVID-19 pada perekonomian dan mencegah
terjadinya kenaikan harga pada kebutuhan pokok atau terjadinya inflasi, Pemerintah telah
mengumuman stimulus fiskal jilid I, II, dan III. Stimulus fiskal jilid I dan II ditempuh
melalui kebijakan bantuan pangan untuk menopang konsumsi masyarakat bawah dan
relaksasi perpajakan untuk mendorong keberlangsungan usaha serta menopang daya beli
masyarakat. Melengkapi stimulus fiskal jilid I dan II, Pemerintah mengeluarkan stimulus
fiskal jilid III dengan total insentif diprakirakan sebesar 430,4 triliun Rupiah. Stimulus
fiskal tersebut difokuskan untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan
bagi industri. Bank Indonesia mengapresiasi langkah stimulus fiskal Pemerintah dalam
meminimalkan dampak COVID-19, yang diprakirakan dapat menopang prospek
pertumbuhan ekonomi.
Dari kebijakan yang diambil pemerintah diatas, jika dianalisis berdasarkan
pemikiran Imam Yahya Bin Umar adalah sejalan dimana pemerintah atau negara tidak
mengintervensi harga di pasar melainkan dengan memberikan stimulus fiskal untuk
mencegah terjadinya kenaikan harga ataupun inflasi.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan:
“Dari Anas, ia berkata: Orangorang berkata, "Wahai Rasulullah, harga telah
naik, maka tetapkanlah harga untuk kami." Lalu Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya Allah yang menetapkan harga, yang mempersempit, dan yang
memperluas, dan aku berharap bertemu dengan Allah sedangkan salah salah seorang
dari kalian tidak menuntutku karena kezhaliman dalam darah atau harta.”
Kaitannya dengan itu, Yahya bin Umar pun meriwayatkan hadits Nabi yang
bersumber dari Ibnu Mawab untuk mengklarifikasi masalah ini. Di mana ketika Nabi
diminta untuk menempatkan menahan diri atas harga beliau marah dan mengatakan
“pasar (harga pasar) berada di tangan Allah Swt. Dialah yang membuatnya naik dan
turun, tetapi pergi dan beritahu mereka (orang-orang menyediakan barang-barang
Vol. 11, No. 3, pp. 110-117, Desember 2020
116 https://journal.ikopin.ac.id
mereka) untuk membawa barang-barang mereka ke pasar, tidak menyembunyikan dan
menjual seperti yang mereka inginkan. Saya tidak ingin dihakimi karena praktik seperti
itu dan saya akan membawa antara kamu.” Yahya bin Umar juga mengutip pandangan
Malik terhadap narh (menahan diri) dan ia menyatakan setuju dengan dia dan menyatakan
bahwa tidak mungkin untuk menempatkan pengawasan terhadap harga. Menurut Yahya
bin Umar, apabila pasar berjalan dengan secara normal dan harga terbentuk sesuai dengan
kekuatan permintaan dan pasokan, maka tidak boleh ada intervensi dari siapapun,
termasuk Negara.
KESIMPULAN
Dalam rangka memitigasi dampak COVID-19 pada perekonomian dan mencegah
terjadinya kenaikan harga pada kebutuhan pokok atau terjadinya inflasi, Pemerintah telah
mengumuman stimulus fiskal jilid I, II, dan III. Bank Indonesia mengapresiasi langkah
stimulus fiskal Pemerintah dalam meminimalkan dampak COVID-19, yang diprakirakan
dapat menopang prospek pertumbuhan ekonomi.
Dari kebijakan yang diambil pemerintah diatas, jika dianalisis berdasarkan
pemikiran Imam Yahya Bin Umar adalah sejalan dimana pemerintah atau negara tidak
mengintervensi harga di pasar melainkan dengan memberikan stimulus fiskal untuk
mencegah terjadinya kenaikan harga ataupun inflasi.
Yahya bin Umar mengutip pandangan Malik terhadap narh (menahan diri) dan ia
menyatakan setuju dengan dia dan menyatakan bahwa tidak mungkin untuk
menempatkan pengawasan terhadap harga. Menurut Yahya bin Umar, apabila pasar
berjalan dengan secara normal dan harga terbentuk sesuai dengan kekuatan permintaan
dan pasokan, maka tidak boleh ada intervensi dari siapapun, termasuk Negara.
BIBLIOGRAFI
Abdul Haris Simal, “Konsep Pemikiran Ekonomi Dan Kebijakan Pasar Perspektif Yahya
Bin Umar” Diterbitkan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung: Tahkim
Vol.XIV,No.2, Desember 2018.
al-Andalusi, Abu Zakaria Yahya bin Umar bin Yusuf al-Kanani. Kitab al-Suq, Istanbul:
ISAM, 2011.
Jalaluddin Abdur Rahman as-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair (Indonesia: Syirkah Nur
Asia, tt)
Kepres No. 75 Tahun 1999 Tentang KPPU
Moh. Subhan, “Relevansi Pemikiran Ekonomi Yahya Bin Umar Dalam Perspektif
Ekonomi Modern” Diterbitkan oleh Jurnal Ekonomi Syariah – JES, Volume 1, Nomor
2, Maret 2017
Nur Halimah, “Pemikiran Ekonomi Yahya Bin Umar (213-289 H)” Diterbitkan oleh UIN
Sultan Syarif Qasim Tahun 2017
Rif'at al-Audi, Min al-Turats: al-Iqtishadi li al-muslimin, Makkah: Rabithah 'Alam al-
Islamy, 1985
Sudono Sukirno, “Mikro Ekonomi Teori Pengantar” Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2006
Internet
https://covid19.go.id/
https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2020/hasil-kajian-indef-soal-penanganan-
wabah-covid-19-dan-dampak-ekonominya/
https://mu2setya1.blogspot.com/2013/03/ayat-dan-hadist-tentang-ekonomi.html?m=1
http://slamet,wiharto.google.com/2008/10/mekanisme pasar menurut islam/
Analisis Harga Kebutuhan Pokok Dampak Covid-19
Perspektif Imam Yahya Bin Umar
Chiska Nova Harsela, Faiqotul Fauziyah 117
http://yanasatia.wordpress.com/2008/31/teori-harga-dalam-mikro-ekonomi-islam/
https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2020/hasil-kajian-indef-soal-penanganan-
wabah-covid-19-dan-dampak-ekonominya/
https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Perkembangan-Terkini
Perekonomian-dan-Langkah-BI-dalam-Hadapi-COVID-19-09042020.aspx
https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Tinjauan-Kebijakan-Moneter-
April-2020.pdf.aspx
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License