Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan UMKM
e-ISSN: 2809-8862
p-ISSN: 2086-3306
Ratri Paramitalaksmi, Wuku Astuti 2
PENDAHULUAN
Kegiatan usaha dengan skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang
banyak dilakukan oleh masyarakat dengan kontribusi sangat besar dalam perekonomian
kehidupan masyarakat (Rifa’i, 2013).
UMKM merupakan penyangga bagi perekonomian Indonesia. Menurut
Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) 2018 jumlah pelaku UMKM
sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku ekonomi di Indonesia (Putra, 2016).
Daya serap tenaga kerja UMKM hingga 117 juta tenaga kerja merupakan 97 persen dari
daya serap tenaga kerja dunia usaha (Puspitasari, 2021). Di sisi lain, kontribusi UMKM
terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya sebesar 38,9%
berasal dari pelaku ekonomi besar yang hanya berjumlah 5.550 atau 0,01, pelaku
ekonomi (Ainiyah, 2021). Data tersebut didominasi oleh usaha mikro, mencapai 98,68
dengan kapasitas kerja sekitar 89%. Target kontribusi UMKM terhadap perekonomian
2020-2024 sebelum pandemi Covid-19 untuk kontribusi ekspor dari target 2020 sebesar
18%. Pada tahun 2024, kontribusi UMKM diharapkan mencapai 30,2%. Selanjutnya,
kami bertujuan untuk berkontribusi 61% terhadap produk domestik bruto pada tahun
2020 dan 65% pada tahun 2024. Target tingkat kewirausahaan pada tahun 2020 sebesar
3,55%, dan pada tahun 2024 sebesar 4% (www.idxchannel.com).
Sistem administrasi pencatatan laporan keuangan UMKM yang kebanyakan masih
manual dan menggunakan teknologi aplikasi yang sederhana semisal program komputer
yang lazimnya sudah banyak dikenal khalayak seperti program excel ataupun penggunaan
teknologi akuntansi yang kurang efektif dan efisien (Ria, 2018). Keadaan tersebut
diperparah dengan ketidakpedulian para pelaku UMKM untuk membuat laporan
keuangan mereka secara tertib setiap periode (Hati, 2019).
Hal tersebut menyebabkan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk
membantu mengatasi permasalahan UMKM menjadi terhambat (Ria, 2018). Misalnya
pihak perbankan yang membutuhkan data-data laporan keuangan yang tertib administrasi,
dimana laporan keuangan tersebut dicatat secara sistematis dan terstruktur rapi. Juga
pihak perguruan tinggi yang berkeinginan meneliti dan berusaha membantu mengatasi
permasalahan yang selalu dihadapi oleh UMKM (Ria, 2018).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) didefinisikan sebagai berikut :
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro menurut UU.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria usaha kecil sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang
memenuhi kriteria usaha kecil sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Untuk kriteria UMKM Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
UMKM dapat dikategorikan menjadi tiga terutama berdasar jumlah aset dan omzet
sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
sebagai berikut: