Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Volume 12, Number 2, Juli 2021
p-ISSN: 2086-3306 e-ISSN: 2809-8862
How to cite:
Ratih Juwita, Alma Natasya, Antoni. (2021). Pengaruh Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak
E-Commerce dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Co-Value: Jurnal
Ekonomi, Koperasi Kewirausahaan Vol12(2): 56- 64
E-ISSN:
Published by:
https://greenpublisher.id/
PENGARUH TINGKAT PENGETAHUAN PERATURAN PAJAK E-COMMERCE
DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Ratih Juwita
1
, Alma Natasya
2
, Antoni
3
Universitas Gunadarma
Email: ratih_j@staff.gunadarma.ac.id
1
, almanatasya@student.gunadarma.ac.id
2
,
antoni@staff.gunadarma.ac.id
3
Abstrak
Latar belakang: Perkembangan e-commerce di Indonesia beberapa tahun ini mengalami
peningkatan yang cukup pesat. Indonesia termasuk dalam 10 Negara dengan Presentase
Penggunaan E-commerce Tertinggi di Dunia. Peningkatan jumlah pengguna e-commerce
menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana peraturan perpajakan dalam mengantisipasi
adanya penghasilan dari transaksi e-commerce.
Tujuan penelitian: This study aims to determine the effect of the level of knowledge of e-
commerce tax regulations and awareness of taxpayers on taxpayer compliance on online shop
business owners in Jabodetabek partially and simultaneously.
Metode penelitian: Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan
menggunakan persamaan regresi linear berganda, koefisien determinasi R^2, uji t dan uji F.
Hasil penelitian: menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan peraturan pajak e-commerce
berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak bahwa t Hitung > t Tabel = 2,445
> 1,664 dan untuk variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh secara parsial terhadap
kepatuhan wajib pajak bahwa t Hitung > t Tabel = 2,814 > 1,664. Secara simultan variabel
tingkat pengetahuan peraturan pajak e-commerce dan kesadaran wajib pajak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut dibuktikan dari nilai F hitung > F tabel =
14,690 > 3,09.
Kesimpulan: Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-commerce berpengaruh secara parsial
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak bahwa t Hitung > t Tabel = 2,445 > 1,664
Kata kunci: Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-commerce, Kesadaran Wajib Pajak
dan Kepatuhan Wajib Pajak
Abstract
Background: The development of e-commerce in Indonesia in recent years has increased
quite rapidly. Indonesia is included in the 10 Countries with the Highest Percentage of E-
commerce Usage in the World (April 2021). The increase in the number of e-commerce users
raises questions about how tax regulations anticipate income from e-commerce transactions.
The purpose of the study: to analyze the implementation of the preparation of cooperative
financial statements based on the Regulation of the Minister of Cooperatives and SMEs
No.13/Per/M.KUKM/IX/2015 concerning the accounting guidelines for cooperative savings
and loans.
Research method: The data analysis method used is descriptive analysis using multiple
linear regression equations, coefficient of determination R^2, t-test and f-test.
The results of the study: shows that the level of knowledge of e-commerce tax regulations
has a partial effect on taxpayer compliance that t Count > t Table = 2.445 > 1.664 and for
the taxpayer awareness variable it partially affects taxpayer compliance that t Count > t
Table = 2.814 > 1.664. Simultaneously, the variable level of knowledge of e-commerce tax
regulations and taxpayer awareness has an effect on taxpayer compliance. This is evidenced
by the calculated F value > F table = 14.690 > 3.09.
Conclusion:Knowledge level of E-commerce Tax Regulations has a partial effect on
Taxpayer Compliance that t Count > t Table = 2,445 > 1,664
Keywords: Knowledge Level of E-commerce Tax Regulations, Taxpayer Awareness and
Taxpayer Compliance
Diterima: 25-06-2021 Direvisi: 5-07-2021 Disetujui: 6-07-2021
:
Pengaruh Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-
Commerce dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Ratih Juwita, Alma Natasya, Antoni 57
PENDAHULUAN
Perkembangan e-commerce di Indonesia beberapa tahun ini mengalami
peningkatan yang cukup pesat. Indonesia termasuk dalam 10 Negara dengan
Presentase Penggunaan E-commerce Tertinggi di Dunia (April 2021). (Aini, n.d.)
