Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi &
Kewirausahaan
Volume 12, Number 3, Desember 2021
p-ISSN: 2086-3306 e-ISSN: 2809-8862
How to cite:
Daimah, Rafi Farizki. (2021). Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah: Studi Kasus
Bank BNI Syariah Cabang Cirebon. Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi Kewirausahaan Vol
12(3): 114-121
E-ISSN:
Published by:
https://greenpublisher.id/
STRATEGI PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH: STUDI
KASUS BANK BNI SYARIAH CABANG CIREBON
Daimah, Rafi Farizki
IAI Bunga Bangsa Cirebon, Universitas Muhammad Cirebon, Indonesia
Email: marwadaimah@gmail.com, rafifarizki90@gmail.com
Abstrak
Latar belakang: Dalam pembiayaan bermasalah pihak bank perlu melakukan penyelamatan,
sehingga tidak akan menimbulkan kerugian, pnyelamatan yang dilakukan apakah dengan
memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi pembiayaan
terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi pembiayaan yang sengaja lalai untuk
membayar.
Tujuan penelitian: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
penanganan pembiayaan bermasalah pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon, bagaimana
strategi penyelesaian pembiayaan macet pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon serta
penyebab terjadinya pembiayaan macet dan bagaimana solusi pembiayaan macet pada Bank
BNI Syariah Cabang Cirebon.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode deksriptif kualitatif. Penelitian ini
dilaksanakan di Bank BNI Syariah Cabang Cirebon, karena penelitian ini untuk menguji
strategi penyelamatan pembiayaan bermasalah pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon.
Hasil penelitian: Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Mengenai
pembiayaan itu telah diketahui Negara dan sudah diatur pula dalam peraturan menteri
keuangan. Mekanisme pembiayaan bermasalah itu dari unit cell untuk melakukan
penginputan data nasabah yang mengajukan pembiayaannya. Jika terjadi kemacetan
pembiayaan. Strategi untuk mengurangi pembiayaan macet, Bank BNI Syariah itu harus
membentuk divisi atau bidang penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Bank-bank syariah juga harus meningkatkan kompetensi SDM agar bisa mengatasi
pembiayaan bermasalah dan mampu melakukan restrukturisasi pembiayaan secara syariah.
Kesimpulan: Berdasarkan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa pembiayaan adalah
sebuah kegiatan yang mampu membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sebagai
sarana untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Kata kunci: Strategi Penyelamatan, Pembiayaan, Pembiayaan Bermasalah, Bank Syariah
Abstract
Background: In non-performing financing, the bank needs to save, so that it will not cause
losses, the rescue is done whether by providing relief in the form of a period or installments,
especially for financing affected by disasters or confiscation for financing that is intentionally
negligent to pay.
Research objectives: The purpose of this study is to find out how to handle non-performing
financing at BNI Syariah Bank Cirebon Branch, how to resolve non-performing financing
strategies at BNI Syariah Bank Cirebon Branch and the causes of non-performing financing
and how to solve non-performing financing at BNI Syariah Bank Cirebon Branch.
Research method: This study uses a qualitative descriptive method. This research was
conducted at Bank BNI Syariah Cirebon Branch, because this research was to test the
strategy of saving non-performing financing at Bank BNI Syariah Cirebon Branch.
Research results: Financing based on sharia principles is the provision of money or
equivalent claims based on an agreement or agreement between the bank and another party
that requires the party being financed to return the money or claim within a certain period of
time with a reward or profit sharing. Regarding the financing, the state has known and it has
Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah: Studi
Kasus Bank BNI Syariah Cabang Cirebon
Daimah, Rafi Farizki 115
also been regulated in the regulation of the minister of finance. The problematic financing
mechanism is from the unit cell to input data from customers who apply for financing. If there
is a funding bottleneck. The strategy to reduce non-performing financing, the BNI Syariah
Bank must establish a division or field of rescue and settlement of problem financing. Islamic
banks must also improve the competence of human resources in order to be able to overcome
problematic financing and be able to restructure Islamic financing.
Conclusion: Based on the research, it can be concluded that financing is an activity that is
able to help the community in carrying out activities as a means to be able to meet the needs
of everyday life.
