Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Volume 11, Number 2, Juli, 2020
p-ISSN: 2086-3306 e-ISSN: 2809-8862
How to cite:
Rio Renaldy, Tedi Herdianto. (2020). Analisis Peran Dpkukm Terhadap Pertumbuhan Usaha
Mikro Kecil Menengah Studi Kasus: Dpkukm Kota Cirebon. Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi
Kewirausahaan Vol 11(2):50-59
E-ISSN:
Published by:
https://greenpublisher.id/
ANALISIS PERAN DPKUKM TERHADAP PERTUMBUHAN USAHA
MIKRO KECIL MENENGAH STUDI KASUS: DPKUKM KOTA
CIREBON
Rio Renaldy, Tedi Herdianto
Green Publisher
E-mail : rio71933@gmail.com, tedi.herdianto07@gmail.com
Abstrak
Melihat perkembangan ekonomi saat ini, jaman mempengaruhi tuntuntan gaya hidup
masyarakat yang meningkat, pola pikir masyarakat juga semakin modern dan pada
intinya masyarakat dituntut untuk memiliki kebutuhan yang kian hari semakin tinggi.
Akhir-akhir ini kondisi ekonomi tidak stabil dan para pelaku ekonomi harus
mengikuti keadaan tersebut agar dapat melanjutkan usahanya, hal ini dapat dilihat
dari peningkatan harga kebutuhan dan kenaikan tarif sehingga berdampak langsung
pada masyarakat dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisa peran DPKUKM terhadap pertumbuhan usaha UKM di
kota Cirebon. Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah kualitatif
deskriptif dengan metode kajian pustaka. Teknik pengumpuan data yang digunakan
adalah menggunakan dokumen atau catatan sebagai sumber datanya. Penelitian ini
menerapkan analisis isi ata content analysis sebagai teknik untuk menganalisis data.
Pemerintah kabupaten Cirebon melalui Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha
Kecil Menengah dapat memanfaatkan UKM untuk pengentasan kemiskinan
didaerahnya. Untuk itu pemerintah Kabupaten Cirebon malalui kewenangan
pembuatan peraturan bisa memberdayakan UKM. Pemberdayaan dimaksudkan untuk
menjadikan UKM sebagai usaha yang tangguh dan mandiri dalam perekonomian
nasional. Dalam proses pemberdayaan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Cirebon kurang menciptakan iklim
yang usaha yang kondusif dan melakukan pembinaan dan pengembangan berupa
bimbingan dan bantuan lainnya.
Kata Kunci: Peran DPUKM, pertumbuhan usaha, UMKM
Abstract
Looking at the current economic developments, the times affect the demands of
people's lifestyles that are increasing, the mindset of the people is also increasingly
modern and in essence people are required to have needs that are getting higher day
by day. Lately, economic conditions are unstable and economic actors must follow
these conditions in order to continue their business, this can be seen from the
Analisis Peran DPKUKM Terhadap Pertumbuhan Usaha
Mikro Kecil Menengah Studi Kasus: Dpkukm Kota
Cirebon
Rio Renaldy, Tedi Herdianto 51
increase in the price of necessities and the increase in tariffs so that it has a direct
impact on society in the long and short term. The purpose of this study was to analyze
the role of DPKUKM on the growth of SME businesses in the city of Cirebon. The
type of research used in this research is descriptive qualitative with literature review
method. The data collection technique used is to use documents or records as the
data source. This study applies content analysis as a technique to analyze data. The
Cirebon district government through the Department of Trade, Cooperatives and
Small and Medium Enterprises can utilize SMEs for poverty alleviation in their area.
For this reason, the Cirebon Regency government through the authority to make
regulations can empower SMEs. Empowerment is intended to make SMEs as strong
and independent businesses in the national economy. The empowerment process
involves the government, the business world, and the community. In this case, the
Cirebon Regency government does not create a conducive business climate and
conducts coaching and development in the form of guidance and other assistance.
Keywords: The role of DPUKM, business growth, MSMEs
Diterima: ; Direvisi:; Disetujui:
PENDAHULUAN
Melihat perkembangan ekonomi saat ini, jaman mempengaruhi tuntuntan gaya
hidup masyarakat yang meningkat, pola pikir masyarakat juga semakin modern dan pada
intinya masyarakat dituntut untuk memiliki kebutuhan yang kian hari semakin tinggi.