Gambar 1 Grafik 10 Negara dengan Presentase Penggunaan E-
commerce Tertinggi di Dunia (April 2021)
Sumber : We Are Spesial (21 April 2021)
Berdasarkan Gambar 1, sebanyak 88,1% pengguna internet di Indonesia
memakai layanan e-commerce untuk menjual atau membeli produk tertentu dalam
beberapa bulan terakhir (Kabir, 2021). Presentase tersebut merupakan yang tertinggi di
dunia dalam hasil survei We Are Social pada April 2021.
Peningkatan jumlah pengguna e-commerce menimbulkan pertanyaan mengenai
bagaimana peraturan perpajakan dalam mengantisipasi adanya penghasilan dari
transaksi e-commerce (Sari, 2018). Berdasarkan pertimbangan adanya model transaksi
perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), pemerintah memandang perlu
lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan
melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan
hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan
(Makarim, 2014). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018
tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(e-commerce) menimbang bahwa dengan meningkatnya transaksi perdagangan melalui
sistem elektronik (e-commerce), perlu menjaga perlakuan yang setara antara
perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvesional.
Telah ditegaskan sebelumnya dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor Se-
62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-commerce dan
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor Se-06/PJ/2015 tentang Pemotong dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-commerce dan ketentuan Pajak
Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Pemerintah No. 23 Tahun 2018, merupakan
kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu. Pengetahuan tentang pajak e-commerce sangat penting untuk
para pemilik bisnis online shop (PRATIWI, 2020).
Vol. 12, No. 2, pp. 56- 64, Juli, 2021
58 https://journal.ikopin.ac.id
Tingkat pengetahuan tentang pajak e-commerce dapat mempengaruhi apakah para
pemilik bisnis online shop tersebut patuh akan kewajiban pajaknya atau tidak.(Limanita,
2019) Selain tingkat pengetahuan pajak e-commerce ada factor lain yang dapat
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu kesadaran wajib pajak (Noeranny & Justinia
Castellani, 2018). Kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu akan
mempengaruhi tinggi rendahnya terhadap kepatuhan wajib pajak (Salmah, 2018). Pemilik
bisnis online shop yang memiliki kesadaran wajib pajak tinggi akan mengerti manfaat
pajak untuk orang lain maupun diri sendiri. Dengan demikian pemilik bisnis online shop
tersebut akan sukarela dan disiplin dalam membayar pajak (DINDA AYU NOVITA,
2020).
METODE PENELITIAN
Subjek yang menjadi dasar dalam penelitian ini adalah pemilik bisnis online shop
di Jabodetabek. Yang dipengaruhi oleh variabel bebas berupa tingkat pengetahuan
peraturan pajak e-commerce dan kesadaran wajib pajak (Zulvia, 2018). Adapun yang
menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah pemilik bisnis online shop yang
berlokasi di Jabodetabek. Teknik dalam menentukan sampel yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan teknik purposive sampel dengan pengambilan sampel tertentu
dengan menggunakan kriteria tertentu (Nurdiani, 2014). Berdasarkan kriteria yang
ditentukan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Pemilik bisnis online shop yang berlokasi di Jabodetabek
2. Pemilik bisnis online shop yang telah beroperasi minimal 1 tahun
3. Pemilik bisnis online shop yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp.
4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.
Maka diperoleh sampel dalam penelitian ini yaitu 100 responden yang telah
memenuhi kriteria yang ditentukan. Dalam penelitian ini digunakan perhitungan sampel
rumus slovin (Yadewani & Wijaya, 2017). Variabel independen yang digunakan dalam
penelitian ini adalah:
1. Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-commerce
2. Kesadaran Wajib Pajak
Adapun model penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Gambar 2 Model Penelitian
Pengetahuan
Peraturan Pajak
E-commerce (X1)
Kesadaran Wajib
Pajak (X2)
Kepatuhan
Wajib Pajak (Y)
Pengaruh Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-
Commerce dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Ratih Juwita, Alma Natasya, Antoni 59
Adapun teknik pengumpulan datanya adalah studi pustaka dan kuesioner,
dengan alat analisis yang digunakan berupa analisis deskriptif yang terdiri dari ;
1. Uji Validitas
2. Uji Reliabilitas
3. Uji Persamaan Regresi Linear Berganda
4. Uji Koefisien Determinasi
5. Uji t
6. Uji F
Uji Validitas
Menurut Sugiyono (2017:1210 Instrumen yang valid berarti alat ukur yang
digunakan untuk mendapatkan data (mengukur) itu valid. Valid berarti instrument
tersebut dapat digunakan untuk mengukur apa yang seharusnya diukur.
