Batas Ketidakpastian Keuntungan Dalam Produk Kerjasama Keuangan Syariah: Studi Kasus Pada Akad Mudharabah
DOI:
https://doi.org/10.32670/ecoiqtishodi.v6i2.5005Keywords:
akad mudharabah, gharar, manajemen risiko, keuangan syariah, proyeksi keuntunganAbstract
Ketidakpastian (gharar) dalam proyeksi keuntungan pada akad mudharabah di lembaga keuangan syariah menimbulkan tantangan bagi pengelolaan risiko dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Hal ini memerlukan pendekatan yang mampu menyeimbangkan prinsip kepercayaan dengan kebutuhan akan manajemen risiko yang terukur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan gharar dalam proyeksi keuntungan akad mudharabah serta mengidentifikasi mekanisme mitigasi risiko ketidakpastian yang dapat diterapkan di lembaga keuangan syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan, mengacu pada literatur terkait fiqh muamalah dan praktik keuangan syariah modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian keuntungan pada akad mudharabah masih dapat ditoleransi selama masuk dalam kategori gharar yasir (ketidakpastian minimal) dan menggunakan kaidah "al-ghurm bil ghunm" yang memastikan bahwa keuntungan yang didapatkan beriringan dengan risiko yang timbul dikemudian hari. Ketidakpastian ini muncul dari fluktuasi pasar, kinerja pengelola dana, dan risiko operasional. Untuk memitigasi gharar, diperlukan proyeksi keuntungan yang realistis, penggunaan data akurat, transparansi informasi kepada nasabah, serta penerapan sistem monitoring yang berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, lembaga keuangan syariah dapat menjaga prinsip syariah sekaligus memenuhi tuntutan bisnis modern.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Rahmah Kusuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.