Akhir-akhir ini kondisi ekonomi tidak stabil dan para pelaku ekonomi harus mengikuti
keadaan tersebut agar dapat melanjutkan usahanya, hal ini dapat dilihat dari peningkatan
harga kebutuhan dan kenaikan tarif sehingga berdampak langsung pada masyarakat
dalam jangka panjang maupun jangka pendek (Rohmat, 2016).
Wilayah Cirebon yang terdiri dari wilayah perkebunan, dataran pesawahan,
hingga wilayah pesisir, menjadikan potensi ekonomi yang muncul menjadi semakin
beragam. Didukung dengan posisi yang strategis, aksesibilitas yang mudah, serta sarana
dan prasarana pendukung yang cukup memadai membuat wilayah Cirebon menjadi
pilihan alternatif bagi para wisatawan, para investor industri kecil, sedang bahkan besar
untuk mengembangkan usahanya (Bakhri, 2020). Oleh karenanya, maka tidak heran jika
perekonomian Kabupaten Cirebon kini tumbuh dan berkembang dengan cukup pesat, hal
ini ditandai pula dengan perkembangan usaha yang kian mengalami peningkatan (Bakhri,
2020).
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 18/PER/M.KUMKM/IX/2015 tentang pedoman pendidikan
dan pelatihan bagi sumber daya manusia koperasi, pengusaha mikro, kecil dan menengah
yang menyatakan bahwa dalam rangka pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah perlu peningkatan kualitas, kapasitas dan kompetensi sumberdaya manusia
koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah.”Sumberdaya manusia sangat
penting perannya dalam proses menjalnkan usaha, karena di butuhkan kreatifitas,
manajemen usaha serta strategi pemasaran produk (Dan & Kecil, 2008).
Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menumbuh-
kembangkan UMKM di daerah. Dengan karakteristiknya yang relatif aman dari faktor-
faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi global, karena lebih banyak mengandalkan
sumber daya (bahan baku) di dalam negeri, UMKM relatif lebih mudah dikembangkan.
Semua juga sepakat jika UMKM memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan
Vol. 11, No.2, pp., Juli, 2020
52 https://journal.ikopin.ac.id
ekonomi di daerah maupun dalam mengurangi pengangguran. Tentu, Pemda harus
memberikan perhatian bagi tumbuh dan berkembangnya lapangan usaha yang kerap
disebut sebagai “katup penyelamat” itu. Pemda melalui dinas perdagangan koperasi dan
usaha kecil menengah harus memberikan kontribusi yang nyata bagi UMKM di saat
mereka harus berjuang untuk bertahan menyusul terjadinya serbuan produk impor di
pasar dalam negeri. Jika selama ini, kecenderungan pemerintah, tak terkecuali Pemda,
lebih fokus ke korporasi besar. Tentu, saat ini kecenderungan itu harus diubah. UMKM
harus lebih didorong dan diperkuat peran sertanya untuk bersama-sama membangun
ekonomi daerah. UMKM yang banyak tumbuh di berbagai daerah harus kembangkan
oleh pemda, karena bisa menjadi salah satu kunci bagi peningkatan ekonomi daerah.
(Putra, 2015).
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan
metode kajian pustaka. Teknik pengumpuan data yang digunakan adalah menggunakan
dokumen atau catatan sebagai sumber datanya. Penelitian ini menerapkan analisis isi ata
content analysis sebagai teknik untuk menganalisis data.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Tugas dan fungsi DPKUKM
Berdasarkan Peraturan Bupati Sigi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah adalh sebagai
berikut :
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan
urusan koperasi, usaha kecil dan menengah serta tugas pembantuan yang
diberikan kepada Daerah. Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang koperasi, usaha kecil dan
menengah;
d. pelaksanaan administrasi dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya.
2. Sekretaris Dinas Sekretaris mempunyai tugas mengoordinasikan
perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program serta
memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi
di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Sekretaris
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah;
b. penyusunan rencana program kerja dan anggaran Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah;
c. penyiapan peraturan perundang-undangan dibidang koperasi, usaha
kecil dan menengah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Analisis Peran DPKUKM Terhadap Pertumbuhan Usaha
Mikro Kecil Menengah Studi Kasus: Dpkukm Kota
Cirebon
Rio Renaldy, Tedi Herdianto 53
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
ketatalaksanaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip dan dokumentasi;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/Daerah
di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
f. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
g. pengoordinasian penyusunan laporan kinerja Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya; dan
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang
langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya.
3. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bidang Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah membantu Kepala Dinas merumuskan,
menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan rencana kegiatan dibidang koperasi,
usaha mikro, kecil dan menengah;
b. pemberian petunjuk teknis dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan
dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
d. pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta pengembangan
dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
f. penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya; dan
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang
langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya.
Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahi: Seksi
Organisasi, Badan Hukum, Tatalaksana dan Penyuluhan Koperasi, Seksi Usaha dan
Pembiayaan dan, Seksi Usaha Mikro dan Kecil.
a. Seksi Organisasi, Badan Hukum, Tatalaksana dan Penyuluhan Koperasi;
Seksi Organisasi, Badan Hukum, Tatalaksana dan Penyuluhan Koperasi,
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan,
koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan
dibidang organisasi, badan hukum, tatalaksana dan penyuluhan koperasi. Seksi
Vol. 11, No.2, pp., Juli, 2020
54 https://journal.ikopin.ac.id
Organisasi, Badan Hukum, Tatalaksana dan Penyuluhan Koperasi menyelenggarakan
fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana kegiatan
dibidang organisasi, badan hukum, tatalaksana dan penyuluhan
koperasi;
2) penyiapan bahan dalam Pemberian petunjuk teknis dibidang
organisasi, badan hukum, tatalaksana dan penyuluhan koperasi;
3) penyiapan bahan Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi
penerapan kebijakan dibidang organisasi, badan hukum,
tatalaksana dan penyuluhan koperasi;
4) penyiapan bahan proses pembentukan, perubahan, penggabungan
dan pembubaran badan hukum koperasi;
5) penyiapan bahan dan personil untuk penyuluhan serta pembinaan
perkoperasian;
6) penyiapan bahan fasilitasi konsultasi hukum;
7) penyiapan bahan pembinaan, kerjasama dan kemitraan koperasi;
8) penyiapan bahan inventarisasi dan penilaian perkembangan
koperasi;
9) penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dibidang organisasi, badan hukum,
tatalaksana dan penyuluhan koperasi;
10) penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan dibidang organisasi,
badan hukum, tatalaksana dan penyuluhan koperasi;
11) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan tugas dan fungsinya; dan
12) pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang
langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya.
b. Seksi Usaha dan Pembiayaan;dan
Seksi Usaha dan Pembiayaan, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
menyiapkan bahan perumusan, penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang usaha dan pembiayaan. Seksi
Usaha dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan program dibidang usaha dan
pembiayaan;
2) penyiapan bahan dalam pemberian petunjuk teknis dibidang usaha dan
pembiayaan.
3) penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan
dibidang usaha dan pembiayaan.
4) penyiapan bahan pengolahan dan analisa data statistik;
5) penyiapan bahan koordinasi penyediaan prasarana usaha dan pembiayaan;
6) penyiapan bahan data dan informasi dalam rangka pemberian rekomendasi;
7) penyiapan bahan bimbingan dalam peningkatan kemampuan dari segi
pemupukan modal sendiri, menyusun studi kelayakan usaha, manajemen
keuangan dan sistem informasi kepada Koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah dibidang usaha dan pembiayaan;
8) penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
dibidang usaha dan pembiayaan;
9) penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha dan pembiayaan;
Analisis Peran DPKUKM Terhadap Pertumbuhan Usaha
Mikro Kecil Menengah Studi Kasus: Dpkukm Kota
Cirebon
Rio Renaldy, Tedi Herdianto 55
10) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya; dan
11) pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah
dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
c. Seksi Usaha Mikro dan Kecil
Seksi Usaha Mikro dan Kecil, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
menyiapkan bahan perumusan, penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang usaha mikro dan kecil. Seksi
Usaha Mikro dan Kecil menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan program
dibidang usaha mikro dan kecil;
2) penyiapan bahan dalam pemberian petunjuk teknis dibidang
usaha mikro dan kecil.
3) penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi
penerapan kebijakan dibidang usaha mikro dan kecil.
4) penyiapan bahan dan personil untuk penyuluhan dan pembinaan
usaha mikro dan kecil;
5) penyiapan bahan koordinasi kepemilikan Izin Usaha Mikro dan
Kecil (IUMK);
6) penyiapan bahan fasilitasi usaha mikro dan kecil dalam
konsultasi usaha di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT);
7) penyiapan bahan perumusan pembinaan kerjasama dan
kemitraan usaha mikro dan kecil;
8) penyiapan bahan updating data usaha mikro dan kecil;
9) penyiapan bahan fasilitasi pengembangan pemasaran, promosi
dan jaringan distribusi serta teknologi;
10) penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dibidang usaha mikro dan kecil;
11) penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha
mikro dan kecil;
12) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan tugas dan fungsinya; dan
13) pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang
langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya.
4. Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun,
mengoordinasikan, menyelenggarakan, Pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengawasan dan pemeriksaan.
Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan rencana kegiatan dibidang pengawasan
dan pemeriksaan;
b. pemberian petunjuk teknis dibidang pengawasan dan pemeriksaan;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan
dibidang pengawasan dan pemeriksaan;
d. pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta pengembangan
dibidang pengawasan dan pemeriksaan;
Vol. 11, No.2, pp., Juli, 2020
56 https://journal.ikopin.ac.id
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang
pengawasan dan pemeriksaan;
f. penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengawasan dan
pemeriksaan;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya; dan
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang
langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya (Dinas Koperasi, 2018).
B. Kondisi UMKM di Cirebon
Usaha mikro kecil menengah memegang peran besar dalam peningkatan
perekonomian Indonesia. UMKM dianggap sebagai salah satu cara yang efektif dalam
pengentasan kemiskinan. UMKM dapat menciptakan peluang kerja bagi tenaga kerja
dalam negeri, sehingga membantu mengurangi pengangguran. Salah satu daerah yang
memiliki UMKM yang potensial adalah Kabupaten Cirebon yang merupakan
Kabupaten/kota perdagangan. Perkembangan UMKM di Cirebon pun dari tahun ke
tahunnya menunjukan peningkatan yang signifikan Meskipun pertumbuhan UMKM di
Cirebon memiliki perkembangan dari tahun ke tahun, akan tetapi masih menyisakan
banyak permasalahan. Permasalahan tersebut diantaranya adalah: rendahnya kualitas
SDM, kurangnya inovasi, akses permodalan rendah dan minimnya pendampingan.
Pendekatan yang akan diterapkan dalam program pendampingan kewirausahaan bagi
UMKM diantaranya adalah sosialisasi, pelatihan dan pembimbingan serta pendampingan
teknis usaha. (Astuti et al., 2020)
Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM ) Di Cirebon memiliki Potensi yang
sangat besar, ini dapat dilihat dari data BPS Tahun 2014 bahwa kabupaten Cirebon
memiliki Unit usaha sebanyak 10.795 dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 95.176
dengan nilai Investasi sebesar Rp 1.258.238.000.000, pemerintah Cirebon dapat
memberdayakan UKM melalui pembuatan peraturan yang tepat. Pemberdayaan
dimaksudkan untuk menjadikan UKM sebagai usaha yang tangguh dan mandiri dalam
perekonomian nasional. Dalam proses pemberdayaan melibatkan pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah harus menciptakan iklim yang usaha
yang kondusif dan melakukan pembinaan dan pengembangan berupa bimbingan dan
bantuan lainnya. Memang banyak UKM yang masih menghadapi kendala yaitu
lingkungan yang tidak kondusif untuk berusaha. Misalnya, ijin yang sulit atau
penyogokan yang memberatkan usaha UKM. Jika ini dilakukan berarti pemerintah
membantu UKM keluar dari kendala internal dan eksternal. (Hanafi, 2019)
Kabupaten Cirebon dikenal sebagai sentra industri kerajinan rakyat. Sebut saja
rotan berkembang di Kecamatan Plumbon, Weru, Depok dan Palimanan dan tercatat ada
sekitar 1.040 unit usaha dengan menyerap tenaga kerja 50.100 orang. Disusul industri
batik tersebar di Kecamatan Plered dan Desa Kalibaru Kecamatan Kedawung, itu pun
dapat mempekerjakan sekitar 3.700 orang dari 419 unit usaha. Ada lagi batu alam di
Palimanan dan Kecamatan Dukupuntang hasil produksi berupa asesories dinding, lantai
maupun taman. Ada lagi makanan ringan, sentra industri ini tersebar di Kecamatan
Kedawung, Plered, Tengahtani, Plumbon, tercatat 379 unit usaha yang menyerap 4.586
tenaga kerja. Semua kegiatan usaha tersebut lebih banyak masuk dalam kategori sektor
usaha kecil menengah, bahkan ada juga skala mikro seperti pedagang makanan dan
Analisis Peran DPKUKM Terhadap Pertumbuhan Usaha
Mikro Kecil Menengah Studi Kasus: Dpkukm Kota
Cirebon
Rio Renaldy, Tedi Herdianto 57
minuman yang biasanya di sekitar lokasi produksi dan memiliki ketergantungan dari
aktivitas kegiatan usaha tersebut (Destiana & Jubaedah, 2016).