Kriteria pengujian adalah sebagai berikut ;
a) Jika r hitung > r tabel maka instrument atau item-item pertanyaan berkorelasi
signifikan terhadap skor total (dinyatakan valid).
b) Jika r hitung < r tabel maka instrument atau item-item pertanyaan tidak
berkorelasi signifikan terhadap skor total (dinyatakan tidak valid).
Uji Reliabilitas
Menurut Sugiyono (2017:121) Instrumen yang relibel berarti instrument yang
bila terdapat kesamaan data dalam waktu yang berbeda, instrument yang relibel berarti
instrument yang bila digunakan beberapa kali untuk mengukur objek yang sama akan
menghasilkan data yang sama, uji reliabilitas kuesioner menggunakan prosedur yang
sama dengan uji validitas. Uji reliabilitas adalah tingkat kestabilan suatu alat pengukur
dalam mengukur suatu gejala atau kejadian. Semakin tinggi reliabilitas suatu alat ukur,
semakin stabil pula alat pengukut tersebut.(Mohammad, 2018) Syarat uji reliabel yaitu :
a) Jika skor Cronbach’s Alpha > 0,6 maka variabel dinyatakan reliabel
b) Jika skor Cronbach’s Alpha < 0,6 maka variabel dinyatakan tidak reliabel
Uji Persamaan Regresi Linear Berganda
Persamaan regresi linear berganda adalah hubungan secara linear antara dua atau
lebih variabel independen dengan variabel dependen. Analisis ini untuk mengetahui arah
hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen apakah masing-masing
variabel independen berhubungan positif atau negative dan untuk memprediksi nilai dari
variabel dependen apabila variabel independen mengalami kenaikan atau
penurunan.(Weenas, 2013)
Persamaan regresi linier berganda sebagai berikut ;


Keterangan :
Y = Kepatuhan
a = Konstanta
b1, b2 = Koefisien Regresi
X1 = Pengetahuan Pajak
X2 = Kesadaran Wajib Pajak
e = Residual error
Uji Koefisien Determinasi
Vol. 12, No. 2, pp. 56- 64, Juli, 2021
60 https://journal.ikopin.ac.id
Koefisien determinasi (
󰇜 pada umumnya digunakan untuk mengukur seberapa
jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen, nilai koefisien
determinasi (
󰇜 adalah antara nol dan satu, jika didapat (
󰇜 yang kecil hal ini
menunjukkan bahwa kemampuan variabel dependen sangat terbatas. Senaliknya jika
didapat nilai (
󰇜 yang besar atau mendekati satu maka hal ini menunjukkan bahwa
variabel-variabel independen memberikan hampir sama semua informasi yang
dibutuhkan untuk memprediksi atau menjelaskan variasi variabel dependen
(Ghozali:2013).
Uji t
Uji ini digunakan untuk melakukan pengujian secara parsial berarti atau tidaknya
hubungan variabel-variabel pengetahuan pajak (X1), kesadaran wajib pajak (X2) dengan
variabel dependen kepatuhan wajib pajak (Y)
Uji F
Uji ini digunakan untuk mengetahui apakah variabel (X) secara bersama-sama
berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen (Y).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Uji Validitas
Tabel 1 Hasil Uji Validitas Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-commerce (X1)
Item
r Hitung
r Tabel
Keterangan
X1.1
0,486
0,195
VALID
X1.2
0,604
0,195
VALID
X1.3
0,644
0,195
VALID
X1.4
0,642
0,195
VALID
X1.5
0,629
0,195
VALID
Sumber : SPSS 22
Tabel 2 Hasil Uji Validitas Kesadaran Wajib Pajak (X2)
Item
r Hitung
r Tabel
Keterangan
X2.1
0,697
0,195
VALID
X2.1
0,687
0,195
VALID
X2.3
0,772
0,195
VALID
X2.4
0,746
0,195
VALID
X2.5
0,704
0,195
VALID
Sumber : SPSS 22
Tabel 3 Hasil Uji Validitas Kepatuhan Wajib Pajak (Y)
Item
r Hitung
r Tabel
Keterangan
Y.1
0,789
0,195
VALID
Y.2
0,915
0,195
VALID
Y.3
0,941
0,195
VALID
Y.4
0,856
0,195
VALID
Y.5
0,716
0,195
VALID
Sumber : SPSS 22
Pengaruh Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-
Commerce dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Ratih Juwita, Alma Natasya, Antoni 61
Uji Reliabilitas
Tabel 4 Hasil Uji Reliabilitas Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-
commerce (X1)
Reliability Statistics
Cronbach's
Alpha
N of Items
.844
5
Sumber : SPSS 22
Tabel 5 Hasil Uji Reliabilitas Kesadaran Wajib Pajak (X2)
Sumber : SPSS 22
