Analisis Peran DPKUKM Terhadap Pertumbuhan Usaha
Mikro Kecil Menengah Studi Kasus: Dpkukm Kota
Cirebon
e-ISSN: 2809-8862
p-ISSN: 2086-3306
Rio Renaldy, Tedi Herdianto 53
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
ketatalaksanaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip dan dokumentasi;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/Daerah
di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
f. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
g. pengoordinasian penyusunan laporan kinerja Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya; dan
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang
langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya.
3. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bidang Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah membantu Kepala Dinas merumuskan,
menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan rencana kegiatan dibidang koperasi,
usaha mikro, kecil dan menengah;
b. pemberian petunjuk teknis dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan
dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
d. pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta pengembangan
dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
f. penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya; dan
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang
langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya.
Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahi: Seksi
Organisasi, Badan Hukum, Tatalaksana dan Penyuluhan Koperasi, Seksi Usaha dan
Pembiayaan dan, Seksi Usaha Mikro dan Kecil.
a. Seksi Organisasi, Badan Hukum, Tatalaksana dan Penyuluhan Koperasi;
Seksi Organisasi, Badan Hukum, Tatalaksana dan Penyuluhan Koperasi,
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan,
koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan
dibidang organisasi, badan hukum, tatalaksana dan penyuluhan koperasi. Seksi