C. Analisis peran DPKUKM terhadap pertumbuhan usaha kecil menengah di
Cirebon
Peranan DPKUKM sebagai salah satu prasyarat keberhasilan dalam pengembangan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan melakukan berbagai terobosan
untuk meningkatkan kinerja para pelaku usaha UMKM masih dirasa kurang, dan
minimnya pelatihan kepada pelaku usaha kecil yang dapat menghasilkan produk-produk
yang berdaya saing tinggi. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia adalah pelaku
usaha kecil yang harus diperhatikan secara serius dan berkesinambungan, memiliki
peluang yang besar untuk mengembangkan produk - produk yang berorientasi pada
domestik dan ekspor (Sentosa, 2018). Pemerintah perlu mengambil langkah - langkah
strategis guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM agar tidak hanya
menjadi pelaku didalam negeri sendiri namun dapat pula melangkah maju pada tingkat
regional terutama dalam menghadapi Pasar Bebas ASEAN (Hanafi, 2019).
Banyak industri kreatif seperti perhotelan (penginapan), industri kerajinan (cendera
mata) dan sebagainya butuh konsep yang jelas (Prastawa, 2020). Selanjutnya industri-
industri ini akan berdampak pada sektor-sektor lain seperti industri restoran yang akan
berdampak pada pertanian, industri jasa perjalanan berdampak pada usaha catering dan
sebagainya (Ningsih, 2014). Semuanya membutuhkan daya finansial dan dukungan
(Komunitas) yang mendorong munculnya berbagai aktivitas ekonomi kecil seperti kedai
minum, restoran kecil, toko cendera mata, jasa penyewaan motor, mobil, penyedia
translater, warung internet, pedangan asongan, pedagang buah-buahan dan kegiatan
ekonomi lainnya, dengan sendirinya akan menyerap tenaga kerja. Peran Pemerintah tentu
sangat penting dalam mengayomi dan melindungi komunitas bisnis tersebut. Pemerintah
perlu membuat payung hukum yang tidak membatasi ruang gerak dan mengintimidasi
komunitas bisnis yang notabenenya adalah pelaku industri kreatif (Putri, 2020).
Pemerintah bahkan perlu menyediakan infrastruktur dan lahan untuk komunitas bisnis,
agar sektor industry kreatif menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak lagi di anak
tirikan dimata para pelaku bisnis raksasa (Ferdian, 2019).
Pemerintah daerah melalui DPKUKM sempat memberikan pelatihan kepada para
UKM, bahkan ditahun 2015 menggandeng PT Indomarco Prismatama atau biasa dikenal
Indomaret Cirebon bekerjasama dengan Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Cirebon,
menggelar seminar bertemakan meningkatkan produktifitas UMKM, melalui inovasi dan
kreativitas di aula nyimas gandasari kantor Bupati Cirebon (1/03/2015). Para UMKM ini
nantinya telah siap menghadapi pasar bebas atau MEA di tahun 2016 mendatang,
sehingga produk UMKM nanti kedepan bisa bersaing dengan produk dari daerah lain
bahkan produk Internasional (Siahaan, 2018).
Hasil survei juga menyatakan bahwa selama ini adanya program pemerintah terkait
masalah itu belum bisa dirasakan. Bahkan paling mengejutkan mereka masih belum
memahami tentang program kredit usaha rakyat (KUR) yang sering didengung-
dengungkan bisa membantu sektor UKM (Arianto, 2013). Bahkan mereka juga
menanyakan bank mana yang bisa membantu UMKM bermodal kecil. Padahal dalam
tanyangan televisi dan iklan di media massa lainnya, program KUR tersebut terkesan
merakyat dan semua pelaku usaha diberikan tawaran mudah meminjam kredit untuk
permodalan. Berdasarkan kendala tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah
daerah melalui dinas perdangan, koperasi dan UKM masih belum maksimal dalam
misinya meningkatkan pertumbuhan UMKM di wilayah Cirebon (Ajiakto Dwi Nugroho,
2013).