Keywords: Rescue Strategy, Financing, Non-performing Financing, Islamic Bank
Diterima: 26-11-2021; Direvisi: 6-12-2021; Disetujui: 6-12-2021:
PENDAHULUAN
Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantaran
bagi pihak berlebihan dana dan pihak berkekurangan dana untuk kegiatan usaha dan
kegiatan lainnya yang sesuai dengan hukum Islam.(Zulfikri et al., 2019) Bank Syariah
dalam istilah internasional dikenal dengan Islamic Banking atau interest Free Banking
merupakan suatu system perbankan yang dalam pelaksanaan operasionalnya tidak
menggunakan system bunga (riba), spekulasi (maysir), dan ketidakpastian atau
ketidakjelasan (garar). Bagi mereka yang mempunyai kekhawatiran adanya ketiga unsur
tersebut maka bank syraiah bisa menjadi alternatif sebagai sarana peminjaman modal atau
untuk menginvestasikan dana (Harahap, 2016).
Pembiayaan adalah sebuah kegiatan yang mampu membantu masyarakat dalam
melaksanakan kegiatan sebagai sarana untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam kehidupan
sehari-hari. Namun, masih banyak pada praktiknya masyarakat tidak memahami secara
detail dan mendalam proses dan resiko yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat
itu sendiri bahkan pihak lembaga yang terkait dalam memberikan fasilitas pembiayaan
kepada masyarakat (HASLINDA, 2019).
Menurut Ahmad Dahlan Jenis usaha bank syariah sebagai lembaga kuangan
perantara (Financial intermediary) secara simple dapat dijalankan ke dalam pendanaan
dan pembiayaan serta jasa. Pendanaan disebut juga dengan sisi lialibilitas atau beban
kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak bank kepada pihak nasabah penabung atau
investor.(Zulfikri et al., 2019) Selanjutnya, pembiayaan disbut juga dengan aset,
dikarenakan dana yang dipergunakan untuk pembiayaan merupakan aset (kekayaan) bank
tersebut. Walaupun bisa jadi dana yang digunakan berasal dari dana pihak ketiga (DPK).
Pembiayaan atau Financing merupakan istilah yang dipergunakan dalam bank
syariah, sebagaimana istilah kedit atau Lending dalam bank konvensional. Pembiayaan
merupakan salah satu fungsi bank dalam menjalankan aktivitas penyaluran atau
penggunaan dana (Rimadhani & Erza, 2017)
Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syariah harus memenuhi aspek syariah dan
aspek ekonomi, yang berarti bahwa setiap realisasi pembiayaan kepada para debitur, bank
syariah harus tetap berpedoman kepada syariat islam dan tetap mempertimbangkan
perolehan keuntungan baik bagi pihak bank syariah maupun nasabah bank syariah
(Turmudi, 2016)
Pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, industry segar dan memasuki era baru. Dengan undang-undang dimaksud
perbankan syariah bukan hanya sebagai counterpart dari perbankan konvensional,
melainkan sebagai perbankan yang mampu memenuhi kebutuhan nasabahnya sesuai
dengan kebbutuhan riil nasabah yang bersangkutan (HASANAH, 2019).
Vol. 12, No. 3, pp. 114-121, Desember, 2021
116 https://journal.ikopin.ac.id
Realisasi dari tujuan dimaksud, terwujud dalam fungsi Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah (UUS) yaitu bahwa: (1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi
menghimpun dan menyakurkan dana masyarakat; (2) Bank Syariah dan UUS dapat
menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal, yaitu menerima dana yang berasal
dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkan kepada
organisasi pengelola zakat; (3) Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosioal
yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir)
sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). (Anshori, 2012)
Dalam pembiayaan bermasalah pihak bank perlu melakukan penyelamatan,
sehingga tidak akan menimbulkan kerugian, pnyelamatan yang dilakukan apakah dengan
memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi pembiayaan
terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi pembiayaan yang sengaja lalai untuk
membayar. Untuk pembiayaan yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan
penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian.(Ulpah, 2020) Namun bila tidak
dimungkinkan melakukan penyelamatan maka langkah yang ditempuh selanjutnya proses
pnyelesaian, dapat melalui arbitrase, pengadilan maupun badan hukum terkait dengan
penyelesaian pembiayaan.
Berdasakan latar belakang masalah diatas penulis tertarik untuk mengkaji lebih
lanjut mengenai penyelamatan pembiayaan bermasalah yang ada di Bank BNI Syariah
Cabang Cirebon. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
penanganan pembiayaan bermasalah pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon, bagaimana
strategi penyelesaian pembiayaan macet pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon serta
penyebab terjadinya pembiayaan macet dan bagaimana solusi pembiayaan macet pada
Bank BNI Syariah Cabang Cirebon (Juliana, 2020).
