Dinamika Akad Tunggal dan Akad Multi-kontrak pada Lembaga Keuangan Syariah Bank
DOI:
https://doi.org/10.32670/ecoiqtishodi.v6i2.5006Keywords:
Multi Kontrak, Al Uqud al murakabah, Ijarah, Ijarah muntahiya bit tamlikAbstract
Penerapan akad tunggal dan multi-akad pada transaksi keuangan di Lembaga Keuangan Syariah Bank telah lama dipraktekkan. Diantara akad tunggal yaitu murabahah dan mudharabah, sedangkan pada akad multikontrak dikenal adanya ada (MMQ) dan akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik. Dalam perspektif fiqh, penerapan akad tunggal tidak menimbulkan perbedaan mengingat akad tunggal lebih mudah diidentifikasi dari segi rukun, syarat, dan konsekuensinya sesuai fiqih. Beda halnya dengan multi akad yang berisiko terkait pelanggaran prinsip syariah, seperti gharar (ketidakjelasan), riba, atau maisir (spekulasi). Menyikapi hal tersebut perlu dilakukan kajian lebih mendalam dari beberapa perspektif. Dengan mengadopsi metode studi literatur, artikel ini mencoba menggali lebih dalam kepada beberapa sumber hukum syariah Al-Qur'an, Hadis, Ijma’, Qiyas serta DSN MUI untuk memastikan bahwa baik akad tunggal
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yusraini Muharni, Dedah Jubaedah, Iwan Setiawan, Ian Rakhmawan Suherli, Ishandawi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.