Batas Ketidakpastian Keuntungan Dalam Produk Kerjasama Keuangan Syariah: Studi Kasus Pada Akad Mudharabah

Authors

  • Nurul Rahmah Kusuma IAIN Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.32670/ecoiqtishodi.v6i2.5005

Keywords:

akad mudharabah, gharar, manajemen risiko, keuangan syariah, proyeksi keuntungan

Abstract

Ketidakpastian (gharar) dalam proyeksi keuntungan pada akad mudharabah di lembaga keuangan syariah menimbulkan tantangan bagi pengelolaan risiko dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Hal ini memerlukan pendekatan yang mampu menyeimbangkan prinsip kepercayaan dengan kebutuhan akan manajemen risiko yang terukur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan gharar dalam proyeksi keuntungan akad mudharabah serta mengidentifikasi mekanisme mitigasi risiko ketidakpastian yang dapat diterapkan di lembaga keuangan syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan, mengacu pada literatur terkait fiqh muamalah dan praktik keuangan syariah modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian keuntungan pada akad mudharabah masih dapat ditoleransi selama masuk dalam kategori gharar yasir (ketidakpastian minimal) dan menggunakan kaidah "al-ghurm bil ghunm" yang memastikan bahwa keuntungan yang didapatkan beriringan dengan risiko yang timbul dikemudian hari. Ketidakpastian ini muncul dari fluktuasi pasar, kinerja pengelola dana, dan risiko operasional. Untuk memitigasi gharar, diperlukan proyeksi keuntungan yang realistis, penggunaan data akurat, transparansi informasi kepada nasabah, serta penerapan sistem monitoring yang berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, lembaga keuangan syariah dapat menjaga prinsip syariah sekaligus memenuhi tuntutan bisnis modern.

 

Downloads

Published

2025-01-26