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode deksriptif kualitatif. Penelitian ini
dilaksanakan di Bank BNI Syariah Cabang Cirebon, karena penelitian ini untuk menguji
strategi penyelamatan pembiayaan bermasalah pada Bank BNI Syariah Cabang
Cirebon.(Nurhaedah, 2020) Sumber data yang dibutuhkan dalam penelitian ini meliputi
data primer dan data sekunder.(Sudiono, 2017) Data primer penelitian adalah data yang
diperoleh langsung dari wawancaara langsung. Dalam hal ini penulis mengambil dari
literatur-literatur berupa jurnal, skripsi, internet dan buku-buku yang berkaitan dengan
penelitian ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pembiayaan bermasalah pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon
a. Mekanisme Pembiayaan bermasalah pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon
Bank Syariah perlu melakukan monitoring sebelum dan sesudah pembayaran
yang diberikan, mekanisme pembiayaan mampu melaksanakan suatu pembelian atau
mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayaran akan dilakukan pada waktu
yang disepakati.(Chrisna et al., 2020)
Mekanisme pembiayaan di Bank syariah harus secara aktif dalam pembiayaan
dan memperbaiki proses bisnis secara komprehensif serta konsisten dan konsekuensinya
dengan strategi harus memperoleh proses pembiayaan macet.(Rahmany, 2017)
Berdasarkan wawancara dapat di simpulkan bahwa mekanisme pembiayaan
bermasalah itu unit cell melakukan penginputan data nasabah yang mengajukan
pembiayaan, Jika terjadi kemacetan pembiayaan, maka unit colletion akan melakukan
Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah: Studi
Kasus Bank BNI Syariah Cabang Cirebon
Daimah, Rafi Farizki 117
penyelamatan pembiayaan macet tersebut dengan cara diberikan surat peringatan 1, surat
peringatan 2 dan surat peringatan, dan mekanisme pembiayaan di Bank syariah harus
secara aktif dalam pembiayaan dan memperbaiki proses bisnis secara komprehensif serta
konsisten dan konsekuensinya dengan strategi harus memperoleh proses pembiayaa
macet.(RISET & TINGGI, n.d.)
b. Standar operasional prosedur (SOP) pembiayaan pada Bank BNI Syariah Cabang
Cirebon
Kirimkan somasi/teguran kepada nasabah, assomasi itu sendiri ada 3 bagian
yaitu:
1. Ketika nasabah menunggak selama 1 bulan atau 30 hari
2. Ketika nasabah itu menunggak selama 2 sampai 3 bulan atau 60 hari/90 hari
3. Ketika nasabah menunggaknya diatas 3 bulan atau 90 hari, seperti SOP ( standar
operasional prosedur) setelah somasi ke 3 itu kita adakan melakukan lelang.
Penggolongan SOP (standar operasional prosedur) atau disebut kolektibilitas itu
ada 5 yaitu:
1. Lancar, tidak ada tunggakan
2. Kolektibilitas perhatian khusus itu mulai dari 1 hari sampai 90 hari
3. Kurang lancar, mulai di atas 90 hari sampai 180 hari
4. Diragukan
5. Macet
Dan biasanya sebelum kolektibilitas ke 5 tersebut sudah ambil tindakaan mulai
dari kolektibilitas ke 3 tersebut, bahkan pegawai bank syariah kami akan mengambil
tindakannya untuk mencari pembeli dan nasabah itu Jika ada uang suruh untuk melunasi
pembiayaan tersebut atau penagihan secara langsung kesana lalu kami tongkrongin
bersama nasabah. Untuk kolektibilitas 1 juga ada tindakan di bagian customer di
cabangnya. Kolektibilitaas ke 2 juga sudah bertindak seperti langkah-langkahnya: telfon,
sms,WA, kunjungan dan surat teguran.
SOP (standar operasional prosedur) pembiayaan pada bank syariah ini ada 5
kategori atau kolektibilitas yaitu:
1. Lancar mulai Nol hari
2. Kurang lancar mulai 1 hari sampai 90 hari
3. Surat peringatan mulai 90 hari sampai 180 hari
4. Diragukan mulai 181 hari sampai 280 hari
5. Macet mulai 281 hari sampai selesai
Penangan SOP di BNI Syariah ini itu ada surat teguran (mengingatkan nasabah)
dalam waktu ada 3 yaitu surat peringatan satu, kedua dan ketiga. Suatu penyaluran oleh
nasabah itu terjadi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancar.
