Urgensi mengkodifikasi hukum perdata internasional dalam upaya menghadapi sengketa perkawinan campuran

Authors

  • Lailatul Fitriyah Universitas Tidar
  • Yasmin Nurzahrah Universitas Tidar
  • Putri Intan Universitas Tidar
  • Dinar Rizka Universitas Tidar
  • Eva Fidiyati Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.32670/ht.v3i1.3800

Keywords:

Hukum Perdata Internasional (HPI), Kodifikasi, Perkawinan Campuran, Sengketa Perkawinan

Abstract

Pemenuhan kebutuhan hukum dalam kasus perdata internasional pada struktur HPI Indonesia belum tersusun secara sistematis sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, yang mana memicu celah penyelundupan hukum. Maka, pemerintah perlu mengkodifikasi HPI Indonesia agar menjamin adanya aturan untuk menjawab sengketa perkawinan campuran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi Indonesia untuk mengkodifikasi HPI dan penelitian ini bertujuan untuk menguraikan perkawinan campuran menimbulkan akibat hukum yang belum memiliki hukum secara pasti. Penelitian ini menggunakan pendeketakan kualitatif yaitu mengumpulkan data dari berbagai macam sumber primer dan sumber sekunder yang relevan,analisis data dilakukan melalui tinjauan literatur dan studi kasus yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kedudukan HPI dalam menangani sengketa perkawinan campuran di Indonesia berperan sebagai Choice of Law dan Choice of Jurisdiction bagi pihak-pihak yang bersangkutan serta urgensi menjadikan HPI sebagai lex specialis berguna sebagai parameter untuk menilai apakah perkawinan campuran tergolong sebagai penyelundupan hukum di Indonesia.

References

Anam, K. (2019). Studi Makna Perkawinan dalam Persepektif Hukum di Indonesia. Yustitiabelen, 5(1), 59–67. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.214

Arliman. (2018). Perkawinan Antar Negara di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 39(3), 176. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i03.p03

Dewi, A. S., & Syafitri, I. (2022). Analisis Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(1), 179–191. https://doi.org/https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11323

Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campurandan Dampak Terhadap Kewarganegaraan dan Status Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153–175. https://doi.org/https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3395

Hara, A. E. (2019). Gender: Dalam Hubungan Internasional di Indonesia–Australia. PT Kanisius.

Hikmah, M. (2017). Sudah Saatnya Indonesia Memiliki Kodifikasi Hukum Perdata Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(2), 300–305.

Insarullah, I., Rachman, R., & Ardiansyah, E. (2022). Perspektif Hukum Perdata Internasional terhadap Perkawinan Beda Agama Bagi Warga Negara Indonesia. Wajah Hukum, 6(2), 269–274. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v6i2.932

Kusumadara, A. (2022). Pemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia. Arena Hukum, 15(3), 443–470. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.1

Lubis, M. S. Y. (2022). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional (Vol. 1). Umsu Press.

Oktarina, N. (2013). Hukum Perdata Internasional. Universitas Andalas.

Rahayu, D. P. (2018). Hukum Perdata Internasional Indonesia Bidang Hukum Keluarga (Family Law) dalam Menjawab Kebutuhan Global. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 12(1), 1987–2001. https://doi.org/https://doi.org/10.33019/progresif.v12i1.958

Romli, M. (2021). Hukum Perdata Internasional Sebagai Sub Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 6(2), 206–216. https://doi.org/https://doi.org/10.52802/wst.v6i2.330

Siahaan, H. (2019). Perkawinan Antar Negara di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. Jurnal Solusi, 17(2), 140–153. https://doi.org/https://doi.org/10.36546/solusi.v17i2.174

Sidebang, J. I. (2021). Pelaksanaan Pendaftaran Perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) Beda Agama Di Indonesia Yang Menikah Di Luar Negeri. Lex Privatum, 9(8), 33–41.

Sugeng, S. P. (2021). Memahami Hukum Perdata International di Indonesia. Prenada Media.

Sugiantari, A. A. P. W. (2015). Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum. Jurnal Advokasi, 5(2), 109–122.

Widanarti, H. (2018). Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt. P/2015/PN. Dps.). Diponegoro Private Law Review, 2(1), 161–169. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/2827

Downloads

Published

2023-11-25

How to Cite

Fitriyah, L. ., Nurzahrah, Y., Intan , P. ., Rizka, D. ., & Fidiyati, E. . (2023). Urgensi mengkodifikasi hukum perdata internasional dalam upaya menghadapi sengketa perkawinan campuran. Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 3(1), 67–76. https://doi.org/10.32670/ht.v3i1.3800

Most read articles by the same author(s)