Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Volume 11, Number 2, Juli, 2020
p-ISSN: 2086-3306 e-ISSN: 2809-8862
How to cite:
Royyan Hafizi, Dede Nursamsy. (2020). Analisis Strategi Pemerintah Daerah Dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Koperasi. Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi
Kewirausahaan Vol 11(2):76-83
E-ISSN:
Published by:
https://greenpublisher.id/
ANALISIS STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM
MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI
Royyan Hafizi, Dede Nursamsy
Green Publisher
E-mail: royyanhafizi18@gmail.com, dedenursamsy28@gmail.com
Abstrak
Mengingat besarnya peran UMKM tersebut, maka pemerintah melalui instansi terkait
terutama Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan berbagai program bantuan.
Kebijakan pemerintah untuk mendorong usaha kecil dan menengah cukup serius. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan
kesejahteraan anggota koperasi. Ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Metode yang
digunakakn adalah kajian pustaka. Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Teknik
analisis datanya analisis isi. Adapun startegi yang dirumuskan adalah: (1) Meningkatkan
partisipasi kontributif anggota. (2) Meningkatkan pelayanan kepada anggota.
Kata Kunci: Strategi pemerintah, Peningkatan kesejahteraan, Anggota koperasi
Abstract
Given the large role of the MSMEs, the government through the relevant agencies, especially
the Ministry of Cooperatives and SMEs, has launched various assistance programs. The
government's policy to encourage small and medium enterprises is quite serious. This study
aims to analyze the strategy of local governments in improving the welfare of cooperative
members. This is a descriptive qualitative research. The method used is literature review.
Data collection technique is through documentation. The data analysis technique is content
analysis. The strategies formulated are: (1) Increasing the member's contributive
participation. (2) Improving services to members.
Keywords: Government strategy, Welfare improvement, Cooperative members
Diterima: 25-06-2020 Direvisi: 5-07-2020 Disetujui: 6-07-2020
PENDAHULUAN
Lembaga koperasi diperkenalkan di Indonesia sudah diarahkan kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah (Tolong et
al., 2020). Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah ke
bawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan
menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya (Tolong et al., 2020). Lembaga
koperasi oleh banyak kalangan dinilai sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan
Analisis Strategi Pemerintah Daerah Dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Koperasi
Royyan Hafizi, Dede Nursamsy 77
bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerja sama
untuk kepentingan bersama (gotong-royong), dan beberapa esensi moral lainnya
(Wilujeng, 2020).
Koperasi merupakan wadah untuk bergabung dan berusaha bersama agar
kekurangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi dapat diatasi, selain itu koperasi juga
merupakan alat bagi golongan ekonomi lemah untuk dapat menolong dirinya sendiri
sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan memperbaiki atau meningkatkan taraf
hidupnya. Sampai saat ini koperasi menduduki tempat yang penting dalam sistem
perekonomian, karena terbukti telah membawa perubahan dalam struktur ekonomi
(Pathoni, 2012). Sistem adalah suatu jaringan kerja dari jaringan-jaringan yang selalu
berhubungan, berkumpul bersama sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk suatu
sasaran yang tertentu (Retnowati, 2015).
Koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia (Retnowati, 2015). Hal itu ditunjukkan pada ketegasan sikap pasal 33 UUD
1945 dan juga pada pasal 4 UU No.25/1992. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945,
misalnya koperasi jelas-jelas dinyatakan sebagai bentuk perusahaan yang sesuai dengan
sistem perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sedangkan dalam pasal 4 UU
No.25/1995, antara lain dikatakan bahwa fungsi koperasi adalah untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. (Puspitawati & Dewi Anggadini, 2010)
Usaha mikro kecil menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu
memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada
masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat,
mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional
(Wicaksono & Ariyani, 2013). Mengingat besarnya peran UMKM tersebut, maka
pemerintah melalui instansi terkait terutama Kementerian Koperasi dan UKM telah
meluncurkan berbagai program bantuan. Kebijakan pemerintah untuk mendorong usaha
kecil dan menengah cukup serius. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah menegaskan bahwa, usaha ini perlu diselenggarakan secara
menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang
kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan
usaha seluas-luasnya sehingga analisis strategi pemerintah daerah melalui DPKUKM
dalam meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dianggap sangat diperlukan guna
efektifitas kegiatan ekonomi di Cirebon. (Zahra Afifah & Hendra Setiawan, 2012).