Berdasarkan wawancara dapat di simpulkan bahwa dari 5 kategori ini seperti:
Lancar, tidak ada tunggakan,Kolektibilitas perhatian khusus itu mulai dari 1 hari sampai
90 hari,Kurang lancar, mulai di atas 90 hari sampai 180 hari,Diragukan,Macet. Bank
harus dipenuhi dan laksanakan atau komitmen baik untuk nasabah maupun karyawan di
bank tersebut. Jika saya terjadi teguran/surat peringatan. Disitu lah saya harus
memperbaiki kesalahan saya agar tidak terjadi lagi dengan cara tepat waktu membayar
angsuran tersebut jangan sampai ketinggalan tanggal jatuh tempo, agar saya terhindar dari
5 kategori atau kolektibilitas.
2. Strategi penyelesaian pembiayaan macet pada Bank BNI Syariah Cabang Plered
Cirebon
a. pelaksanaan pembiayaan macet pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon ?
Vol. 12, No. 3, pp. 114-121, Desember, 2021
118 https://journal.ikopin.ac.id
Unit collection akan memberikan macet surat teguran/somasi pada nasabah-
nasabah yang pembiayaannya macet, kemudian unit collection pun menagih nasabah
tersebut sesuai dengan jumlah angsuran perbulannya. Jika ternyata nasabah tidak mampu
membayar maka kita adakan musyawarah mufakad, jika tidak ada kata mufakad kita
lelang jaminan tersebut.(MELATI, 2020)
Pelaksanaan pembiayaan macet pada bank sendiri memberikan surat
peringatan/somasi (teguran). Unit collection pun akan menagih nasabah tersebut sesuai
perjanjian dengan angsuran perbulannya. Jika nasabah tersebut tidak mampu membayar
angsuran tersebut kami adakan musyawarah jika tidak ada musyawarah kita adakan
lelang.
Unit colletion yang menagih nasabah tersebut sesuai data angsuran perbulannya
dan ternyata nasabah itu sendiri tidak mampu membayar maka kita somasi/teguran
kepada nasabah. Bahwa angusran tersebut harus dilunasi jika nasabah itu tidak
membayar tagihannya kita adakan musyawarah jika tidak ada musyawarah kita akan via
telfon, wa,kunjungan dan terakhir kita adakan lelang.
Melaksanakan pembiayaan macet pihak bank menegaskan bahwa salah satu
resiko yang dihadapi oleh setiap bank sering terjadi kelalaian pada nasabah tersebut,
pembiayaan mencakup resiko terkait dengan produk atau pembiayaan koporasi.
Pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan serta
pembayaran tersebut tidak menepati jadwal angsuran pembiayaan yang tidak lancar.
Berdasarkan wawancara ini dapat di simpulkan bahwa melaksanakan pembiayaan
macet pihak bank menegaskan bahwa salah satu resiko yang dihadapi oleh setiap bank
sering terjadi kelalaian pada nasabah tersebut, pembiayaan mencakup resiko terkait
dengan produk atau pembiayaan korporasi. Unit colletion yang menagih nasabah tersebut
sesuai data angsuran perbulannya dan ternyata nasabah itu sendiri tidak mampu
membayar maka kita somasi/teguran kepada nasabah.
b. Strategi pembiayaan macet pada Bank BNI Syariah Cabang Plered Cirebon
Strateginya untuk mengurangi pembiayaan macet. BNI Syariah itu dengan cara
kita sporing atau analisa, nasabah-nasabah yang akan mengajukan pembiayaan indentitas
secara detail atau rinci. Dan kita harus verivikasi dengan kebenaran data yang diberikan
oleh nasabah baik iru data pribadi maupun pekerjaan atau pun perusahaannya.
Strategi untuk mengurangi pembiayaan macet itu bank-bank syariah termasuk
BNI Syariah ini harus membentuk divisi atau bidang penyelamatan dan penyelesaian
pembiayaan bermasalah. Bank-bank Syariah harus meningkatakan kompetensi SDM agar
bisa mengatasi pembiayaan bermasalah dan mampu melakukan restrukturisasi
pembiayaan dan bank-bank juga harus terus memperketat standar under writing dan
secara proaktif memonitor nasabah dalam sektor industry yang terkena dampak
pelambatan ekonomi secara umum.