Tabel 6 Hasil Uji Reliabilitas Kepatuhan Wajib Pajak (Y)
Sumber : SPSS 22
Uji Persamaan Regresi Liniear Berganda
Tabel 7 Hasil Uji Regresi Linear Berganda
Sumber : SPSS 22
Reliability Statistics
Cronbach's
Alpha
N of Items
.767
5
Reliability Statistics
Cronbach's
Alpha
N of Items
.901
5
Coefficients
a
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized
Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
4.487
2.690
1.668
.099
Pengetahuan
(X1)
.271
.111
.256
2.445
.016
Kesadaran
(X2)
.394
.140
.295
2.814
.006
a. Dependent Variable: kepatuhan (Y)
Vol. 12, No. 2, pp. 56- 64, Juli, 2021
62 https://journal.ikopin.ac.id
Berdasarkan pada hasil analisis yang telah dilakukan tersebut, maka persamaan
regresi yang telah terbentuk adalah sebagai berikut :
Variabel Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-commerce (X1) sebesar 0,271
mempunyai pengaruh positif terhadap variabel Kepatuhan Wajib Pajak (Y). dengan kata
lain, jika Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-commerce (X1) ditingkatkan makan
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) pemilik bisnis online shop akan meningkat pula dengan nilai
peningkatan 0,271.
Variabel Kesadaran Wajib Pajak (X2) sebesar 0,394 mempunyai pengaruh positif
terhadap variabel Kepatuhan Wajib Pajak (Y). dengan kata lain, jika Kesadaran Wajib
Pajak (X2) ditingkatkan maka Kepatuhan Wajib Pajak (Y) pemilik bisnis online shop
akan meningkat pula dengan nilai peningkatan sebesar 0,394.
Uji Koefisien Determinasi
Tabel 8 Hasil Uji Koefisien Determinasi
Model Summary
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the
Estimate
1
.482
a
.232
.217
3.638
a. Predictors: (Constant), kesadaran, pengetahuan
Sumber : SPSS 22
Berdasarkan analisis pada tabel 4.10 di atas, diperoleh asil
(koefisien
determinasi) sebesar 0,217 atau 217%. Hal ini dapat diartikan bahwa Kepatuhan Wajib
Pajak (Y) dipengaruhi oleh Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-commere (X1) dan
Kesadaran Wajib Pajak (X2) sebesar 21,7%. Dan sisanya sebesar 78,3% dipengaruhi atau
dijelaskan oleh variabel lain.
Uji t
Tabel 9 Hasil Uji t
Coefficients
a
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized
Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
4.487
2.690
1.668
.099
Pengetahuan
(X1)
.271
.111
.256
2.445
.016
Kesadaran (X2)
.394
.140
.295
2.814
.006
a. Dependent Variable: kepatuhan (Y)
Sumber : SPSS 22
Berdasarkan analisis pada tabel, diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Uji Hipotesis Pengaruh Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-commerce Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan hasil pengujian bahwa t Hitung > t Tabel = 2,445 > 1,664,
dengan nilai signifikan 0,016 < 0,05. Maka hipotesis yang menyatakan bahwa “terdapat
pengaruh tingkat pengetahuan peraturan pajak e-commerce terhadap kepatuhan wajib
pajak” diterima. Pengetahuan peraturan pajak disini yaitu proses dimana wajib pajak
mengetahui tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk
Pengaruh Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-
Commerce dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Ratih Juwita, Alma Natasya, Antoni 63
membayar pajak. Pengetahuan tersebut seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), pengetahuan serta pemahaman hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
b. Uji Hipotesis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan hasil pengujian bahwa t Hitung > t Tabel = 2,814 > 1,664, dengan
nilai signifikan 0,006 < 0,05. Maka hipotesis yang menyatakan bahwa “terdapat pengaruh
kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak” diterima. Kesadaran wajib pajak
disini yaitu dimana wajib pajak memahami dan melaksanakan aturan perpajakan dengan
benar dan sukarela. Kesadaran wajib pajak tersebut antara lain seperti mengetahui bahwa
fungsi pajak untuk pembiayaan negara.(Prakoso et al., 2019)
Uji F
Tabel 10 Hasil Uji F
ANOVA
a
Model
Sum of Squares
df
Mean Square
F
Sig.