METODE PENELITIAN
Ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Metode yang digunakakn adalah kajian
pustaka. Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Teknik analisis datanya analisis
isi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Profil DPKUKM Kota Cirebon
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Cirebon adalah
lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang melaksanakan urusan
Perkoperasian, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, yang merupakan
kegiatan ekonomi secara konkrit dengan upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan
dengan mengoptimalkan segenap potensi SDA dan SDM yang tersedia, dengan tidak
menimbulkan terjadinya gangguan yang bersifat alam (ekosistem) maupun berdampak
negatif terhadap sosial kemasyarakatan (Zahra Afifah & Hendra Setiawan, 2012).
Vol. 11, No.2, pp.76-83, Juli, 2020
78 https://journal.ikopin.ac.id
Untuk mewujudkan pembangunan Cirebon ke depan yang dapat melibatkan
peran serta partisipasi rakyat terutama dihadapkan situasi perekonomian dan politik yang
kompleks sebagai dampak terjadinya multi krisis pemahaman dan pola usaha berbagai
dimensi di masyarakat, maka perlu dilakukan optimalisasi peran Perdagangan, Koperasi,
Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Cirebon dalam kegiatan ekonomi secara
nyata dan perlu dilakukan langkah dan kebijakan yang mengarah pada perbaikan taraf
hidup rakyat (Kadarisman et al., 2016).
1. Visi dan Misi
a. Visi :
Sehati Kita wujudkan Cirebon Sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya dan
Sejarah Makna yang terkandung dalam Visi Rencana Pembangunan Jangka menengha
Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 adalah :
1) Sehat memiliki makna : Meningkatkan partipasi masyarakat dalam
mewujudkan lingkungan yang sehat jasmani dan rohani.
2) Hijau memiliki makan : mewujudkan ruang publik, sarana dan
prasarana umum yang ramah lingkungan serta mewujudkan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
3) Agamis memiliki makna : Meningkatkan dan menjaga kondusifitas
kerukunan antar umat beragama.
4) Tentram memiliki makan : menujudkan lingkungan masyarakat yang
sadar hukum, tertib dan aman.
5) Inovatif memiliki makna : Mewujudkan tata kelola pemerintahan
inovatif yang berafiliasi pada program smart city.
b. Misi :
1) Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kota Cirebon yang
Berdaya Saing, Berbudaya dan Unggul dalam Segala Bidang.
2) Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, Akuntabel,
berwibawa, dan Inovatif.
3) Menigkatkan Kualitas Pelayanan Saran dan Prasarana Umum yang
Berwawasan Lingkungan.
4) Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Umum yang Kondusif.
2. Tugas pokok dan fungsi
Tugas Pokok Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintatan dan Tugas
Pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil
dan menengah, serta perindustrian. Fungsi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah :
a. Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang perdagangan,
koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian.
b. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada daerah bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil
dan menengah, serta perindustrian.
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahana dan
tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang
perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta
Analisis Strategi Pemerintah Daerah Dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Koperasi
Royyan Hafizi, Dede Nursamsy 79
perindustrian.Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan
urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil
dan menengah, serta perindustrian.
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait
dengan tugas dan fungsinya.
3. Tugas pokok koperasi dan UKM
Tugas Pokok Koperasi dan UKM, membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan
melaksanakan tugas dalam lingkup Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Koperasi & UKM. Terdapat 1 Seksi yaitu, Seksi Koperasi
a. Fungsi Kepala Bidang Koperasi dan usaha Kecil Menengah :
1) Penyusunan perencanaan, program dan kegitan Dinas lingkup
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
2) Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis
operasinal penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas
lingkup Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
3) Pelaksanaan tugas pokok Bidang Koperasi dan usaha Kecil
Menengah
4) Pengordinasian pelaksanaan teknis penyelanggaraan pelayanan
publik dalam lingkup Bidang Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah
5) Pengordinasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah
6) Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya
7) Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian
pelaksanaan tugas pokok Bidang Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah
8) Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
9) Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam
lingkup bidang tugasnya
Tugas Pokok Seksi Koperasi memebantu Kepala Bidang dalam memimpin dan
melaksanakan tugas lingkup Seksi Koperasi.
b. Fungsi Kepala Seksi Koperasi :
1) Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi
Koperasi
2) Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis
operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup
Seksi Koperasi
3) Pelaksanaan tugas pokok Seksi Koperasi
4) Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Koperasi
5) Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya
6) Pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian
pelaksanaan tugas pokok Seksi Koperasi
7) Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dina lingkup Seksi
KoperasiPelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan
dalam lingkup bidang tugasnya.
Vol. 11, No.2, pp.76-83, Juli, 2020
80 https://journal.ikopin.ac.id
B. Indikator Meningkatnya Kesajahteraan Anggota Koperasi
Kesejahteraan anggota koperasi dengan menggunakan pendekatan terhadap
beberapa indikator, diantaranya kondisi rumah tangga dan ketenagakerjaan, kesehatan
dan gizi, pendidikan, ketenagakerjaan, konsumsi, perumahan, sosial budaya dan
kehidupan beragama. Adapun pengukuran kesejahteraan tiap-tiap indikator dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Kependudukan
Indikator kependudukan digunakan untuk mengetahui gambaran
keluarga petani mengenai jumlah anggota keluarga dan beban tanggungan dalam
keluaga. Jumlah anggota keluarga dapat mencerminkan kondisi pengeluaran
keluarga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari (Bakhri, 2020).