Secara garis besar, usaha penyelesaian pembiayaan macet dapat dibedakan
berdasarkan kondisis hubungannya dengan nasabah debitur, yaitu sebagai berikut.
1. Penyelesaian pembiayaan di mana pihak debitur masih kooperatif, sehingga
usaha penyelesaian dilakukan secara kerjasama anatar debitur dan bank, yang dalam ini
disebut sebagai “penyelesaian secara damai” atau “penyelesaian secara persuasif.
2. Penyelesaian pembiayaan di mana pihak debitur tidak kooperstif lagi, sehingga
usaha penyelesaian dilakukan secara pemaksaan dengan melandaskan pada hak-hak yang
dimiliki oleh bank. Dalam hal ini penyelesaian tersebut disebut “penyelesaian secara
paksa”.
Saya sebagai nasabah harus membuat kebijakan yang sangat hati-hati, sesuai
prinsip dalam pembiayaan maka saya tidak boleh didesak oleh pengejaran target atau
pengaruh lain. Untuk itu saya harus istiqoma (konsisten) dengan model usaha saya. Harus
Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah: Studi
Kasus Bank BNI Syariah Cabang Cirebon
Daimah, Rafi Farizki 119
mengkaji potensi usaha dengan baik sebelum memutuskan kedalan perusahaan besar biar
tidak terjadi kesalahan.
Dalam bank harus memiliki kebijakan untuk membentuk pencadangan yang
mencukupi sehingga akan lebih siap secara keuangan. Apabila risiko pembiayaan macet
terjadi. Bank syariah harus senantiasa memelihara tingkat likuiditas yang aman. Dan saya
sebagai nasabah harus berpropesional dalam pembiayaan macet agar tidak terjadi
pembiayaan macet.
Berdasarkan wawancara ini dapat di simpulkan. Strateginya untuk mengurangi
pembiayaan macet. BNI Syariah itu dengan cara kita sporing atau analisa, nasabah-
nasabah yang akan mengajukan pembiayaan indentitas secara detail atau
rinci,Penyelesaian pembiayaan di mana pihak debitur masih kooperatif, sehingga usaha
penyelesaian dilakukan secara kerjasama anatar debitur dan bank, yang dalam ini disebut
sebagai “penyelesaian secara damai” atau “penyelesaian secara persuasif.Penyelesaian
pembiayaan di mana pihak debitur tidak kooperstif lagi, sehingga usaha penyelesaian
dilakukan secara pemaksaan dengan melandaskan pada hak-hak yang dimiliki oleh bank.
Dalam hal ini penyelesaian tersebut disebut “penyelesaian secara paksa”.
3. Penyebab terjadinya pembiayaan macet dan bagaimans solusi pembiayaan macet
pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon
a. Faktor pembiayaan macet pada Bank BNI Syariah Cabang Cirebon
Apa saja faktarnya pembiayaan macet pada BNI Syariah
1. Tidak mempunyai kemampuan untuk membayar seperti : PHK ( pemutusan
berhubungan kerja) itu pengakhiran hubungan kerja yang di sebabkan karena suatu hal
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara kerja atau buruh dan
pengusahaan dan pemajikan. Usahanya sudah bangkrut yang berkaitan dengan
bermasalah melakukan pemindahan tangankan tanpa sepengetahuan pihak bank.
2. Terjadinya pengalihan pembiayaan atau over tanpa sepengetahuan.
Berdasarkan wawancara dapat di simpulkan usahanya menurun, karyawan yang
mempunyai gaji setiap bulan untuk keperluan seharinya seperti halnya membayar sekolah
anaknya atau sakit. Dan bisa jadi pengalihan pembiayaan tersebut kepada orang lain.
b.Apa saja targetnya untuk menyelesaikan pembiayaan macet pada Bank BNI Syariah
Cabang Cirebon
Target menyelesaikan itu seperti melakukan terlebih dahulu kepada nasabah
macet tersebut nasabah itu pengennya seoerti apa, apakah tetpa berlanjut dariareanya apa
berakhir kalau misalkan sudahlah kita tidak membayar maka kita adakan lelang.
