Vol. 12, No. 3, pp. 114-121, Desember, 2021
118 https://journal.ikopin.ac.id
Unit collection akan memberikan macet surat teguran/somasi pada nasabah-
nasabah yang pembiayaannya macet, kemudian unit collection pun menagih nasabah
tersebut sesuai dengan jumlah angsuran perbulannya. Jika ternyata nasabah tidak mampu
membayar maka kita adakan musyawarah mufakad, jika tidak ada kata mufakad kita
lelang jaminan tersebut.(MELATI, 2020)
Pelaksanaan pembiayaan macet pada bank sendiri memberikan surat
peringatan/somasi (teguran). Unit collection pun akan menagih nasabah tersebut sesuai
perjanjian dengan angsuran perbulannya. Jika nasabah tersebut tidak mampu membayar
angsuran tersebut kami adakan musyawarah jika tidak ada musyawarah kita adakan
lelang.
Unit colletion yang menagih nasabah tersebut sesuai data angsuran perbulannya
dan ternyata nasabah itu sendiri tidak mampu membayar maka kita somasi/teguran
kepada nasabah. Bahwa angusran tersebut harus dilunasi jika nasabah itu tidak
membayar tagihannya kita adakan musyawarah jika tidak ada musyawarah kita akan via
telfon, wa,kunjungan dan terakhir kita adakan lelang.
Melaksanakan pembiayaan macet pihak bank menegaskan bahwa salah satu
resiko yang dihadapi oleh setiap bank sering terjadi kelalaian pada nasabah tersebut,
pembiayaan mencakup resiko terkait dengan produk atau pembiayaan koporasi.
Pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan serta
pembayaran tersebut tidak menepati jadwal angsuran pembiayaan yang tidak lancar.
Berdasarkan wawancara ini dapat di simpulkan bahwa melaksanakan pembiayaan
macet pihak bank menegaskan bahwa salah satu resiko yang dihadapi oleh setiap bank
sering terjadi kelalaian pada nasabah tersebut, pembiayaan mencakup resiko terkait
dengan produk atau pembiayaan korporasi. Unit colletion yang menagih nasabah tersebut
sesuai data angsuran perbulannya dan ternyata nasabah itu sendiri tidak mampu
membayar maka kita somasi/teguran kepada nasabah.
b. Strategi pembiayaan macet pada Bank BNI Syariah Cabang Plered Cirebon
Strateginya untuk mengurangi pembiayaan macet. BNI Syariah itu dengan cara
kita sporing atau analisa, nasabah-nasabah yang akan mengajukan pembiayaan indentitas
secara detail atau rinci. Dan kita harus verivikasi dengan kebenaran data yang diberikan
oleh nasabah baik iru data pribadi maupun pekerjaan atau pun perusahaannya.
Strategi untuk mengurangi pembiayaan macet itu bank-bank syariah termasuk
BNI Syariah ini harus membentuk divisi atau bidang penyelamatan dan penyelesaian
pembiayaan bermasalah. Bank-bank Syariah harus meningkatakan kompetensi SDM agar
bisa mengatasi pembiayaan bermasalah dan mampu melakukan restrukturisasi
pembiayaan dan bank-bank juga harus terus memperketat standar under writing dan
secara proaktif memonitor nasabah dalam sektor industry yang terkena dampak
pelambatan ekonomi secara umum.
Secara garis besar, usaha penyelesaian pembiayaan macet dapat dibedakan
berdasarkan kondisis hubungannya dengan nasabah debitur, yaitu sebagai berikut.
1. Penyelesaian pembiayaan di mana pihak debitur masih kooperatif, sehingga
usaha penyelesaian dilakukan secara kerjasama anatar debitur dan bank, yang dalam ini
disebut sebagai “penyelesaian secara damai” atau “penyelesaian secara persuasif.
2. Penyelesaian pembiayaan di mana pihak debitur tidak kooperstif lagi, sehingga
usaha penyelesaian dilakukan secara pemaksaan dengan melandaskan pada hak-hak yang
dimiliki oleh bank. Dalam hal ini penyelesaian tersebut disebut “penyelesaian secara
paksa”.
Saya sebagai nasabah harus membuat kebijakan yang sangat hati-hati, sesuai
prinsip dalam pembiayaan maka saya tidak boleh didesak oleh pengejaran target atau
pengaruh lain. Untuk itu saya harus istiqoma (konsisten) dengan model usaha saya. Harus