1
Regression
388.878
2
194.439
14.690
.000
b
Residual
1283.872
97
13.236
Total
1672.750
99
a. Dependent Variable: kepatuhan
b. Predictors: (Constant), kesadaran, pengetahuan
Sumber : SPSS 22
Berdasarkan analisis pada tabel 4.12, diperoleh F hitung > F tabel = 14,690 >
3,09, dengan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Jadi dapat disimpulkan bahwa variabel tingkat
pengetahuan peraturan pajak e-commerce (X1), kesadaran wajib pajak (X2) berpengaruh
bersama-sama atau simultan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y).
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang diolah, analisa dan hasil pembahasan yang dilakukan dalam
penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak E-
commerce berpengaruh secara parsial terhadap Kepatuhan Wajib Pajak bahwa t Hitung >
t Tabel = 2,445 > 1,664. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh secara parsial terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak bahwa t Hitung > t Tabel = 2,814 > 1,664, dimana dalam
penelitian ini variabel Kesadaran Wajib Pajak lebih tinggi atau lebih berpengaruh
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak daripada variabel Tingkat Pengetahuan Peraturan Pajak
E-commerce. Tingkat Pengetahuan Peraturan E-commerce dan Kesadaran Wajib Pajak
secara bersama-sama atau simultan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Bahwa
F hitung > F tabel = 14,690 > 3,09 dengan nilai signifikan 0,000 < 0,05.
BIBLIOGRAFI
Aini, F. (n.d.). Pengaruh Perkembangan E-Commerce dan Infrastruktur Telekomunikasi
Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun2001-2018. Fakultas Ekonomi
dan Bisnis uin jakarta.
DINDA AYU NOVITA, S. (2020). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK,
KEPERCAYAAN PADA PEMERINTAH, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP
KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI
KECAMATAN PAKAL (Studi Pada UMKM Yang Ada Di Area Pondok Benowo
Indah). Universitas Wijaya Putra.
Kabir, M. F. (2021). Adopsi E-commerce.
Vol. 12, No. 2, pp. 56- 64, Juli, 2021
64 https://journal.ikopin.ac.id
Limanita, S. (2019). ANALISIS PERATURAN PAJAK E-COMMERCE, TARIF PAJAK E-
COMMERCE, KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB
PAJAK YANG MELAKUKAN USAHA DENGAN SISTEM E-COMMERCE. Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) Jakarta.
Makarim, E. (2014). Kerangka kebijakan dan reformasi hukum untuk kelancaran
perdagangan secara elektronik (e-commerce) di Indonesia. Jurnal Hukum &
Pembangunan, 44(3), 314337.
Mohammad, A. (2018). ANALISIS PENGUKURAN KINERJA DENGAN PENDEKATAN
METODE BALANCED SCORECARD SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN
KINERJA PERUSAHAAN (Studi Kasus: Titiktemu Creativehouse, Yogyakarta).
Noeranny, W., & Justinia Castellani, S. E. (2018). Pengaruh Tingkat Pengetahuan
Pelaku Bisnis E-Commerce Mengenai Peraturan Pajak Atas Transaksi E-
Commerce Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Penelitian dilakukan pada Pemilik
Bisnis E-Commerce di Kota Bandung). Perpustakaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Unpas Bandung.
Nurdiani, N. (2014). Teknik sampling snowball dalam penelitian lapangan. ComTech:
Computer, Mathematics and Engineering Applications, 5(2), 11101118.
Prakoso, A., Wicaksono, G., Iswono, S., Puspita, Y., Bidhari, S. C., & Kusumaningrum,
N. D. (2019). Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak.
PRATIWI, I. W. (2020). ANALISIS TENTANG PEMAHAMAN PAJAK E-COMMERCE
PADA PEMILIK BISNIS ONLINE SHOP DI SURABAYA. Universitas Bhayangkara.
Salmah, S. (2018). Pengaruh pengetahuan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Inventory: Jurnal
Akuntansi, 2(1), 151187.
Sari, R. P. (2018). Kebijakan perpajakan atas transaksi e-commerce. Akuntabel, 15(1),
6772.
Weenas, J. R. S. (2013). Kualitas produk, harga, promosi dan kualitas pelayanan
pengaruhnya terhadap keputusan pembelian Spring Bed Comforta. Jurnal EMBA:
Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(4).
Yadewani, D., & Wijaya, R. (2017). Pengaruh e-Commerce Terhadap Minat
Berwirausaha. Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem Dan Teknologi Informasi), 1(1), 64
69.
Zulvia, D. (2018). PENGARUH PENERAPAN E-REGISTRATION, E-SPT DAN E-
PAYMENT TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM
MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN (PADA KATOR PELAYANAN PAJAK
PRATAMA PADANG.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License