Fa’iqotul Fauziyah, Rio Renaldi 109
1. Prosedur Pencatatan Waktu Hadir
Prosedur ini bertujuan untuk mencatat waktu hadir karyawan. Prosedur ini
dikelola oleh unit opersional cabang dengan menggunakan sistem MHP (Muamalat
Human Power). Sistem MHP ini secara online dan otomatis terkoneksi dengan sistem
penggajian. Sekaligus system tersebut melakukan pemotongan penghasilan pegawai
berdasarkan hari tidak masuk kerja.
2.Prosedur Pembuatan Daftar Gaji
PT, Bank Muamalat Indonesia Cabang Ciledug menggunakan daftar induk
penggajian secara sistematis dengan program yang terkomputerisasi dengan sistem MHP
(Muamalat Human Power). Dalam prosedur ini fungsi pembuatan daftar gaji karyawan
dikelola oleh unit operasional kantor cabang.
Menurut hasil wawancara penelitian kepada Bapak Muhamad Zakaria selaku
Coordinator Of Financing Bank Muamalat Cirebon tersebut menyimpulkan bahwa
system reward dan punishment memang ada dan berlaku di lingkungan kerja karyawan
Bank Muamalat Cirebon. Adapun untuk penilaian reward dan punishment karyawan
dilihat dari sejauh mana karyawan mampu memenuhi dan mencapai KPI atau Key
Performance Indicator mereka.(Yolanda et al., 2018) Lebih lanjut, Bapak Mohamad
Zakaria juga menjelaskan dalam wawancara yang dilakukan pada hari Rabu, 1 Desember
2021 pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai di Bank Muamalat Cirebon yang
beralamatkan di Jl. Siliwangi No. 60 Cirebon, Jawa Barat tentang bentuk-bentuk reward.
Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat ditemukan satu jenis reward yang
berlaku di Bank Muamalat Cirebon adalah dengan pemberian uang insentif di luar gaji
pokok sebesar 0,01 dari target yang didapat yang akan dibayarkan di bulan berikutnya.
Jika nominal yang ditargetkan ialah sebesar 10.000.000 rupiah maka Karyawan akan
mendapatkan reward sebesar 100.000 rupiah dan seterusnya.(Sumaeni, 2018)
Selanjutnya, bentuk reward lain selain pemberian uang insentif adalah dengan menaikan
jabatan sesuai dengan jenjang karir yang berlaku di Bank Muamalat Cirebon. Hal ini
sesuai dengan jawaban wawancara yang dilakukan pada hari Rabu, 1 Desember 2021
pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai di Bank Muamalat Cirebon yang beralamatkan
di Jl. Siliwangi No. 60 Cirebon.
Ditinjau dalam perspektif ekonomi syariah, dalam menghadapi perubahan dan
kemajuan sains teknologi yang pesat haruslah didasarkan kepada maslahah.(Ishak, 2014)
Para ulama menyatakan ”di mana ada maslahah, maka di situ ada syariah Allah”. Ini
berarti bahwa segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan, maka di sana ada syariah
Allah. Dengan demikian mashlahah adalah konsep paling utama dalam syariat Islam.
Oleh sebab itu system reward dan punishment merupakan suatu metode yang dapat
meningkatkan etos kerja karyawaan, jika melihat dari segi mashlahah memiliki nilai
legalitas formal. Artinya sah-sah saja diterapkan dalam dunia bisnis asal tidak
bertentangan dengan nilai-nilai syari’ah.(Assagaf, n.d.)
Menurut hasil wawancara penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa system
punishment juga ada dan berlaku di Bank Muamalat Cirebon. Punishment diberikan
kepada karyawan yang tidak mampu mencapai setengah atau 50% target KPI. Adapun
KPI untuk setiap Karyawan berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan jobdesc-nya masing-
masing. Untuk karyawan yang bekerja di bagian marketing maka target KPI adalah
nasabah baru, sedangkan untuk bagian finance maka targetnya adalah jumlah nominal
transaksi.(DANANTO, 2018) Selain itu, didalam KPI juga terdapat penilaian mengenai
kedisiplinan waktu dalam bekerja. Apabila karyawan terlambat maka ia target KPI akan
berkurang nilainya. Selain itu masih ada banyak indikator lainnya yang terdapat dalam
KPI yang menjadi penilaian kinerja karyawan. Para karyawan harus dapat memenuhi
indikator tersebut sehingga akumulasi nilai kinerjanya bisa melebihi 70% nilai maksimal.