2. Kesehatan
Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat tingkat
kesejahteraan adalah kesehatan. Misalnya, tentang ada tidaknya keluhan
tentang kesehatan, pengetahuan tentang pentingnya gizi dalam keluarga
petani serta akses kepada fasilitas kesehatan yang tersedia (RES et al.,
2016).
3. Pendidikan
Pendidikan adalah indikator yang dapat memberikan gambaran
bagaimana keluarga terbebas dari buta huruf dan melaksanakan wajib belajar 9
tahun (Tambunan et al., 2020). Hal tersebut dapat diketahui dari kondisi anggota
keluarga yang berusia 10 tahun ke atas dalam membaca dan menulis. Hal ini
menandakan pembangunan pendidikan di daerah penelitian termasuk baik.
Tingkat pendidikan akan mempengaruhi anggota keluarga untuk mengadopsi
teknologi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan keluarga petani. Petani
menganggap pendidikan sangat penting terutama bagi anak-anak mereka.
4. Ketenagakerjaan
Indikator ketenagakerjaan digunakan untuk mengetahui gambaran
keluarga petani mengenai jumlah anggota keluarga yang bekerja dan lama
waktu bekerja (Prasetio et al., 2020). Jumlah anggota keluarga yang
bekerja dapat mencerminkan kondisi pendapatan yang akan diterima guna
memenuhi kebutuhan pengeluaran rumah tangga sehari-hari.
5. Konsumsi
Konsumsi merupakan indikator yang memberikan gambaran tentang pola
pengeluaran keluarga (Harahap, 2021). Pengeluaran merupakan data sebenarnya
untuk melihat seluruh pendapatan yang diperoleh keluarga petani.
6. Perumahan
Kondisi perumahan petani respon juga dilihat dari jenis WC yang
digunakan yaitu semua sudah menggunkan WC jongkok. Tempat pembuangan
sampah sebagian besar keluarga petani anggota adalah lubang sampah. Kualitas
perumahan akan mencerminkan tingkat pendapatan keluarga dan juga
mempengaruhi kesejahteraan penghuninya. Semakin baik kualitasnya semakin
tinggi kesejahteraannya (Bakhri, 2020).
Analisis Strategi Pemerintah Daerah Dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Koperasi
Royyan Hafizi, Dede Nursamsy 81
C. Analisis Strategi Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Anggota Koperasi Di Cirebon.
Pemerintah daerah melalui DPKUKM bidang Koperasi dalam Ekonomi
Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian
Koperasi di Indonesia. Pengertianya adalah sebagai berikut :
1. Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para
anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui
pembentukan perusahaan (Beni et al., 2017). Dengan adanya perusahaan
yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat
dipenuhi dengan cara yang lebih baik dibanding dengan dilakukan oleh
masing-masing anggota secara perorangan.
2. Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan
bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur
untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran
pribadi serta rasa setia kawan.
3. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada
pakasaan. Dengan adanya koperasi, maka rakyat kecil terbebas dari lintah
darat yang memberi pinjaman dengan bunga tinggi. Selain itu, rakyat
pedesaan terbebas dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga
rendah. Pada akhirnya, mereka bisa mengelola keuangan atau hasil panen
secara gotong royong dan berdasar asas kekeluargaan (Pada et al., 2019).
Strategi Koperasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota yaitu :
1. Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dengan cara memberikan
pemahaman kepada anggota tentang pentingnya partisipasi dalam koperasi
bagi dirinya sebagai anggota, transparan, jujur, terbuka, sedangkan untuk
meningkatkan partisipasi insentif dengan cara menurunkan tingkat bunga dan
pemberian hadian lebaran.
2. Meningkatkan pelayanan kepada anggota, yakni dengan cara tidak
memberikan syarat apa pun kepada anggota yang ingin meminjam, pelayanan
bisa dilakukan selain di kantor, dan jika anggota ingin melunasi pinjaman
lebih cepat dari perjanjian maka cukup mengembalikan sisa utang saja tanpa
ada bunga.
Meningkatkan Modal Koperasi, yakni dengan cara menaikkan simpanan wajib
anggota dan SHU yang diperoleh anggota tidak dibagikan namun di masukkan kedalam
simpanan khusus SHU (Pada et al., 2019).
