Analisis Pengaruh Ketimpangan Pendapatan terhadap Kemiskinan di Provinsi Papua

Authors

  • Klarita Novela Wenda Sekolah Tinggi Ilmu Ekonom (STIE)
  • Felomena Marselina Wemaf Sekolah Tinggi Ilmu Ekonom (STIE)
  • Fransisca Takin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonom (STIE)
  • Eni Setianingsih Sekolah Tinggi Ilmu Ekonom (STIE)

DOI:

https://doi.org/10.59188/covalue.v15i8.5023

Keywords:

ketimpangan pendapatan, kemiskinan, rasio gini

Abstract

Ketimpangan pendapatan merupakan salah satu faktor utama yang memengaruhi tingkat kemiskinan di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Papua. Provinsi ini menghadapi tantangan ekonomi yang signifikan, dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan yang relatif tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh ketimpangan pendapatan terhadap tingkat kemiskinan di Provinsi Papua pada periode 2015–2021. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua. Teknik analisis data menggunakan regresi linier sederhana untuk mengevaluasi hubungan antara ketimpangan pendapatan, yang diukur dengan rasio gini, dan tingkat kemiskinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap tingkat kemiskinan di Provinsi Papua. Setiap peningkatan ketimpangan pendapatan cenderung menurunkan kesejahteraan masyarakat, sehingga memperburuk kondisi kemiskinan. Rasio gini yang cenderung stabil di tingkat sedang belum cukup untuk menekan jumlah penduduk miskin secara signifikan. Temuan ini juga mengungkapkan bahwa inflasi menjadi faktor lain yang memperburuk kondisi kemiskinan melalui peningkatan garis kemiskinan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengurangan ketimpangan pendapatan harus menjadi fokus utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Provinsi Papua. Rekomendasi kebijakan termasuk pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan pendapatan masyarakat bawah, dan pengendalian inflasi untuk menciptakan distribusi pendapatan yang lebih merata.

Published

2025-01-10