Berdasarkan wawancara ini dapat di simpulkan bahwa targetnya untuk
melakukan kunjungan, musyawarah, via telfon dan wa terlebih dahulu kepada nasabah
tersebut, Target menyelesaikan itu seperti melakukan terlebih dahulu kepada nasabah
macet tersebut nasabah itu pengennya seoerti apa, apakah tetpa berlanjut dariareanya apa
berakhir kalau misalkan sudahlah kita tidak membayar maka kita adakan lelang.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa pembiayaan adalah sebuah
kegiatan yang mampu membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sebagai
sarana untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan penitian yang telah dilakukan dengan wawancara tentang strategi
penyelamatan pembiayaan bermasalah (studi kasus bank bni syariah cabang Cirebon).
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
Vol. 12, No. 3, pp. 114-121, Desember, 2021
120 https://journal.ikopin.ac.id
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Mengenai pembiayaan itu telah diketahui Negara dan sudah diatur pula dalam
peraturan menteri keuangan. Mekanisme pembiayaan bermasalah itu dari unit cell untuk
melakukan penginputan data nasabah yang mengajukan pembiayaannya. Jika terjadi
kemacetan pembiayaan.
Strateginya itu untuk mengurangi pembiayaan macet, Bank BNI Syariah itu harus
membentuk divisi atau bidang penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Bank-bank syariah juga harus meningkatkan kompetensi SDM agar bisa mengatasi
pembiayaan bermasalah dan mampu melakukan restrukturisasi pembiayaan secara
syariah.
BIBLIOGRAFI
Anshori, A. G. (2012). Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional. La_Riba, 2(2), 159172.
Chrisna, H., Karin, A., & Hasibuan, H. A. (2020). Analisis Sistem Dan Prosedur Kredit
Kepemilikan Rumah (KPR) Dengan Akad Pembiayaan Murabahah Pada PT. BANK
BRI Syariah Cabang Medan. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Publik, 11(1), 156166.
Harahap, I. (2016). Analisis dampak penerapan perbankan syariah terhadap sektor
UMKM di Sumatera Utara. Universitas Islam Negeri Sumatea Utara Medan.
HASANAH, C. (2019). PERBEDAAN KINERJA KEUANGAN SESUDAH DAN
SEBELUM SPIN OFF UNIT USAHA SYARIAH KE BANK UMUM SYARIAH.
UMK.
HASLINDA, D. (2019). PERAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM
MENINGKATKAN EKONOMI ANGGOTA DI BAITUL MAAL WA TAMWIL
MUAMALAH TULUNGAGUNG.
Juliana, J. (2020). Impelementasi Manajemen Resiko Pembiayaan Gadai Emas di Bank
Syariah Mandiri KCP Polewali Mandar. IAIN Parepare.
MELATI, M. A. (2020). TINJAUAN HUKUM PENYERAHAN JAMINAN ATAU
AGUNAN KEPADA PIHAK LAIN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PADA
PUTUSAN NOMOR 1/PDT. G/2019/PN BBS. Universitas Pancasakti Tegal.
Nurhaedah, N. (2020). Analisis Strategi Pemasaran Griya iB Hasanah dengan
Pendekatan STP Pada Akad Musyarakah Mutanaqisah (Studi pada PT. BNI
Syariah, Tbk. Kantor Cabang Makassar). Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar.
Rahmany, S. (2017). Sistem Pengendalian Internal dan Sistem Manajemen Resiko
Pembiayaan pada Bank Syariah. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita,
6(2), 193222.
Rimadhani, M., & Erza, O. (2017). Analisis Variabel-Variabel Yang Mempengaruhi
Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri Periode 2008.01-2011.12.
Media Ekonomi, 19(1), 2752.
RISET, K., & TINGGI, T. D. A. N. P. (n.d.). ANALISIS PERBANDINGAN
MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN
BERMASALAH PADA KPR (STUDI PADA BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR
CABANG SYARIAH BANJARMASIN DAN BANK MUAMALAT INDONESIA.
Sudiono, E. (2017). Analisis kesalahan dalam menyelesaikan soal matematika materi
persamaan garis lurus berasarkan analisis newman. UNION: Jurnal Pendidikan
Matematik, 5(3), 295301.
Turmudi, M. (2016). Manajemen penyelesaian pembiayaan bermasalah pada lembaga
Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah: Studi
Kasus Bank BNI Syariah Cabang Cirebon
Daimah, Rafi Farizki 121
perbankan syariah. Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 95106.
Ulpah, M. (2020). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah.
Madani Syari’ah, 3(3), 114.
Zulfikri, A., Sobari, A., & Gustiawati, S. (2019). Strategi Penyelamatan Pembiayaan
Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah Bank BNI Syariah Cabang Bogor. Al
Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 1(1), 6578.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License