Investasi Logam Mulia dalam Perpektif Islam: Kajian Teoritis dan Konsep

Authors

  • Ummu Hanni Universitas Indonesia
  • Nur Fatwa Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/covalue.v15i8.5041

Keywords:

emas, teoritis dan konsep, investasi Islam

Abstract

Investasi emas telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang efektif untuk jangka waktu yang panjang. Nilai emas yang fluktuatif namun cenderung naik, tingkat risiko yang rendah dan imbal hasil yang stabil, sehingga menarik investor untuk memilih emas sebagai salah satu pilihan investasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan  bagaimana implementasi investasi emas dalam perspektif islam sehingga investor memahami cara mendistribusikan harta sesuai dengan ajaran islam. Menggunakan metode library research dari berbagai artikel dan literatur, sehingga hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh dalam investasi emas ada yang memperbolehkan dan melarang. Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i melarang transaksi ini dengan dalil menyatakan bahwa emas dan perak adalah tsaman (harga, akad pembayaran, uang). Sedangkan ulama kontemporer seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim membolehkan dengan dalil bahwa emas dan perak adalah sil’ah (barang yang diperjualbelikan pada umumnya). Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa investasi emas diperbolehkan dalam Islam selama mengikuti syarat syariat, seperti pembayaran zakat dan menghindari praktik menimbun. Implikasi penelitian ini adalah pentingnya pengembangan regulasi dan edukasi terkait investasi emas syariah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi umat sekaligus menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Downloads

Published

2025-01-25