KESIMPULAN
Pemerintah daerah melalui DPKUKM bidang Koperasi melakukan strategi berikut
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Adapun startegi yang
dirumuskan adalah: (1) Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dengan cara
memberikan pemahaman kepada anggota tentang pentingnya partisipasi dalam koperasi
bagi dirinya sebagai anggota, transparan, jujur, terbuka, sedangkan untuk
meningkatkanpartisipasi insentif dengan cara menurunkan tingkat bunga dan pemberian
hadian lebaran. (2) Meningkatkan pelayanan kepada anggota, yakni dengan cara tidak
memberikan syarat apa pun kepada anggota yang ingin meminjam, pelayanan bisa
Vol. 11, No.2, pp.76-83, Juli, 2020
82 https://journal.ikopin.ac.id
dilakukan selain di kantor, dan jika anggota ingin melunasi pinjaman lebih cepat dari
perjanjian maka cukup mengembalikan sisa utang saja tanpa ada bunga. (Meningkatkan
Modal Koperasi, yakni dengan cara menaikkan simpanan wajib anggota dan SHU yang
diperoleh anggota tidak dibagikan namun di masukkan kedalam simpanan khusus SHU.
BIBLIOGRAFI
Bakhri, S. (2020). Analisis Kepemilikan Sertifikat Halal Terhadap Tingkat Pendapatan
Usaha Pelaku Industri Kecil Dan Menengah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian
Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 54. https://doi.org/10.24235/jm.v5i1.6789
Beni, S., Rano, G., & Tipo, C. U. L. (2017). Credit Union sebagai penggerak ekonomi
masyarakat dayak Kalimantan Barat. Pros. Int. Congr. I Dayak Cult, 1, 168177.
Harahap, A. S. (2021). Pengaruh Pendapatan, Jumlah Anggota Keluarga Dan
Pendidikan Terhadap Pola Konsumsi Rumah Tangga Miskin Di Kecamatan Sugai
Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Universitas
Islam Negeri Sumatera Utara.
Kadarisman, M., Gunawan, A., & Ismiyati, I. (2016). Kebijakan Manajemen Transportasi
darat dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat di Kota Depok. Jurnal
Manajemen Transportasi & Logistik, 3(1), 4158.
Pada, S., Koperasi, D., & Muna, K. (2019). Kesejahteraan Anggota Koperasi. 2(3), 10
20.
Pathoni, A. (2012). Peran koperasi peternak sapi Bandung Utara terhadap perubahan
sosial ekonomi anggotanya: Penelitian terhadap koperasi peternak susu Bandung
Utara di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung. UIN Sunan Gunung Djati
Bandung.
Prasetio, D. E., Widjaya, S., & Murniati, K. (2020). Pendapatan Dan Tingkat
Kesejahteraan Petani Padi Sawah Di Kabupaten Lampung Tengah. Jurnal Ilmu-Ilmu
Agribisnis, 8(3), 403410.
Puspitawati, L., & Dewi Anggadini, S. (2010). Sistem informasi akuntansi.
RES, A. A., Widjaya, S., & Kalsum, U. (2016). Pendapatan dan kesejahteraan anggota
KSP Tani Makmur Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Ilmu-
Ilmu Agribisnis, 4(2).
Retnowati, D. (2015). Strategi pengembangan kelembagaan dan koperasi melalui sistem
demokrasi di Indonesia. Seminar Nasional Informatika (SEMNASIF), 1(6).
Tambunan, A. T., Revida, E., & Rujiman, R. (2020). Partisipasi Pemuda Dalam
Meningkatkan Program Wajib Belajar Sembilan Tahun Bagi Masyarakat Kelurahan
Denai Kota Medan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 8(1), 3963.
Tolong, A., As, H., & Rahayu, S. (2020). Analisis Kinerja Keuangan Koperasi Simpan
Pinjam Pada Koperasi Suka Damai. Jambura Economic Education Journal, 2(1),
2533.
Wicaksono, A., & Ariyani, W. (2013). Model Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan
Menengah (Umkm) Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) Pada
Industri Rokok Di Kudus. Jurnal Sosial Budaya, 6(2), 2939.
Wilujeng, S. R. (2020). Konsep Koperasi Taqiyyuddin Al-Nabhani Dalam Perspektif
Hukum Islam. IAIN Ponorogo.
Zahra Afifah, R., & Hendra Setiawan, A. (2012). Analisis Bantuan Modal dan Kredit
Bagi Kelompok Pelaku Usaha Mikro Oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota
Analisis Strategi Pemerintah Daerah Dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Koperasi
Royyan Hafizi, Dede Nursamsy 83
Semarang (Studi Kasus : KPUM di Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah.
In Diponegoro Journal Of Economic (Vol. 1, Issue 1).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License