Vol. 11, No.2, pp., Juli, 2020
58 https://journal.ikopin.ac.id
KESIMPULAN
Pemerintah kabupaten Cirebon melalui Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha
Kecil Menengah dapat memanfaatkan UKM untuk pengentasan kemiskinan didaerahnya.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Cirebon malalui kewenangan pembuatan peraturan bisa
memberdayakan UKM. Pemberdayaan dimaksudkan untuk menjadikan UKM sebagai
usaha yang tangguh dan mandiri dalam perekonomian nasional. Dalam proses
pemberdayaan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam hal ini
pemerintah Kabupaten Cirebon kurang menciptakan iklim yang usaha yang kondusif dan
melakukan pembinaan dan pengembangan berupa bimbingan dan bantuan lainnya.
BIBLIOGRAFI
Ajiakto Dwi Nugroho, B. (2013). Jokowi: politik tanpa pencitraan. Gramedia Pustaka
Utama.
Arianto, Y. C. K. (2013). Rahasia Dapat Modal Dan Fasilitas Dengan Cepat Dan Tepat.
Gramedia Pustaka Utama.
Astuti, R. P., Kartono, K., & Rahmadi, R. (2020). Pengembangan UMKM melalui
Digitalisasi Tekonolgi dan Integrasi Akses Permodalan. ETHOS: Jurnal Penelitian
Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(2), 248256.
https://doi.org/10.29313/ethos.v8i2.5764
Bakhri, S. (2020). Analisis Kepemilikan Sertifikat Halal Terhadap Tingkat Pendapatan
Usaha Pelaku Industri Kecil Dan Menengah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian
Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 54. https://doi.org/10.24235/jm.v5i1.6789
Dan, K., & Kecil, U. (2008). ABSTRAK . Pemberdayaan Usaha Mikro Di
DinasPerdagangan , Perindustrian , Koperasidan Usaha Kecil
MenengahKabupatenKepulauanSelayar . Program StudiIlmuAdministrasi Negara
FakultasIlmuSosialUniversitasNegeri Makassar . DibimbingolehBapak Muhammad
Guntur dan. 20, 111.
Destiana, R., & Jubaedah, S. (2016). Implikasi Pembiayaan Syariah Terhadap Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Cirebon. Logika Jurnal Ilmiah
Lemlit Unswagati Cirebon, 15(3).
Dinas Koperasi, U. K. dan M. K. S. (2018). Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Kota Salatiga.
Ferdian, A. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Melalui Pengembangan Usaha
Kecil Menengah Oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan UKM Di Desa
Pompaniki. Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 2(1), 6066.
Hanafi, A. (2019). Pemberdayaan Ekonomi Anggota Koperasi Harapan Keluarga
Sejahtera Sebagai Alternatif Mengurangi Tingkat Kemiskinan Di Desa Nanggela
Kec. Greged kabupaten Cirebon.
Ningsih, C. (2014). Sinergitas industri kreatif berbasis pariwisata dengan strategi
pembangunan industri nasional menuju globalisasi. Jurnal Manajemen Resort Dan
Leisure, 11(1), 5964.
Prastawa, A. (2020). Landasan Konseptual Perencanaan Dan Perancangan Arsitektur
Pengembangan Fasilitas Wisata Dan Industri Desa Kerajinan Bambu Brajan
Kabupaten Sleman. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Putra, T. G. (2015). Peran Pemerintah Daerah Dan Partisipasi Pelaku Usaha Dalam
Pengembangan UMKM Manik-Manik Kaca di Kabupaten Jombang. Jurnal
Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3(April), 110.
Analisis Peran DPKUKM Terhadap Pertumbuhan Usaha
Mikro Kecil Menengah Studi Kasus: Dpkukm Kota
Cirebon
Rio Renaldy, Tedi Herdianto 59
Putri, N. N. S. (2020). Relasi kuasa kelompok rentan dalam rancangan undang-undang
penghapusan kekerasan seksual menurut Gaya Nusantara. UIN Sunan Ampel
Surabaya.
Rohmat, A. B. (2016). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Koperasi Dalam Undang-
Undang Koperasi (Studi Undang-Undang no. 25 tahun 1992 dan undang-undang no.
17 tahun 2012). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 138147.
Sentosa, A. M. (2018). Startegi Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Ukm Kota
Bekasi. PARAMETER, 3(2).
Siahaan, M. (2018). Meningkatkan Daya Saing Sektor Riel Di Era Masyarakat Ekonomi
Asean. Jurnal Riset Ekonomi Dan Manajemen, 16(2), 275286.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License